Dalam rangka memenuhi amanat konstitusi untuk “berpartisipasi dalam penyelenggaraan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi”, Indonesia telah menjalin dan memperkuat hubungan diplomatik dengan berbagai negara di dunia. Hal ini tercermin dalam slogan kebijakan luar negeri Indonesia yang paling terkenal, “Seribu teman, nol musuh”, yang bergema pada masa kepresidenan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Semangat diplomasi ini terus berlanjut hingga saat ini. Berdasarkan data yang dihimpun Kementerian Luar Negeri RI (2023), Indonesia terlibat setidaknya dalam 3282 perjanjian internasional di berbagai bidang kerja sama di tingkat multilateral, regional, dan bilateral. Menariknya, database mencatat 68 perjanjian kerjasama yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa trend diplomasi Indonesia telah bergerak menuju diplomasi baru yang tidak lagi mengandalkan intervensi pemerintah pusat, tetapi juga mengikutsertakan aktor-aktor subnasional. Kota Denpasar di Afrika Selatan, kolaborasi kota kembar Bali dan Pemerintah Kota Mosel Bay, adalah salah satu hal yang paling menarik untuk dilihat. Kerja sama kedua “kota pesisir” yang tercipta pada tahun 2019 ini merupakan salah satu bentuk keberhasilan upaya menciptakan perdamaian dunia di tingkat lokal dalam konteks globalisasi.
Kerjasama Sister City Denpasar – Mosel Bay: The History
Kerja sama ini tidak lepas dari sejarah hubungan diplomatik Indonesia-Afsel. Hubungan bilateral Indonesia-Afsel unik karena kesamaan latar belakang negara-negara berkembang yang pernah mengalami kolonialisme. Keduanya resmi menjalin hubungan diplomatik sejak 12 Agustus 1994. Tingkat hubungan bilateral meningkat dengan ditandatanganinya Joint Declaration on Strategic Partnership pada tahun 2008, menjadikan Afrika Selatan secara otomatis menjadi satu-satunya negara Afrika yang memiliki hubungan strategis dengan Indonesia (Kemlu RI, 2020). Kemitraan strategis ini semakin disempurnakan melalui inisiatif kota kembar Denpasar – Mosel Bay. Keduanya memiliki kesamaan sebagai kota pesisir yang menawarkan keuntungan pariwisata.
Mendirikan sister city ini membutuhkan proses yang panjang. Dimulai pada tahun 2017 dengan proses review oleh pemerintah Denpasar dan Mosel Bay. Pada tahap ini, kedua belah pihak menjalani serangkaian sesi brainstorming, bertukar informasi tentang potensi yang dapat menjadi dasar kerja sama melalui kunjungan regional satu sama lain. Setelah mengidentifikasi kemungkinan kerja sama, kedua belah pihak melalui proses negosiasi pada tahun 2018, masing-masing pihak dapat memperoleh daya tawar dan saling menguntungkan dalam kerja sama sister city. Hasil dari proses ini adalah Menteri Keuangan di Kabinet Provinsi Western Cape Afrika Selatan, Mayor Eksekutif Alderman Harry J. Sebuah letter of intent (LoI) telah disepakati dengan Lavendal dalam kunjungannya ke Denpasar pada 15 Oktober lalu. 2018. Pada kesempatan itu, Pemerintah Kota Tanjung Barat dan Teluk Mosel menyatakan minatnya untuk mengadopsi praktik Denpasar Smart City, mengapresiasi inovasi dan pengembangan ekonomi kreatif pemerintah Kota Denpasar. Selain itu, inisiatif kerja sama sister city antara kedua kota semakin diperkuat dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pada 27 November 2019. MoU tersebut ditandatangani oleh Wali Kota Denpasar Aida Bagus Roy Dharmawijaya Mandira dan Wali Kota Mosel Bay Alderman Harry J. Ditandatangani oleh Lavendal. Pada pertemuan di Hotel Diaz, Teluk Mosel, Afrika Selatan.
