KabarTotabuan.com

Memperbarui berita utama dari sumber Indonesia dan global

Top News

Indonesia: Pertumbuhan Tertahan | Bisnis Hukum Asia

berita

Ketika Indonesia menetapkan mekanisme perdagangan karbon tahun lalu, langkah ini disambut baik oleh semua pihak. Namun, kurangnya peraturan penegakan hukum yang kuat, ketidakpastian peraturan dan kurangnya insentif bisnis menyebabkan lambatnya transisi negara ini ke pasar perdagangan karbon.

Pada bulan September tahun lalu, Presiden Indonesia Joko Widodo meluncurkan pertukaran karbon pertama di negara ini, Bursa Karbon Indonesia (BKI), dan memujinya sebagai “kontribusi nyata Indonesia terhadap perjuangan dunia melawan krisis iklim.”

Karena Indonesia termasuk dalam 10 negara penghasil emisi karbon terbesar di dunia, langkah untuk mendirikan pasar pertukaran karbon disambut dengan suara bulat, namun IDX Carbon hanya mengalami sedikit perdagangan sejak awal berdirinya. Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), transaksi pertukaran karbon terbatas di Indonesia, dengan hanya 52 pengguna terdaftar pada 18 Maret. Total akumulasi volume transaksi sejak peluncuran pada bulan September hanya $1,9 juta.

Para pendukung di negara ini mengatakan pemerintah perlu berbuat lebih banyak untuk mengurangi ketidakpastian peraturan, membangun infrastruktur dan mengeluarkan peraturan penegakan hukum yang rinci untuk menarik lebih banyak modal dalam pertukaran karbon.

Karina Sungkono, partner di firma hukum Santoso, Martinus & Muliawan Advocates, mengatakan bahwa di pasar perdagangan karbon yang baru dan masih berkembang, pengacara di negara ini memainkan dua peran penting: memberi nasihat kepada klien – investor, sponsor proyek, dan pembeli – yang terlibat. Memberikan panduan dan penjelasan mengenai identifikasi risiko dan mitigasi risiko serta peraturan dalam perdagangan karbon; dan memberikan nasihat kepada operator transfer karbon OKJ dan pemangku kepentingan lainnya untuk memperbaiki peraturan.

Alta Mahantara, partner di firma hukum ADCO Law di Indonesia, mengatakan peran pengacara tidak terbatas pada masalah peraturan.

“Pendukung diperlukan untuk menekankan pentingnya lingkungan dari kegiatan perdagangan karbon yang dilakukan oleh pelaku komersial untuk memerangi perubahan iklim. Selain itu, kami menekankan pentingnya saat ini pelaku komersial memasuki pasar perdagangan karbon sejak dini. Model bisnis yang berkelanjutan dalam jangka panjang dan memimpin keberlanjutan dengan berpartisipasi dalam perdagangan karbon awal,” jelasnya.

Ketidakpastian peraturan

Meskipun implementasi Ketentuan Umum dan BKI menunjukkan arah positif bagi komitmen Indonesia terhadap perubahan iklim, masih terdapat beberapa hal yang perlu ditingkatkan.

“Hal ini termasuk menetapkan pedoman teknis yang jelas dan kuat untuk mitigasi perubahan iklim, memberlakukan peraturan sektoral tambahan dan menerapkan sepenuhnya perdagangan karbon Indonesia melalui BKI,” jelas Mahantara.

READ  Mondelez menginvestasikan $23 juta untuk ekspansi di Indonesia

Indonesia telah terlibat dalam pasar karbon internasional selama bertahun-tahun. Banyak proyek energi terbarukan di Indonesia yang berhasil didaftarkan dalam Mekanisme Pembangunan Bersih (CDM) yang dibentuk sesuai dengan Protokol Kyoto dan berbagai pencatatan karbon sukarela internasional.

Perjalanan menuju pasar karbon terstruktur dimulai dengan upaya Indonesia selama dua tahun terakhir untuk menetapkan kerangka peraturan untuk penetapan harga dan perdagangan karbon.

Peraturan Presiden 98 Tahun 2021 dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 21 Tahun 2022 meletakkan dasar bagi mekanisme penetapan harga karbon, termasuk sistem pembatasan dan perdagangan, untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan menyelaraskan dengan target Kontribusi Nasional (NDC) Indonesia.

