KabarTotabuan.com

Memperbarui berita utama dari sumber Indonesia dan global

Top News

Investasi asing dalam liberalisasi teknologi, media dan telekomunikasi di Indonesia

Rezim investasi baru Indonesia tampaknya meliberalisasi aturan investasi langsung asing untuk banyak segmen bisnis utama di sektor TMT.

Latar Belakang

Pemerintah Indonesia telah merilis daftar investasi baru yang telah lama ditunggu-tunggu berdasarkan Peraturan Presiden No. 10 tentang Sektor Penanaman Modal 2021. Daftar investasi baru), Yang memberlakukan pembatasan investasi asing baru pada suatu sektor di Indonesia. Ini akan diganti dengan Peraturan Presiden ke-44 tahun 2016 (sebagaimana diketahui) Daftar Negatif 2016), Ketika daftar investasi baru mulai berlaku mulai 20 Maret 2021. Lihat rilis terbaru kami tentang keseluruhan latar belakang dan struktur daftar investasi baru. Sini.

Daftar investasi baru mencakup perubahan signifikan pada investasi asing langsung di Indonesia, yang diperkirakan pada November 2020 dengan berlakunya Undang-Undang No. 11 Undang-Undang Air Indonesia 2020. Semua hukum), Termasuk liberalisasi beberapa segmen bisnis penting dalam teknologi, media dan telekomunikasi (D.M.T.) Departemen. Lihat tabel di bawah.

Sebagaimana dicatat dalam publikasi terbaru kami, undang-undang dan peraturan tertentu dari kementerian teknis dan regulator terkait di bawah rezim daftar investasi baru dapat terus berlaku, dan undang-undang serta peraturan tersebut tidak bertentangan dengan persyaratan dan persyaratan di bawah daftar investasi baru. . Dalam praktiknya, mungkin diperlukan beberapa waktu untuk memahami bagaimana persyaratan dan kebijakan khusus dari regulator terkait terkait dengan aturan investasi asing langsung yang baru.

Pengamatan kunci

Di bawah ini adalah beberapa perubahan terpenting yang diperkenalkan dalam kebijakan penanaman modal asing langsung yang berlaku untuk sektor TMT Indonesia dan beberapa pemikiran awal tentang perubahan tersebut.

  • Telekomunikasi:

    • Berbagai bisnis terkait telekomunikasi mendapatkan izin dari Kementerian Komunikasi dan Informasi Indonesia (Bisa) – termasuk operator jaringan telekomunikasi dan penyedia layanan telekomunikasi – yang sebelumnya dibatasi kepemilikan asing maksimum 67 persen. Di bawah daftar investasi baru, pembatasan kepemilikan asing yang berlaku untuk beberapa pajak bisnis telekomunikasi ini tampaknya telah dihapus, sehingga sekarang harus dibuka untuk 100 persen kepemilikan asing.

    • Liberalisasi kepemilikan asing ini memberikan kesempatan kepada investor asing, yang telah memiliki 67 persen saham di operator jaringan atau penyedia layanan telekomunikasi, untuk meningkatkan kepemilikannya di perusahaan tersebut.

    • Selain itu, relaksasi ini akan memudahkan pemain asing baru untuk memasuki pasar layanan telekomunikasi Indonesia, terutama di sektor yang kurang berkembang seperti fiber, karena pemain asing tersebut tidak perlu lagi membentuk usaha patungan dengan mitra lokal untuk masuk ke Indonesia. pasar.

  • Menara telekomunikasi:

    • Di bawah daftar negatif 2016, “Penyedia Menara Telekomunikasi, Operator (Operation and Leasing) dan Penyedia Jasa KonstruksiKepemilikan bisnis 100 persen ditutupi dengan kepemilikan asing. Namun, bisnis menara (selain penyedia jasa konstruksi menara yang menggunakan teknologi sederhana dan menengah) tidak disebutkan dalam daftar investasi baru. Atas dasar itu, pada prinsipnya tidak ada lagi pembatasan kepemilikan asing terkait menara telekomunikasi Pemberi Perusahaan.

