Wajib pajak di Indonesia harus melaporkan pajak mereka paling lambat 31 Maret.
Perpajakan di Indonesia Tahun 1982 UU No. 6 yang telah beberapa kali diubah, terakhir dimutakhirkan adalah Undang-Undang Nomor 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 7 adalah Berdasarkan undang-undang, wajib pajak harus mengisi dan menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, terbaca dan ditandatangani.
SPT Tahunan berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember.
Siapa yang harus mengajukan pengembalian pajak pribadi mereka?
Orang pribadi yang wajib melaporkan pajak pribadi disebut sebagai “wajib pajak”. Seseorang dapat menjadi wajib pajak apabila memenuhi syarat subjektif dan objektif.
Kebutuhan subyektif terdiri dari dua jenis:
Pajak dalam negeri berarti
- Orang perseorangan yang bertempat tinggal di Indonesia, atau
- Orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan; Atau
- Orang pribadi yang berada di Indonesia selama tahun pajak dan berencana untuk tetap tinggal di Indonesia.
Subyek Pajak Luar Negeri
- Seseorang yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau tidak bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, tetapi menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia; Atau
- Orang perseorangan yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau tidak bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, tetapi penghasilannya dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha.
Kebutuhan obyektif pada dasarnya adalah tambahan kemampuan ekonomi yang diperoleh atau diperoleh Wajib Pajak dari Indonesia dan dari tempat lain, yang dapat digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak, dengan nama atau dalam bentuk apapun.
Apa yang harus dilaporkan pada SPT pribadi?
Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Orang pribadi yang memenuhi syarat subjektif dan objektif wajib pajak harus mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baik melalui website Direktorat Pajak maupun secara langsung di kantor pajak terdekat.
Formulir pengembalian pajak tahunan
Ada tiga jenis formulir SPT tahunan yang dapat digunakan untuk melaporkan penghasilan pajak pribadi:
formulir 1770
Formulir 1770 adalah untuk wajib pajak penduduk dengan pendapatan bisnis atau pendapatan dari investasi, pendapatan asing, capital gain, atau kompensasi dari pekerjaan.
Bentuk 1770-S
- Formulir 1770-S adalah untuk wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan kotor tahunan sebesar 60 juta rupiah (US$3.884) atau lebih;
- menerima penghasilan dalam negeri lainnya seperti bunga, royalti, sewa, atau keuntungan dari penjualan dan/atau pengalihan harta lainnya; atau;
- Memiliki penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan final dan/atau final, seperti deposito bank atau kepemilikan sertifikat Bank Indonesia.
Formulir 1770-SS
Formulir 1770-SS adalah untuk wajib pajak dengan pendapatan kotor tahunan tidak melebihi 60 juta rupee (US$3.884).
Pada akhir tahun pajak, karyawan harus meminta formulir pemotongan pajak (1721-A1 untuk karyawan swasta dan 1721-A2 untuk pegawai pemerintah) dari pemberi kerjanya karena formulir pemotongan pajak berfungsi sebagai bukti bahwa karyawan tersebut telah membayar pajak penghasilan. .
Mengisi Formulir 1770-SS adalah yang paling mudah dari ketiganya karena hanya memerlukan transfer data dari Formulir 1721-A1 atau 1721-A2. Juga, wajib pajak harus mendaftarkan aset dan kewajiban mereka untuk tahun pajak.
Bagaimana Anda melaporkan SPT pribadi Anda di Indonesia?
Ada beberapa cara untuk melaporkan SPT pribadi Anda di Indonesia:
Langsung ke kantor pajak
Wajib Pajak dapat melaporkan sendiri SPT pribadinya secara langsung:
- kantor Pajak; Atau
- Layanan selain kantor pajak (misalnya, sudut pajak, mobil pajak atau tempat khusus untuk menerima pengembalian pajak tahunan).
Melalui layanan pos atau kurir
SPT pribadi dapat dilaporkan melalui surat atau jasa kurir.