Pada tahun 2022, Keputusan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2022. Peraturan Nomor Tahun 2022. 16, yang merupakan kerangka peraturan perdagangan emisi di sektor ketenagalistrikan Indonesia, terutama tata cara pengelolaan nilai ekonomi karbon di sektor pembangkit listrik dengan batubara. Mereka membakar pembangkit listrik.

Undang-Undang Tahun 2023 yang diundangkan pada bulan Januari 2023 No. 4 semakin menegaskan komitmen Indonesia terhadap perdagangan karbon dengan mengklasifikasikannya sebagai transfer keuangan yang diawasi oleh OJK. Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Carbon Exchange. Peraturan OJK memberikan pedoman rinci mengenai penerapan pasar karbon domestik di Indonesia, mengklasifikasikan unit karbon sebagai surat berharga dan menguraikan persyaratan untuk memperdagangkan unit-unit tersebut baik di dalam negeri maupun internasional.

Bursa Efek Indonesia telah mengeluarkan beberapa peraturan terkait perdagangan karbon melalui BKI yang mencakup aspek-aspek penting seperti biaya, tata cara pendaftaran, etika perdagangan dan pengawasan perdagangan karbon melalui BKI.

“Perusahaan-perusahaan Indonesia semakin tertarik untuk membeli unit karbon untuk mencapai tujuan net-zero mereka. Pada saat yang sama, banyak sponsor proyek yang menjajaki berbagai program perdagangan karbon, seperti proyek terbarukan dan inisiatif restorasi hutan. Hal ini mengharuskan pengacara Indonesia untuk memahami hal ini. dengan model bisnis baru dan program perdagangan karbon Indonesia. Lewati ketidakpastian peraturan.”

– Karina Sungono, Santoso, Martinez & Muliawan Pengacara Hukum

Dalam tiga tahun terakhir, Indonesia telah mencapai kemajuan signifikan dalam mengembangkan kerangka peraturan perdagangan karbon, meskipun terdapat banyak ketidakpastian peraturan, jelas Sungono.

“Perusahaan-perusahaan Indonesia semakin tertarik untuk membeli unit karbon untuk mencapai tujuan net-zero mereka. Pada saat yang sama, banyak sponsor proyek yang menjajaki berbagai proyek untuk perdagangan karbon, seperti proyek terbarukan dan inisiatif restorasi hutan. Hal ini mengharuskan pengacara Indonesia untuk memahami hal ini. dengan model bisnis baru dan program perdagangan karbon Indonesia melalui ketidakpastian peraturan,” katanya.

READ  Indonesia tertinggal dalam pertumbuhan ekonomi dan emisi - perdagangan

Ketidakpastian peraturan ini dapat disebabkan oleh masih kecilnya pasar perdagangan karbon di negara ini, karena kurangnya peraturan pelaksanaan yang komprehensif, kata Sungono.

“BKI sudah berdiri setahun lalu, baru beberapa proyek yang berhasil didaftarkan dan unit karbon mana yang diperdagangkan di BKI. Selain itu, masih ada beberapa ketidakpastian. Aturan pelaksanaannya lebih detail dan detail, ujarnya.

“Untuk menghadapi tantangan ini, pengacara Indonesia perlu terus mengikuti perkembangan peraturan dan tren/perkembangan pasar. Pemahaman mendalam tentang peraturan hukum sangat penting bagi pengacara untuk membimbing klien secara efektif dan memastikan kepatuhan terhadap persyaratan hukum,” tambah Sungono.

Tantangan besar lainnya yang dihadapi para pengacara ketika berpraktik di bidang perdagangan karbon di Indonesia berkisar pada apa yang biasa disebut 'tantangan prosedural', Mahantara menambahkan.

Karena BKI dan pasar karbon Indonesia masih dalam tahap awal, lanskap peraturan belum memiliki undang-undang dan peraturan sektoral dan teknis terkait perdagangan karbon, serta kurangnya kesiapan infrastruktur untuk melakukan kegiatan perdagangan karbon, jelas Mahantara.

Untuk mengatasi tantangan ini, Mahantara mengatakan firma hukum harus memprioritaskan keterlibatan ekstensif dengan pembuat kebijakan dan berupaya menjembatani kesenjangan antara mereka dan pelaku usaha.

