Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah untuk mempermudah umat Kristen membuka gereja di negara tetangga Australia yang mayoritas Muslim itu.
Itu Kementerian Agama Ia berencana untuk melonggarkan peraturan untuk mendapatkan izin resmi untuk membangun atau merenovasi rumah ibadah, memulai perubahan pada keputusan berusia 17 tahun yang dianggap sebagai hambatan utama untuk proyek semacam itu.
Itu Persatuan Berita Katolik Asia Laporan gereja sekarang hanya membutuhkan rujukan Kementerian Agama.
Itu tidak lagi membutuhkannya Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Dia adalah wasit utama dalam hal yang berkaitan dengan hubungan agama.
Menteri Agama Yakut Solil Kumas mengakui bahwa persyaratan pencalonan ganda sebelumnya membuat gereja semakin sulit untuk diakui.
Menteri tersebut adalah seorang ulama dan anggota organisasi Islam moderat terbesar di Indonesia Nahtlatul Ulama “Semua masalah bisa diselesaikan jika kita mulai dengan kejujuran, terutama dengan agama kita,” ujarnya.
Andreas Harzono, seorang peneliti Lembaga Hak Asasi Manusia, “Dengan mencabut izin rumah ibadah FKUB, Pemerintah sebenarnya mengembalikan ke Indonesia prinsip kebebasan beragama sesuai UUD 1945.
Katanya butuh rekomendasi dari FKUB Didirikan pada tahun 2006, selalu bermasalah.
“Minoritas menaklukkan mayoritas atas nama harmoni. “Ini berbeda dengan konsep kebebasan beragama, dimana semua warga negara memiliki hak yang sama untuk menjalankan keyakinannya, apapun agama atau kepercayaannya,” jelas Pak Harsono.
Dia mengatakan forum selalu didominasi oleh anggota Muslim karena mewakili seluruh populasi. Akibatnya, ribuan rumah ibadah kelompok minoritas ditutup, sebagian besar adalah gereja. Jumlah masjid telah berlipat ganda menjadi lebih dari setengah juta.
“Pemikir jahat. Sarjana musik. Komunikator yang ramah hipster. Penggila bacon. Penggemar internet amatir. Introvert.”