- Raksasa kelapa sawit Indonesia dan Korea Selatan Korindo telah dikeluarkan dari Forest Stewardship Council setelah kedua pihak tidak dapat mencapai kesepakatan tentang cara memeriksa kepatuhan perusahaan.
- Korindo berada di jalur yang tepat untuk mempertahankan keanggotaannya di FSC, yang akan mengharuskan perusahaan untuk melakukan perbaikan sosial dan lingkungan yang signifikan dan memberikan ganti rugi atas kerusakan yang ditimbulkan dari operasinya di provinsi Papua, Indonesia.
- FSC seharusnya memeriksa kemajuan tetapi lembaga sertifikasi dan Corindo gagal menyepakati prosesnya.
- Korindo berencana untuk kembali ke FSC dan mengatakan tetap berkomitmen untuk keberlanjutan, tetapi para aktivis mengatakan perpisahan itu berarti perusahaan telah gagal memenuhi standar keberlanjutan dan mengirim pesan ke perusahaan lain yang dituduh melakukan pelanggaran lingkungan dan sosial.
JAKARTA – Keanggotaan perusahaan kelapa sawit Korindo di Forest Stewardship Council telah dihentikan, sebuah langkah yang menurut para aktivis mengirimkan sinyal kepada perusahaan lain bahwa mereka tidak dapat menyembunyikan kesalahan mereka di balik sertifikasi hijau.
FSC, badan pertama di dunia yang mengesahkan industri hutan lestari, mengumumkan pada 14 Juli bahwa mereka telah memutuskan hubungannya dengan Korindo, perusahaan patungan Indonesia-Korea Selatan, karena perusahaan tersebut gagal mencapai kesepakatan dengan badan sertifikasi tentang bagaimana untuk secara independen memverifikasi kepatuhannya.
Pembubaran tersebut akan mulai berlaku pada 16 Oktober.
Sebelum penghentian, Korindo berada di jalur untuk mempertahankan beberapa keanggotaan di FSC setelah penyelidikan selama dua tahun oleh dewan menemukan berbagai pelanggaran dalam operasi perusahaan di provinsi Papua bagian timur jauh di Indonesia.
Papua adalah rumah bagi hutan hujan utuh terbesar di Indonesia, dan salah satu lanskap iklim terpenting di dunia.
Di antara pelanggaran Korindo adalah kegagalan untuk berkonsultasi dengan masyarakat setempat tentang rencana untuk mengubah tanah mereka menjadi perkebunan kelapa sawit; kompensasi yang tidak adil kepada masyarakat; dan pembukaan 30.000 hektar (74.000 hektar) hutan hujan, beberapa di antaranya memiliki nilai perlindungan tinggi (HCV).
FSC mengatakan setelah temuan bahwa Korindo dapat mempertahankan keanggotaan tetapi harus “mengamankan perbaikan” atas kerusakan yang disebabkannya di Papua dan membuat perbaikan sosial dan lingkungan yang signifikan sebagaimana diuraikan dalam serangkaian kondisi awal yang ditetapkan oleh dewan. di 2019.
Namun, “FSC dan Korindo tidak dapat menyepakati proses untuk mempekerjakan auditor dan melakukan pemeriksaan indikator kinerja,” FSC mengatakan kepada Mongabay melalui email.
Karena perselisihan ini, ada keterlambatan dalam kemampuan FSC untuk memverifikasi dan melaporkan kemajuan Korindo terhadap persyaratan ini, yang menyebabkan keputusan untuk menghentikan keanggotaan Korindo, kata Direktur Jenderal FSC, Kim Carstensen.
“Ini menjadi situasi yang tidak dapat dipertahankan bagi FSC karena kami tidak dapat memverifikasi peningkatan kinerja sosial dan lingkungan Korindo terhadap persyaratan awal yang disepakati. Inilah mengapa Dewan memutuskan untuk tidak terlibat,” Carstensen Dia berkata. “Kami percaya ini akan memberi kami kejelasan dan nafas segar seiring Korindo melanjutkan upayanya untuk meningkatkan kinerja sosial dan lingkungan.”
Kwangyul Peck, chief sustainability officer Korindo, mengatakan perusahaan terkejut dengan keputusan tersebut.
Dia mengatakan dalam sebuah pernyataan: “Keputusan untuk menghentikan tindakan serikat adalah kejutan besar karena kami telah menerapkan setiap langkah pada peta jalan yang disepakati bersama dalam beberapa tahun terakhir.” jumpa pers.
Curindo mengatakan penghentian tersebut hanya bersifat sementara karena pihaknya berupaya untuk mengaktifkan kembali proses asosiasi dengan FSC sesegera mungkin.
FSC mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk bekerja sama dengan Korindo untuk memasuki kembali proses formal guna mengakhiri potensi disintegrasi, yang dapat dimulai pada tahun 2022. Proses tersebut akan didasarkan pada persyaratan yang diuraikan dalam Kebijakan FSC tentang Prosedur Pemrosesan Asosiasi, yang saat ini sedang berlaku. sedang dikembangkan.