Denpasar – Kajian Hukum Kerjasama Sister City Mossel Bay
Dalam perspektif Indonesia, kerjasama sister city Denpasar – Teluk Mosel merupakan perwujudan otonomi daerah, asas desentralisasi dan asas konsentrasi, yang secara umum mengatur pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Hubungan luar negeri. Praktek ini terdapat dalam berbagai landasan hukum Negara Republik Indonesia, seperti Undang-Undang Hubungan Luar Negeri Tahun 1999 No. 37, UU No. 2000 tentang Perjanjian Internasional. 24, UU Pemda No. 2014, Peraturan Menteri Luar Negeri No. Tahun 2019 tentang Perjanjian Pemerintah Daerah. 3 Tahun 2020 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 25 Perda No. 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Kerjasama Daerah Dengan Pemerintah Daerah Di Luar Negeri dan Kerjasama Daerah Dengan Perusahaan Di Luar Negeri dan Peraturan Perundang-undangan Tahun 2007.
Selain itu, perlu dilihat pula derajat legalisasi Nota Kesepahaman yang menjamin perjanjian kerjasama ini. MoU Denpasar-Mossel Bay Sister City memuat 14 dari 17 unsur terbaik perjanjian kerjasama secara umum. Pertama, nama Nota Kesepahaman ini berjudul “Nota Kesepahaman Antara Denpasar, Propinsi Bali, Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Lain” yang diketik dengan huruf kapital. Provinsi, Republik Afrika Selatan tentang pembentukan Sister City Cooperation”. Kedua, berisi pembukaan yang menjelaskan landasan filosofis dan dasar pemikiran yang melatarbelakangi keinginan untuk menjalin kerjasama Denpasar dan Moselle Bay. Ketiga, memiliki tujuan kerjasama (Pasal 1), yaitu menjalin kerjasama sister city untuk memajukan dan meningkatkan hubungan persaudaraan antar pihak melalui kerjasama yang efektif dan saling menguntungkan. Keempat, terdapat bidang/tujuan kerjasama (Pasal 2), antara lain (1) mempromosikan pariwisata dan budaya; (2) pertumbuhan ekonomi kreatif; dan (3) peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Mengacu pada Pasal 1 dan Pasal 2 dapat disimpulkan bahwa sister city Denpasar-Moselle Bay memenuhi tiga dimensi (O’Toole, 2000) yaitu sub dimensi untuk mewujudkan persahabatan internasional, dimensi mutual untuk membentuk sistem pertukaran pengetahuan. dan dimensi komersial untuk menciptakan manfaat ekonomi bagi kedua belah pihak.
Kelima, memuat hak dan kewajiban (Pasal 3). Keenam, Pelaksanaan (Pasal 4) menjelaskan bahwa biaya yang dikeluarkan dalam kerjasama ini akan disesuaikan dengan ketersediaan dana dan tenaga. Ketujuh, Badan Pelaksana (Pasal 5) mewajibkan kedua belah pihak membentuk kelompok kerja bersama yang merencanakan, menyusun dan merekomendasikan program serta mengawasi dan mengevaluasi perkembangan kerjasama. Sesuai kesepakatan, kelompok kerja bersama ini dapat terdiri dari perwakilan instansi pemerintah terkait dan pihak swasta. Kedelapan, asas kerahasiaan (Pasal 6). Kesembilan, Pembatasan Tindakan Personil (Pasal 7). Kesepuluh, Nota Kesepahaman menetapkan bahwa konflik atau perselisihan yang timbul selama kerja sama harus diselesaikan melalui konsultasi dan negosiasi melalui saluran diplomatik (Pasal 8). Kesebelas, adanya amandemen yang dapat dipertukarkan secara tertulis dengan kesepakatan bersama melalui saluran diplomatik (Pasal 9). Kedua belas, berisi klausul terakhir yang mengatur tentang berlakunya, masa berlaku dan penghentian kerjasama (Pasal 10). Kerjasama Denpasar – Mossel Bay MoU ini akan berakhir pada tahun 2022 dan akan berlaku selama tiga tahun sejak ratifikasi. Ketiga belas, terdapat bukti yang menjelaskan bahwa Nota Kesepahaman dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Jika ada perbedaan interpretasi, pemahaman akan didasarkan pada teks bahasa Inggris. Keempat belas, Nota Kesepahaman ini dibubuhi tanda tangan, yang ditandatangani oleh Ida Bagus Roy Dharmavijaya Mantra dan Alderman Harry J. Diresapi dengan lavender. Tiga elemen yang hilang dari MoU ini adalah definisi, bentuk kerjasama dan perlindungan kekayaan intelektual.