Ketika SPT orang pribadi dibuat melalui pos, jasa perjalanan atau jasa kurir, wajib pajak menyampaikan SPT tahunan pajak penghasilan dalam amplop tertutup yang dilampirkan pada lembar informasi pajak penghasilan. Bukti dan tanggal surat diperlakukan sebagai bukti sebagai tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
Layanan pajak online resmi
Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan cara yang mudah dan efisien untuk melaporkan SPT pribadi melalui pejabat mereka Situs web pajak.
Layanan penyampaian pajak tahunan secara elektronik terdiri dari dua mekanisme yaitu:
- E-filing: Pengajuan langsung, yaitu Formulir SPT Tahunan PPh Pribadi 1770 S dan 1770 SS; Dan
- E-form: Penyediaan formulir pajak penghasilan elektronik, yang dapat diisi secara offline dan hanya membutuhkan koneksi internet (online) pada saat penyerahan formulir.
Melalui penyedia layanan aplikasi perpajakan
Selain melalui situs resmi pajak, wajib pajak juga dapat melaporkan SPT pribadinya melalui penyedia layanan pajak.
Penyedia Jasa Pajak yang diakui Direktorat Pajak:
- PT Achilles Advanced Systems
- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
- PT Sibta Byranti Sejahtera
- PT Fintek Terintegrasi Digital
- PT karta pina uttama
- P.T. Hexa bait intermedia
- PT Data Terintegrasi Master
- PT Journal Consulting Indonesia
- PD Mitra Bajaku
- PT Nebula Surya Corpora
- PT Prima Kendaraan Caraga
- PT Sarana Prima Telematica
Setiap wajib pajak yang menggunakan layanan pajak online harus memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN). EFIN adalah nomor unik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak di Indonesia. Nomor ini diperlukan untuk mengisi formulir pajak, melakukan pembayaran, dan menyelesaikan transaksi lain yang terkait dengan perpajakan. Wajib Pajak harus mengajukan EFIN di kantor pajak sebelum mendaftar layanan pajak online.
Bagaimana cara mendapatkan EFIN?
Wajib Pajak dapat memperoleh EFIN dengan beberapa cara:
Langsung melalui kantor pajak
Wajib Pajak dapat meminta EFIN dengan mengunjungi kantor pajak terdaftar mereka (sesuai dengan NPWP). Wajib Pajak juga harus membawa salinan asli dan pindaian Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Pajak mereka.
realitas
Ini dapat dilakukan dengan mengirimkan permintaan melalui email ke akun email kantor pajak. Wajib Pajak harus mengirimkan scan formulir permintaan EFIN, KTP dan Kartu Pajak. Formulir permintaan EFIN dapat diunduh dari situs resmi pajak di http://djponline.pajak.go.id. Selain itu, wajib pajak juga harus mengirimkan KTP dan selfie memegang kartu pajak mereka.
Kapan batas akhir pelaporan SPT pribadi?
Batas waktu pelaporan SPT orang pribadi adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu tanggal 31 Maret. Jika wajib pajak melaporkan SPT orang pribadi setelah waktu yang ditentukan, konsekuensi keterlambatan dikenakan sanksi administrasi berupa denda.
tentang kami
Disiapkan oleh Pengarahan ASEAN Desan Shira & Rekan. Perusahaan melayani investor asing di seluruh Asia dan memiliki kantor di seluruh ASEAN Singapura, Hanoi, Kota Ho Chi MinhDan Da Nang Di Vietnam, MunichDan Alasan Di Jerman, BostonDan Kota Danau Garam Di Amerika, Milan, ConeglianoDan Uddin Di Italia, sebagai tambahan JakartaDan Badam Di Indonesia. Kami juga memiliki perusahaan rekanan Malaysia, BangladeshItu FilipinaDan Thailand Begitu juga dengan amalan kita Cina Dan India. Hubungi kami di [email protected] atau kunjungi situs web kami www.dezshira.com.
“Pemikir jahat. Sarjana musik. Komunikator yang ramah hipster. Penggila bacon. Penggemar internet amatir. Introvert.”