Tempo.co, Jakarta – Internasional Izin mengemudi atau SIM internasional diatur oleh Konvensi Wina tentang Lalu Lintas Jalan Tahun 1968. Saat ini 92 negara telah menandatangani perjanjian ini. Dengan begitu, puluhan negara mengakui surat izin mengemudi internasional dari Indonesia.
Dikutip dari laman Kumpulan Konvensi PBB, berikut negara-negara yang mengakui surat izin mengemudi internasional dari Indonesia:
- Albania
- Armenia
- Austria
- Azerbaijan
- Bahama
- Bahrain
- Belarusia
- Belgium
- Benin
- Bosnia dan Herzegovina
- Brazil
- Bulgaria
- Tanjung Verde
- Afrika Tengah
- pantai Gading
- Kroasia
- Kuba
- Detik
- Republik Demokrasi Kongo
- Denmark
- Mesir
- Estonia
- Etiopia
- Finlandia
- Perancis
- Georgia
- Jerman
- Yunani
- Guyana
- Vatikan
- Honduras
- Hungaria
- Indonesia
- Iran
- Irak
- Israel
- Italia
- Kazakstan
- Kenya
- Kuwait
- Kirgistan
- Latvia
- Liberia
- Liechtenstein
- Lithuania
- Luksemburg
- Maladewa
- Monako
- Mongolia
- Montenegro
- Maroko
- Myanmar
- Belanda
- Nigeria
- Nigeria
- Makedonia Utara
- Norway
- Oman
- Pakistan
- Peru
- Filipina
- Polandia
- Portugal
- Qatar
- Moldova
- Rumania
- Rusia
- San Marino
- Arab Saudi
- Senegal
- Serbia
- Seychelles
- Slowakia
- Slovenia
- Afrika Selatan
- Palestina
- Swedia
- Swiss
- Tajikistan
- Thailand
- Tunisia
- Turki sendiri
- Turkmenistan
- Uganda
- Ukraina
- Amerika Serikat
- Inggris
- Uruguay
- Uzbekistan
- Venezuela
- Vietnam
- Zimbabwe
Persyaratan Surat Izin Mengemudi Internasional
Untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi internasional, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:
– Foto diri terbaru dengan ketentuan : (Foto memperlihatkan 2 kancing atas baju anda, warna background harus putih, Tidak boleh berkemeja putih dan/atau berhijab, tidak berkacamata, wajah menghadap kamera, tidak boleh lensa kontak, foto harus hitam putih, gigi terlihat)
– Kartu identitas
– KITAP (Hanya Untuk Orang Asing)
– Paspor yang sah
– Surat Izin Mengemudi yang masih berlaku (sesuai dengan kelas Surat Izin Mengemudi internasional yang dimohonkan)
– Tanda tangan Anda di atas kertas putih yang ditulis dengan tinta hitam
– Surat Izin Mengemudi Internasional yang masih berlaku (hanya perpanjangan).
Cara Menghasilkan Izin Mengemudi Internasional
Proses pembuatan SIM internasional biasanya dapat dilakukan di kantor divisi lalu lintas kepolisian setempat atau dengan mengunjungi lokasinya. siminternational.korlantas.polri.go.id.
– Membuka siminternational.korlantas.polri.go.id halaman di browser Anda
– Mendaftar sesuai prosedur dan persyaratan di situs.
– Lengkapi formulir pendaftaran online dan unggah soft copy foto, tanda tangan, SIM, KTP, KITAP (khusus WNA) dan paspor Anda
– Pilih cara pengambilan/penerbitan buku Surat Izin Mengemudi Internasional
– Isi detail akun pengembalian dana. Apabila data pemohon tidak sesuai maka biaya PNBP akan dikembalikan
– Pelamar akan menerima nomor virtual account di website dan konfirmasi pembayaran melalui email. Bayar segera sesuai jumlah nominal yang ditentukan
– Setelah melakukan pembayaran, pemohon akan menerima nomor pendaftaran di email konfirmasi pendaftaran.
Biaya produksi
– Biaya pembuatan SIM internasional baru sebesar Rp250.000.
– Biaya pembuatan perpanjangan SIM internasional sebesar Rp225.000.
KORLANTAS.POLRI.GO.ID | Perjanjian.UN.ORG
Seleksi Guru: Surat Izin Mengemudi Indonesia dapat digunakan di 8 negara mulai Juni 2025
klik disini melakukan mendapatkan Update berita terkini Tempo di Google News
“Pemikir jahat. Sarjana musik. Komunikator yang ramah hipster. Penggila bacon. Penggemar internet amatir. Introvert.”