Mengacu pada unsur-unsur legalitas (Abbott et al., 2000), yaitu kewajiban, ketepatan dan keterwakilan, MOU ini memiliki kekuatan yang lemah, sehingga dapat disebut perjanjian yang tidak mengikat secara hukum. Selain itu, hasil dari kesepakatan ini adalah kerjasama sister city antara Denpasar dan Teluk Mosel memenuhi dua poin dalam paradigma tiga lapis diplomasi (Lecours, 2008), yaitu lapis pertama terkait pariwisata dan ekonomi kreatif dan lapis kedua terkait dengan pariwisata dan ekonomi kreatif. lapisan yang terkait dengan pertukaran pengetahuan yang terkait dengan kepentingan ekonomi melalui ekonomi. Lapisan ketiga terkait kepentingan politik hilang dari kerja sama ini.
Kisah sukses dan tantangan kolaborasi
Menyusul disetujuinya MoU, kedua kota melanjutkan kerjasama dengan mengembangkan Plan of Action (PoA). Berdasarkan PoA, serangkaian agenda telah dilaksanakan oleh kedua kota tersebut. Pada tahun 2019 lalu, Kota Denpasar mengirimkan delegasi ke Mosel Bay Festival. Rombongan terdiri dari para penari yang mengisi rangkaian acara dan pameran festival produksi lokal Denpasar. Kota Denpasar selanjutnya akan mengirimkan konsultan ke Mossel Bay untuk menjadi perwakilan pada Agenda Pengembangan Kapasitas SDM tahun 2020. Pada tahun yang sama, kedua pihak meluncurkan Virtual Action Plans for Creative Economic Development. Tahun 2021 diisi dengan tiga agenda, antara lain tablet virtual antar pelaku wisata, sharing knowledge tentang praktik pengemasan produk dari kota Mosel Bay dan workshop untuk pedagang tentang produk yang lebih baik. Pada tahun 2022, kolaborasi yang memungkinkan dilengkapi dengan serangkaian program webinar yang mencakup webinar pariwisata, webinar ekspor, webinar Usaha Kecil Menengah dan Mikro (UKM), dan webinar pengembangan sumber daya manusia.
Keberhasilan implementasi sister city Denpasar – Mossel Bay juga tidak lepas dari kendala dan tantangan yang ada. Melihat urutan program yang dilaksanakan dari tahun 2019-2022, 75% diantaranya terlaksana karena adanya pembatasan mobilisasi akibat COVID-19 yang melanda dunia beberapa bulan setelah kesepakatan kedua kota tersebut diratifikasi. Epidemi kemudian menciptakan hambatan penyelarasan waktu. Agenda virtual sempat beberapa kali ditunda karena Afrika Selatan terlambat 6 jam dari waktu Indonesia. Dengan masuknya produk dari negara lain ke pasar Mossel Bay, persaingan harga pasar produk Denpasar menjadi tantangan tersendiri. Salah satu produk terbaik Denpasar yang dikomersialkan di Teluk Mossel adalah sepatu lukis karya pengrajin lokal. Sayangnya, permintaan produk ini menurun karena harus bersaing dengan sepatu Vietnam yang lebih murah. Selain itu, kurangnya partisipasi masyarakat juga menjadi tantangan karena ketidaktahuan mereka tentang kerjasama ini.
Masa depan yang memungkinkan untuk Kerjasama Denpasar – Mosel Bay Sister City
Perjanjian Kerjasama Sister City Denpasar – Mosel Bay berakhir pada tahun 2022. Namun dalam perkembangan terakhir, kedua pihak kembali menandatangani Perjanjian Kerja Sama Sister City untuk lima tahun ke depan. Persetujuan ini dilakukan secara individual. Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara memulai penandatanganan pada 31 Januari 2023 yang disaksikan oleh Pemerintah Kota Teluk Mossel. Atas nama Pemerintah Kota Denpasar, KJRI Cape Town bertemu langsung dengan Pemerintah Kota Teluk Mosel dan menyerahkan Nota Kesepahaman yang disetujui Walikota Alderman Dirk Gotze.
Perpanjangan perjanjian ini menandakan bahwa kedua belah pihak ingin mengembangkan kerjasama ke arah yang lebih baik dari sebelumnya. Saat dunia memasuki era kenormalan pasca pandemi, kerjasama sister city Denpasar-Moselle Bay seharusnya lebih efektif dalam mencapai tujuan yang maksimal bagi kedua belah pihak dan mendorong perdamaian dunia secara umum.
“Pemikir jahat. Sarjana musik. Komunikator yang ramah hipster. Penggila bacon. Penggemar internet amatir. Introvert.”