Indonesia berencana menaikkan pajak “kebijakan matahari terbenam” untuk meningkatkan deklarasi properti – Surat Kabar Bisnis
Jakarta: Pemerintah Indonesia bermaksud untuk mengusulkan “kebijakan matahari terbenam” untuk mendorong deklarasi aset yang tidak terdaftar, mirip dengan program pengampunan pajak sebelumnya, tetapi dengan tarif denda yang lebih tinggi, surat kabar Business Indonesia melaporkan pada hari Jumat.
Surat kabar itu mengatakan kebijakan itu akan menargetkan aset yang tidak dideklarasikan dan mendorong investasi dalam sekuritas pemerintah menggunakan berbagai tingkat yang digunakan di bawah beberapa skema, mengutip draf rencana yang akan dibahas dengan parlemen.
Seorang juru bicara kementerian keuangan, yang memiliki otoritas atas masalah perpajakan, menolak berkomentar atas laporan tersebut. Para pejabat sebelumnya mengatakan akan ada pengumuman tentang rencana pemerintah untuk amnesti pajak lainnya.
Awal pekan ini, Menteri Keuangan Shri Mulyani Indira Gandhi mengatakan dalam penyelidikan di Komite Keuangan Parlemen bahwa pemerintah akan “fokus pada peningkatan harmoni tanpa menimbulkan rasa ketidakadilan”, tetapi tidak membahas pengampunan pajak baru.
Bisnis Indonesia memiliki tingkat penalti untuk apa yang disebut “kebijakan matahari terbenam” mulai dari 12,5 persen hingga 15 persen untuk nilai properti yang tidak diumumkan pada akhir 2015 untuk peserta amnesti sebelumnya.
Dikatakan aset akan didenda 200 persen bahkan setelah skema baru.
Studi tersebut menyebutkan, pada akhir 2019 akan ada denda mulai dari 20 persen hingga 30 persen atas aset yang belum diumumkan dalam penerimaan pajak. Mereka yang ditemukan dengan aset tidak berpartisipasi tetapi tersembunyi akan dikenakan 30 persen dari nilai properti dan denda administratif.
Jika aset tertentu disimpan dalam sekuritas pemerintah, tarif penalti pada akhirnya akan diterapkan di bawah batasan tersebut.
Amnesti umum sebelumnya, yang diluncurkan pada masa jabatan pertama Presiden Joko Widodo, dianggap sebagai salah satu yang paling sukses di dunia setelah penemuan aset senilai $ 330 miliar. Tarif hukuman berkisar dari 2 persen hingga 10 persen.
Namun, meski dirancang untuk mengenakan pajak lebih banyak kepada masyarakat Indonesia, skema tersebut menarik kurang dari satu juta pembayar pajak.
Indonesia hanya memiliki sekitar 40 juta pembayar pajak dan 12 juta laporan pajak, menjadikannya negara terpadat keempat di dunia dengan populasi 270 juta.
(Pelaporan oleh Gayatri Suroyo dan Tabitha Dela; Editing oleh Ed Davis)
“Pemikir jahat. Sarjana musik. Komunikator yang ramah hipster. Penggila bacon. Penggemar internet amatir. Introvert.”