KabarTotabuan.com

Memperbarui berita utama dari sumber Indonesia dan global

Top News

Indonesia memperkenalkan $2,1 per ton pajak karbon CO2e

Jakarta. Indonesia akan memperkenalkan pajak karbon baru sebagai negara terbaru yang menerapkan langkah ini sebagai bagian dari komitmennya untuk mengurangi emisi gas rumah kaca selama dekade berikutnya.

Menurut draf final RUU reformasi pajak yang diulas oleh Globe pada hari Jumat, suatu negara harus memungut pajak minimal Rp 30, setara dengan satu kilogram karbon dioksida (CO2e).

Biaya per metrik ton CO2e adalah sekitar $2,1, salah satu yang terendah di negara-negara dengan tindakan seperti itu.

Itu juga 60 persen lebih rendah dari rencana pajak karbon asli pemerintah sebesar $5,2 per metrik ton CO2e. Ketika RUU itu pertama kali diperkenalkan di Dewan Perwakilan Rakyat Juni lalu, pemerintah mengharapkan pajak karbon yang lebih tinggi untuk mendorong pengurangan tindakan terhadap emisi gas rumah kaca dan perubahan iklim.

Namun, Arjat Rasjit, presiden Kamar Dagang dan Industri Indonesia (GADIN), berpendapat pada saat itu bahwa kelompok lobi bisnis terbesar di negara itu akan menjadi beban bagi bisnis yang berjuang untuk pulih dari epidemi pajak baru.

Menurut rancangan final RUU tersebut, setiap orang yang membeli produk atau jasa yang mengeluarkan karbon dalam produksinya harus membayar pajak karbon.

Namun, RUU tersebut tidak menetapkan batas waktu untuk penegakan pajak karbon. Hanya dikatakan bahwa pemerintah dan masyarakat harus menyepakati pajak karbon dan peta jalan pasar karbon sebelum menerapkan langkah ini.

Rp 30 per kilogram berlaku ketika harga pasar karbon turun menjadi 30 rubel per kilogram atau kurang. Undang-undang tidak menentukan pasar karbon mana yang akan dirujuk negara untuk menentukan tarif. Pemerintah akan menguraikan mekanisme lebih lanjut dalam peraturan pemerintah dan perintah kementerian.

READ  Indonesia meningkatkan operasi di Papua Barat

RUU itu juga menyatakan bahwa pembayar pajak yang terlibat dalam perdagangan karbon atau mengkompensasi emisi karbon memenuhi syarat untuk pengurangan pajak karbon.

Sebagai salah satu penandatangan Perjanjian Paris, Indonesia berkomitmen untuk mengurangi emisi karbon dari perdagangan sebesar 29% seperti biasa pada tahun 2030 dan nol emisi pada tahun 2060.

Perjanjian yang ditandatangani pada 12 Desember 2015 itu berjanji untuk menjaga pemanasan global di bawah dua derajat Celcius dibandingkan dengan tingkat pra-industri. Kesepakatan itu juga berharap untuk membatasi pemanasan global hingga peningkatan 1,5 derajat Celcius jika memungkinkan.

Reformasi pajak

Pajak karbon adalah bagian dari upaya baru-baru ini untuk mereformasi kode pajak Indonesia. Di bawah RUU 2021 tentang integrasi kode pajak, pemerintah berupaya mengubah tujuh undang-undang pajak sebelumnya dalam satu serangan.

Reformasi lain dalam RUU tersebut termasuk meningkatkan tarif pajak pertambahan nilai dari sebelumnya 10 persen menjadi 11 persen dan memperkenalkan rencana amnesti pajak tahun depan.

RUU tersebut memperkenalkan ambang batas pajak penghasilan baru dan memperluas ambang batas yang lebih rendah. Orang yang dikenai pajak tahunan lebih dari Rp 5 miliar diwajibkan membayar pajak penghasilan sebesar 35 persen. Di ujung lain spektrum, RUU tersebut menaikkan puncak ambang batas pajak terendah – dengan tarif 5 persen – dari Rp 50 juta menjadi Rp 60 juta.

“Pemerintah berharap RUU tersebut dapat membantu menciptakan sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel untuk melindungi kepentingan Indonesia. Hal ini akan mendukung upaya percepatan pemulihan ekonomi dan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan,” kata Menteri Keuangan Mulyani Indira, Kamis.

RUU itu diharapkan akan disahkan menjadi undang-undang minggu depan, kata Mulyani.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

"Pemikir jahat. Sarjana musik. Komunikator yang ramah hipster. Penggila bacon. Penggemar internet amatir. Introvert."