TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa pemerintah telah memutuskan untuk menunda sertifikasi wajib halal bagi usaha kecil dan mikro hingga 17 Oktober 2026. Batas waktu untuk usaha menengah dan besar masih berlaku. Dipilih untuk 17 Oktober 2024.
Pernyataan itu disampaikan Airlangga selanjutnya Rapat Internal Jaminan Produk Halal bersama Presiden Joko Jokowi Widodo di Istana Merdeka, Jakarta pada Rabu, 15 Mei 2024.
Kewajiban sertifikasi halal bagi industri makanan dan minuman diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Jaminan Produk Halal.
“Penerapan wajib sertifikasi halal belum mencapai target karena masih banyak produk UKM yang belum tersertifikasi,” kata Airlangga dalam keterangan resmi, Rabu.
Hingga 15 Mei 2024, Badan Pengawas Jaminan Produk Halal telah menerbitkan sertifikasi halal terhadap 4.418.343 produk sejak tahun 2019 atau 44,18 persen dari target 10 juta produk. Indonesia diperkirakan memiliki 28 juta UKM.
“Jadi presiden memutuskan untuk menunda [the policy] “Untuk industri makanan dan minuman serta usaha menengah, kecil, dan mikro lainnya,” kata Airlangga seraya menambahkan, hal tersebut juga berlaku untuk kosmetik, aksesoris, perlengkapan rumah tangga, dan berbagai alat kesehatan.
Selain itu, pemerintah telah memperluas kewenangan penerbitan sertifikasi halal dengan melibatkan Majelis Ulama Daerah Provinsi, Majelis Ulama Aceh, dan Komite Fatwa Produk Halal.
Anessa Febiola | Aisha, Putri Wakang
Pilihan Editor: Asosiasi Pedagang mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan kembali skala prioritas sertifikasi halal
klik disini Untuk mendapatkan update berita terkini dari Tempo di Google News
“Pemikir jahat. Sarjana musik. Komunikator yang ramah hipster. Penggila bacon. Penggemar internet amatir. Introvert.”