JAKARTA (ANTARA) – Indonesia saat ini efektif terbebas dari risiko sanksi Badan Anti-Doping Dunia (WADA) setelah memenuhi seluruh persyaratan tindakan korektif, kata Organisasi Anti-Doping Indonesia (IADO).
“Saat ini tidak ada lagi risiko sanksi WADA terhadap Indonesia karena kita telah memenuhi persyaratan tindakan korektif,” kata Presiden IADO Gatot S. Dewa Proto saat dihubungi melalui telepon di sini, Selasa.
Proto menjelaskan, Indonesia mendapat sanksi dari Badan Anti-Doping Dunia pada awal tahun 2017 dan awal tahun 2022 sehingga menyebabkan atlet peraih kejuaraan internasional tidak bisa mengibarkan bendera negara Indonesia. Selain itu, Indonesia juga belum bisa menjadi tuan rumah turnamen internasional.
Proto menyatakan, berdasarkan aturan Badan Anti-Doping Dunia, negara-negara yang berulang kali mendapat sanksi dalam jangka waktu yang relatif singkat harus menjalani pengawasan penuh. Di Indonesia, tinjauan lengkap WADA dilakukan pada Maret 2023.
Ia mencatat, berdasarkan tinjauan tersebut, ada beberapa aspek yang perlu diperbaiki sebagai langkah perbaikan, seperti memperbanyak petugas yang mengambil sampel tes antidoping karena wilayah Indonesia yang luas. Ia menekankan, sampel juga harus diambil secara lengkap.
Untuk itu, Broto menegaskan, pada tiga bulan pertama tahun 2024, kegiatan sampling tetap harus dilakukan meski anggaran IADO dari Kemenpora belum cair.
Selanjutnya, IADO berkewajiban untuk membuat kesepakatan tentang kepatuhan terhadap Peraturan WADA dengan semua federasi olahraga.
Dijelaskannya, pada April 2023, sekitar 11 federasi olahraga, Komite Olahraga Nasional (KONI), Komite Olimpiade Indonesia (KOI), dan Komite Paralimpiade Nasional Indonesia (NPC Indonesia) menandatangani perjanjian tersebut.
Dijelaskannya, berkat berbagai upaya, perjanjian tersebut telah ditandatangani untuk sekitar 65 cabang olahraga hingga pertengahan Desember 2023.
Meski kesepakatan telah ditandatangani di banyak cabang olahraga, namun Proto menilai hal tersebut masih belum cukup karena hingga Februari 2024 hasilnya belum mencapai 95 persen atau belum mencapai 100 persen.
Jadi, Indonesia hampir kembali terkena sanksi karena meski sudah mencapai 95 persen, namun belum bisa (mencapai 100 persen). Namun, semuanya bisa diselesaikan dengan jaminan pemerintah, tambahnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, dengan dipenuhinya persyaratan tersebut, Indonesia sudah bebas sanksi sehingga bisa mengibarkan bendera negaranya jika menjuarai turnamen internasional, termasuk Olimpiade Musim Panas Paris 2024.
Berita Terkait: Atlet Harus Memahami Kafein, Kreatin, dan Minuman Energi: IADO
Berita Terkait: IADO mendidik atlet elit tentang anti-doping
Berita terkait: Menpora tegaskan komitmen Indonesia terhadap anti-doping
Penerjemah: Aloysius Lewkida, Raka Adjei
Redaktur: Azis Kormala
Hak Cipta © Antara 2024
“Ninja budaya pop. Penggemar media sosial. Tipikal pemecah masalah. Praktisi kopi. Banyak yang jatuh hati. Penggemar perjalanan.”