22 Juli 2024
Jakarta – Indonesia menyambut baik keputusan terbaru Mahkamah Internasional (ICJ) yang menyerukan Israel untuk mengakhiri pendudukannya di Palestina, dan Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi menyebut keputusan tersebut sebagai penegasan signifikan bahwa hukum internasional berpihak pada Palestina.
Pengadilan yang bermarkas di Den Haag itu memutuskan dalam pendapatnya yang tidak mengikat pada hari Jumat bahwa kehadiran Israel di wilayah pendudukan Palestina adalah “ilegal” dan bahwa “Israel berkewajiban untuk segera menghentikan semua kegiatan pemukiman baru” di wilayah pendudukan.
“Pendapat penasehat tersebut menunjukkan bahwa hukum internasional mendukung perjuangan rakyat Palestina,” kata Rednow pada Minggu menanggapi keputusan ICJ. “Indonesia mendukung keputusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa semua negara dan PBB tidak boleh mengakui situasi yang timbul dari kehadiran ilegal Israel.”
Menyusul keputusan tersebut, Indonesia akan terus mendesak Israel untuk segera menghentikan aktivitasnya di Palestina, termasuk menghentikan pembangunan permukiman ilegal dan memastikan pengusiran seluruh pemukim Yahudi dari Palestina.
Indonesia, yang merupakan pendukung setia perjuangan Palestina, adalah salah satu dari puluhan negara dan kelompok regional yang membuat pernyataan lisan pada sidang publik ICJ beberapa bulan lalu.
Sidang ICJ dimulai pada akhir tahun 2022 atas permintaan Majelis Umum PBB.
Sejak meningkatnya konflik di Gaza pada tanggal 7 Oktober tahun lalu, ketika serangan mendadak yang dilancarkan oleh kelompok militan Hamas memicu pembalasan besar-besaran dari Israel, Indonesia telah terlibat dalam berbagai upaya diplomatik untuk mencapai tiga tujuan: gencatan senjata total, bantuan kemanusiaan, dan perdamaian. penyelidikan terhadap aktivitas militer Israel.