“Hal ini termasuk memberikan panduan langsung kepada klien kami dalam menjalani proses yang rumit dan panjang dalam penerapan aktivitas perdagangan karbon dan memenuhi kewajiban pelaporan,” tambahnya.

Perdagangan akan meningkat

Selain ketidakpastian peraturan dan infrastruktur yang tidak memadai, BKI gagal mendatangkan lebih banyak penerima karena kurangnya insentif. Menetapkan dan menegakkan batas emisi secara ketat pada proyek-proyek masa depan di negara ini dapat membawa lebih banyak dunia usaha ke pasar perdagangan karbon karena perusahaan berupaya mengimbangi konsumsi energi mereka.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia pada bulan Maret mengumumkan niatnya untuk menerapkan persetujuan teknis batas emisi yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, dan yakin bahwa peraturan tersebut akan memperbaiki pasar karbon di Indonesia.

Para ahli mengatakan hal ini akan membantu perusahaan menilai apakah mereka harus terlibat dalam perdagangan kredit karbon melalui platform perdagangan karbon untuk mematuhi standar pembatasan emisi.

Langkah besar kedua adalah internasionalisasi pasar perdagangan karbon, yang memungkinkan perusahaan asing berdagang di BKI. Climate House melaporkan bahwa hal ini belum terwujud karena peraturan perdagangan internasional yang masih tertunda dan prioritas yang terbagi dalam pemerintahan.

READ  Gear Trigana Boeing 737-400 menonaktifkan landasan pacu di Indonesia

Meskipun beberapa kelompok di pemerintahan tertarik untuk menarik investasi asing, prioritas utama pemerintah adalah memastikan bahwa kredit karbon yang dikeluarkan diperhitungkan dalam komitmen pengurangan karbon nasional, kata Climate House.

Memeriksa manfaat nyata karbon dari proyek dan memungkinkan perdagangan karbon bebas yang lebih menguntungkan merupakan pertimbangan etis utama bagi para advokat, kata Sungono.

“Dampak lingkungan dan sosial dari proyek-proyek yang menghasilkan unit karbon merupakan pertimbangan etis yang penting, terutama jika proyek tersebut dikembangkan di dalam atau sekitar kawasan hutan. Pertanyaan yang perlu dijawab adalah apakah proyek tersebut benar-benar masuk akal. Apakah ada potensi untuk menghasilkan unit karbon? pengurangan emisi dan greenwashing,” jelasnya.

Terdapat permasalahan ketimpangan kekuasaan di antara para pemangku kepentingan dalam proyek penurunan emisi, terutama antara investor dan masyarakat lokal yang paling terkena dampak proyek tersebut.

“Pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya seperti pemberi dana/pemberi pinjaman dapat memainkan peran penting dalam mendorong dinamika energi yang lebih seimbang. Misalnya, pemberi dana proyek dapat menerapkan standar lingkungan dan sosial yang lebih ketat untuk memberikan perlindungan dan dukungan yang lebih besar kepada masyarakat lokal,” tambah Sungono.

Mahantara setuju bahwa komunikasi yang efektif dengan klien yang ingin memasuki pasar perdagangan karbon adalah kunci untuk memastikan adanya hubungan yang kuat antara perdagangan karbon dan kepentingan lingkungan.

“Meskipun perdagangan karbon telah muncul sebagai alat yang memiliki nilai ekonomi yang besar, kita perlu menyadari bahwa dampak nyata dari perdagangan karbon, khususnya penyeimbangan karbon, terjadi pada masyarakat yang tinggal di dekat lingkungan hidup dan tindakan mitigasi iklim,” katanya.

Dunia usaha perlu memahami bahwa program perdagangan karbon melibatkan komitmen jangka panjang dan harus memberikan dampak jangka panjang dan berkelanjutan terhadap masyarakat, jelas Mahantara.

“Kami mendorong para pelaku usaha untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai keterlibatan masyarakat lokal dan adat (adat) di Indonesia, namun lebih dari sekedar kepatuhan dan memperhatikan standar transparansi, akuntansi, dan pelaporan yang diterima secara internasional. Membantu menjaga integritas karbon mereka program perdagangan dan mendukung lingkungan dan masyarakat lokal melalui program mereka. Membatasi risiko terhadap masyarakat juga,” tambahnya.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

"Pemikir jahat. Sarjana musik. Komunikator yang ramah hipster. Penggila bacon. Penggemar internet amatir. Introvert."