KabarTotabuan.com

Memperbarui berita utama dari sumber Indonesia dan global

Top News

Indonesia meloloskan RUU penyesuaian pajak dan PPN utama untuk kenaikan pajak tahun depan

Jakarta, 9 Okt (Reuters) – Parlemen Indonesia pada Kamis menyetujui undang-undang untuk perubahan pajak paling ambisius di negara ini, termasuk menaikkan PPN tahun depan, memberlakukan pajak karbon baru dan membatalkan rencana pemotongan pajak perusahaan.

Undang-undang tersebut bertujuan untuk meningkatkan pajak penghasilan dan meningkatkan kepatuhan pajak, menyusul keberhasilan besar kas negara tahun ini dan 2020 karena epidemi Pemerintah-19.

Menteri Keuangan Shri Mulyani Indiravathi mengatakan langkah-langkah keuangan baru akan meningkatkan pendapatan pajak menjadi sekitar 139,3 triliun rupee ($ 9,80 miliar) tahun depan, mengambil tarif pajak pada ekonomi terbesar di Asia Tenggara dari 8,22% menjadi 8,44% tanpa undang-undang baru.

Tetapi beberapa kelompok bisnis dan analis mempertanyakan waktu kenaikan pajak, dengan mengatakan pemulihan ekonomi dari epidemi dipandang lemah.

Undang-undang menetapkan bahwa tarif pajak pertambahan nilai (PPN) atas penjualan hampir semua barang dan jasa harus dinaikkan dari 10% sekarang menjadi 11% April mendatang dan menjadi 12% pada tahun 2025.

Ini mencabut pemotongan pajak perusahaan yang direncanakan dan memperkenalkan tarif pajak penghasilan yang lebih tinggi untuk orang kaya, pajak karbon baru dan skema pengabaian pajak baru.

Semua partai politik kecuali satu di Parlemen menyetujui undang-undang tersebut.

“Melalui undang-undang ini kami ingin meningkatkan pendapatan pemerintah dan menciptakan sistem perpajakan yang lebih baik … serta memperluas basis pajak kami di era globalisasi di mana teknologi digital begitu dominan,” kata Mulyani.

Menteri mengatakan langkah-langkah pajak baru akan mengurangi inflasi menjadi kurang dari 0,5 persen dan berdampak kecil pada pertumbuhan ekonomi.

Pemerintah telah membuat beberapa konsesi dari rencana awalnya. Awalnya, ia berusaha untuk menaikkan PPN menjadi 12% pada saat yang sama dan mengusulkan pajak minimum untuk perusahaan yang merugi yang diduga melakukan penghindaran pajak.

Hariadi Sugamdani, presiden Asosiasi Pengusaha Indonesia, mengatakan dia menghargai kenaikan PPN yang mengejutkan, tetapi berharap pemerintah akan mempertimbangkan kembali pemotongan pajak perusahaan dalam tiga hingga empat tahun “karena jika tidak, kita akan kurang kompetitif”.

Joshua Burde, ekonom Bank of Bermuda, memperkirakan dampak positif pada stabilitas keuangan jangka panjang, tetapi memperingatkan bahwa kenaikan PPN akan mengurangi daya beli masyarakat berpenghasilan rendah yang sensitif terhadap kenaikan harga.

“Kami berharap tahun depan, khususnya untuk jaminan sosial, pemerintah (dapat) meningkatkan efektivitas belanja strategis, dengan kenaikan inflasi 0,3 persen dan sedikit perlambatan pertumbuhan PDB pada 2022,” katanya.

Beberapa analis lain mengkritik pemerintah karena pengetatan kebijakan moneter terlalu cepat.

Harry Su, direktur pelaksana Samuel International, sebuah perusahaan investasi yang memperkirakan kenaikan PPN akan mempengaruhi konsumsi, mengatakan: “Yang dibutuhkan ekonomi sekarang adalah stimulus keuangan.

Skema pembebasan pajak, yang akan berjalan pada paruh pertama tahun depan dan akan memungkinkan peserta dalam skema amnesti umum pra-2016 untuk mengungkapkan aset yang tidak diumumkan yang dibeli sebelum 2016, juga telah menerima kritik.

Anggota parlemen oposisi mengatakan tidak masuk akal untuk menawarkan amnesti umum sambil menaikkan tarif PPN, sementara ekonom mengatakan mengulangi rencana amnesti umum dapat mendorong orang untuk menunggu tanpa mengikuti yang berikutnya. – Reuters

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

"Pemikir jahat. Sarjana musik. Komunikator yang ramah hipster. Penggila bacon. Penggemar internet amatir. Introvert."