KabarTotabuan.com

Memperbarui berita utama dari sumber Indonesia dan global

Indonesia memberikan hak hutan adat terbesar sejauh ini kepada suku Taik Kalimantan
Top News

Indonesia memberikan hak hutan adat terbesar sejauh ini kepada suku Taik Kalimantan

Masyarakat Dayak Tomun di Pulau Kalimantan. Foto oleh Indira Nugraha/Mangaboy Indonesia.

  • Pemerintah Indonesia telah secara resmi mengakui hutan terluas di Kalimantan yang termasuk dalam wilayah leluhur kelompok suku tersebut, dan memberikan hak atas lahan seluas hampir 70.000 hektar (173.000 hektar).
  • Menurut AMAN, aliansi masyarakat adat utama di negara ini, pemerintah membutuhkan waktu 11 tahun untuk memberikan pengakuan ini kepada 15 komunitas adat Dayak yang mengajukan permohonan.
  • Banyak hutan tradisional di wilayah ini yang belum diakui, sehingga para aktivis menyerukan kepada pemerintah untuk mempercepat proses pengakuan tersebut.

JAKARTA – Pemerintah Indonesia telah mengakui hak 15 masyarakat adat Dayak atas hutan di Kalimantan yang luasnya lebih luas dari Jakarta.

Sekitar 70.000 hektar (173.000 acre) merupakan hutan warisan terbesar yang diakui oleh negara.

Pengakuan terhadap 15 hutan leluhur di Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah ini merupakan pencapaian positif dalam rangka memperingati Hari Masyarakat Adat Sedunia yang jatuh pada tanggal 9 Agustus mendatang, kata Wakil Menteri Lingkungan Hidup Alu Dohong dalam upacara pada 8 Agustus lalu. Gunung Mas untuk menyerahkan hak hutan adat kepada bupati.

Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong mengeluarkan surat keputusan kepada Bupati Gunung Mas Jaya S Monong pada Agustus 2023 yang memberikan pengakuan formal terhadap hutan adat. Gambar milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia.

Pengakuan ini sudah lama dirasakan oleh masyarakat adat Gunung Mas, yang memulai proses perolehan hak adat formal atas hutan mereka 11 tahun lalu, menurut AMAN, aliansi masyarakat adat utama di Indonesia.

“Itulah tantangan utamanya [lack of] Komitmen pemerintah daerah,” Ferdi Kurniando, ketua AMAN provinsi Kalimantan Timur, seperti dikutip oleh harian Indonesia. Kompas. “Mereka [the Indigenous communities] Mereka telah berjuang begitu lama.”

Pengakuan hutan leluhur merupakan bagian dari program kehutanan masyarakat andalan Presiden Joko Widodo. Berdasarkan rencana tersebut, pemerintahannya bertujuan untuk merealokasi 12,7 juta hektar (31,4 juta hektar) hutan negara kepada masyarakat lokal dan memberi mereka status hukum untuk mengelola hutan mereka selama 35 tahun. Pengakuan resmi atas hutan tradisional bahkan lebih jauh lagi, dimana pemerintah menyerahkan kendalinya atas hutan kepada masyarakat.

READ  Paerata-Reid finis 10 besar di Krui Pro Indonesia

Alu berharap pengakuan hutan adat di Gunung Mas dapat membantu meningkatkan penghidupan masyarakat Dayak. Dia juga berkata mengharapkan Pengakuan untuk mendorong pemimpin kabupaten lain agar mengakui hutan adat bagi masyarakat di wilayahnya.

Kementerian Lingkungan Hidup tidak dapat memberikan pengakuan hukum terhadap hutan adat kecuali pemerintah daerah terlebih dahulu mengeluarkan undang-undang yang mengakui masyarakat memiliki hak atas tanah leluhur. Peraturan daerah ini menjadi dasar untuk mengajukan permohonan kepada Kementerian Lingkungan Hidup di Jakarta untuk mengakui wilayah yang terkait dengan hak-hak tersebut.

Save Our Borneo, sebuah LSM lingkungan hidup yang berbasis di Kalimantan Tengah, mengatakan banyak masyarakat adat di wilayah tersebut masih berjuang agar hak leluhur mereka atas hutan diakui di tingkat kabupaten. Menurut data dari Badan Pendaftaran Domain Leluhur (BRWA), sebuah inisiatif masyarakat sipil yang memetakan wilayah adat di seluruh Indonesia, terdapat 775.000 hektar (1,92 juta hektar) hutan adat di Kalimantan Tengah yang dapat dikenali.

Secara total, BRWA telah mengidentifikasi 7,23 juta hektar (17,87 juta hektar) hutan tradisional di Kalimantan, wilayah Pulau Kalimantan di Indonesia. Namun Kementerian Lingkungan Hidup sejauh ini telah mengakui 126.911 hektar (313.604 hektar) hutan tradisional.

“Itu penting [to recognize more customary forests] Karena Kalimantan Tengah memiliki banyak masyarakat adat yang perlu diakui dan dilindungi oleh pemerintah,” kata Direktur Save Our Borneo Muhammad Habibi. Kompas.

Gambar spanduk: Masyarakat Dayak Domun di Pulau Kalimantan. Foto oleh Indira Nugraha/Mangaboy Indonesia.

Komentar: Gunakan format ini Kirim pesan ke penulis postingan ini. Jika Anda ingin mengirimkan komentar publik, Anda dapat melakukannya di bagian bawah halaman

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

"Pemikir jahat. Sarjana musik. Komunikator yang ramah hipster. Penggila bacon. Penggemar internet amatir. Introvert."