Sementara Korindo menunggu kembalinya FSC, perusahaan mengatakan tetap berkomitmen untuk keberlanjutan dan hak asasi manusia di bawah kebijakan Lingkungan, Sosial dan Tata Kelola (ESG).
“Dengan latar belakang komitmen yang ditunjukkan Korindo terhadap LST dan keberlanjutan, kami ingin menggarisbawahi komitmen bersama FSC dan Grup Korindo, untuk memasuki kembali proses keterlibatan sesegera mungkin,” kata Wakil Presiden Korindo Seo Jeongsik. “Tujuan kami tetap menjadi asosiasi tanpa syarat dengan FSC dan kami akan terus membuat kemajuan pada peta jalan yang ditetapkan.”
Tidak ada lagi persembunyian
Terlepas dari klaim Korindo bahwa mereka menjunjung tinggi standar lingkungan dan hak asasi manusia, penghentian keanggotaan FSC menunjukkan sebaliknya, menurut organisasi yang berbasis di AS Mighty Earth, yang pertama kali menyoroti praktik Korindo di Papua dan melaporkan perusahaan tersebut ke FSC pada tahun 2017. .
kata Annisa Rahmawati, seorang advokat lingkungan di Mighty Earth.
Dan dengan bubarnya Korindo dari FSC, perusahaan tidak dapat lagi menggunakan logo pohon Badan Sertifikasi, yang bertujuan untuk memberi tahu konsumen bahwa produk tersebut bersumber dan diproduksi secara berkelanjutan.
“Meskipun FSC menemukan bahwa Korindo telah melanggar kebijakannya melalui deforestasi yang meluas dan pelanggaran hak-hak masyarakat adat, Korindo terus menyebarkan informasi palsu tentang keseriusan tindakannya dan menggunakan hubungan yang berkelanjutan dengan FSC untuk menghapus praktik buruknya,” Rahmawati kata. “Dengan pengumuman hari ini, Korindo tidak bisa lagi bersembunyi di balik FSC.”
Dia menambahkan, disintegrasi Korindo juga menjadi pelajaran bagi perusahaan lain yang melakukan praktik tidak berkelanjutan.
“Keputusan FSB harus menjadi peringatan bagi setiap perusahaan yang percaya dapat menggunakan pencucian hijau dan intimidasi hukum untuk menghancurkan hutan dan menginjak-injak hak-hak masyarakat adat dengan impunitas,” kata Rahmawati.
Selain tuduhan pelanggaran hak asasi manusia dan penggundulan hutan, Korindo juga menjadi pusat penyelidikan yang mengungkap $22 juta dalam “konsultasi” yang dibayarkan oleh perusahaan yang berperan dalam ekspansi pesatnya di Papua.
Investigasi, kolaborasi antara Mongabay, The Gecko Project, Pusat Jurnalisme Investigasi Korea-Newstapa dan Al Jazeera, menemukan bahwa jumlah tersebut dibayarkan kepada individu misterius karena Korindo mendapatkan hak atas petak-petak tanah di daerah tersebut.
Mighty Earth mengatakan indikasi lain bahwa Korindo tidak serius memenuhi komitmen keberlanjutannya adalah gugatan pencemaran nama baik tahun 2020. Kaki oleh pemasok Korindo di Jerman terhadap organisasi masyarakat sipil yang berkampanye menentang perusahaan.
Mighty Earth mengatakan gugatan itu adalah contoh dari apa yang dikenal sebagai gugatan strategis terhadap partisipasi publik, atau SLAPP. Ini adalah bentuk litigasi yang biasanya memiliki sedikit atau tidak ada keuntungan dan disajikan dengan tujuan utama melecehkan dan menguras sumber daya yang signifikan dari para kritikus yang berbicara menentang mereka yang berkuasa atau tentang isu-isu kepentingan publik.
“Jelas bahwa Korindo tidak bertindak dengan itikad baik,” kata Hae Lin Kim, seorang aktivis Federasi Gerakan Lingkungan Korea. “Jika Korindo serius meningkatkan kinerja lingkungan dan hak asasi manusianya untuk mengatasi pelanggaran standar FSC, Korindo perlu memulihkan habitat hutan yang telah dihancurkannya, membayar kompensasi kepada masyarakat adat Papua yang terkena dampak, dan menghentikan pelecehan hukum terhadap kelompok masyarakat sipil yang telah mencoba untuk melawan pelanggarannya.”
Foto spanduk: Alat berat milik anak perusahaan Korindo, PT Papua Agro Lestari, mengumpulkan kayu untuk dibakar (ditumpuk), di konsesinya di Kecamatan Jair, Kabupaten Bovin Deguil, Papua, Indonesia. Gambar milik Mighty Earth.
Umpan balik: Gunakan Siapa ini Untuk mengirim pesan kepada penulis posting ini. Jika Anda ingin memposting komentar publik, Anda dapat melakukannya di bagian bawah halaman.
“Pemikir jahat. Sarjana musik. Komunikator yang ramah hipster. Penggila bacon. Penggemar internet amatir. Introvert.”