Denpasar, Bali: Pemprov Bali akan menindak turis asing yang menggunakan cryptocurrency sebagai alat pembayaran di hotel, restoran, destinasi wisata, pusat perbelanjaan dan tempat lainnya.
“Wisman yang berperilaku tidak terpuji, melakukan kegiatan yang tidak diperbolehkan dalam izin visa, menggunakan cryptocurrency sebagai alat pembayaran dan melanggar ketentuan lainnya akan ditindak tegas,” kata Gubernur Bali Wayan Kuster dalam jumpa pers pengembangan pariwisata, Minggu. 28 Mei).
Kapolda Bali Irjen Bhutto Jayan Danu Putra dan pihak lainnya hadir dalam pertemuan tersebut.
“Tindakan berat mulai dari deportasi, sanksi administratif, sanksi pidana, penutupan tempat komersial, dan sanksi berat lainnya,” kata Mr. Koster.
Ia juga menegaskan kembali bahwa penggunaan mata uang selain rupiah sebagai alat pembayaran di Indonesia dilarang.
Menurut hukum Indonesia, jika seseorang menggunakan bentuk mata uang selain rupiah, mereka dapat menghadapi hukuman penjara hingga satu tahun dan denda maksimal 200 juta rupiah (US$13.300).
“Orang yang melakukan kegiatan usaha devisa tanpa izin Bank Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, denda paling sedikit Rp50 juta rupiah dan denda (denda) paling banyak 22 miliar rupiah,” kata Pak Koster.
Pelanggaran akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, kewajiban membayar denda, dan larangan transaksi pembayaran.
Kepala Bank Indonesia Perwakilan Bali, Trizno Nugroho menambahkan, cryptocurrency sebagai aset memang diperbolehkan di Indonesia, namun dilarang sebagai alat pembayaran.
“Pemikir jahat. Sarjana musik. Komunikator yang ramah hipster. Penggila bacon. Penggemar internet amatir. Introvert.”