    • Ada beberapa ketidakpastian tentang masa depan kepemilikan asing atas perusahaan menara karena Peraturan Bersama Menteri yang dikeluarkan tahun 2009, yang mewajibkan penyedia menara (bukan operator telekomunikasi, bukan operator menara (tidak memiliki menara), penyedia layanan konstruksi menara) menjadi perusahaan domestik yang sepenuhnya Indonesia. Akibatnya, lebih banyak regulator perlu dikonsultasikan untuk mengkonfirmasi status peraturan 2009 dan apakah itu akan dibatalkan oleh daftar investasi baru yang murah hati.

    • Sektor ini dipantau secara ketat karena liberalisasi pemilik asing dapat menarik minat yang signifikan dari banyak investor asing yang tertarik untuk berinvestasi di sektor infrastruktur digital Indonesia yang tumbuh cepat.

  • Pasar, E-Commerce:

    • Di bawah Daftar Negatif 2016, situs web dan situs digital dengan nilai bisnis (misalnya, pasar, periklanan digital, dan layanan online sesuai permintaan) senilai lebih dari $ 100 miliar (saat ini US $ 7 juta) sebelumnya dibatasi hingga maksimum 49 persen di luar negeri. kepemilikan. Pembatasan ini sekarang tampaknya telah dihapus dari daftar investasi baru, sehingga perusahaan yang melakukan kegiatan bisnis dengan nilai investasi kurang dari 100 miliar rupee kini juga terbuka untuk 100 persen kepemilikan asing.

    • Situs web internet dan situs digital telah menjadi lini bisnis utama untuk bisnis platform digital yang terlibat dalam ekosistem digital Indonesia yang semakin canggih, termasuk pasar e-commerce dan platform digital untuk berkendara. Sektor e-commerce Indonesia telah menjadi salah satu sektor digital terpenting dan paling cepat berkembang di Asia.

    • Pelonggaran pembatasan kepemilikan pada portal dan situs digital telah menjadi inti dari upaya pemerintah Indonesia untuk lebih mengembangkan ekonomi digital negara.

    • Pengecer e-niaga sebelumnya (di bawah daftar negatif 2016) terbuka untuk 100% kepemilikan asing, pengecer hanya menjual daftar produk tertentu dan menjalin kemitraan dengan koperasi lokal dan usaha mikro, kecil dan menengah (CMSME). Daftar investasi baru sekarang menghapus batasan-batasan ini, memungkinkan 100 persen perusahaan milik asing di Indonesia untuk terlibat dalam ritel e-commerce yang sekarang mencakup berbagai produk (tunduk pada kepatuhan industri yang berlaku) dalam praktiknya tanpa harus mengadakan pengaturan bersama. dengan CMSME tertentu.

    • Membuka sektor e-commerce untuk lebih banyak kepemilikan asing akan sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun-tahun mendatang. Namun, ini adalah area kompleks yang memerlukan analisis cermat dari setiap kasus investasi yang diusulkan pada tahap awal ini.

  • Bisnis media dan surat kabar (penerbitan surat kabar dan surat kabar) sampai saat ini benar-benar ditutup untuk investasi asing di Indonesia, yang berada di bawah daftar negatif 2016. Jika perusahaan target terdaftar secara publik, daftar investasi baru sekarang memungkinkan 49 persen kepemilikan asing atas bisnis-bisnis ini.
  • Namun, kontrol ketat atas kepemilikan asing atas siaran (penyiaran swasta dan berbasis langganan) tetap tidak berubah oleh aturan baru, yang biasanya mengizinkan maksimal 20 persen kepemilikan asing setelah bisnis tersebut beroperasi.
READ  200 Penginjil Sastra Indonesia merekomendasikan untuk membagikan Injil

Tabel perbandingan

Perubahan investasi langsung asing yang diperkenalkan oleh daftar investasi baru di sektor teknologi dan telekomunikasi sangat signifikan, dan menunjukkan kesadaran pemerintah Indonesia akan pentingnya sektor-sektor ini bagi evolusi dan pertumbuhan ekonomi Indonesia di masa depan.

Pemerintah patut dipuji atas keberaniannya di bidang ini dan kami berharap akan ada konsistensi sikap terhadap semua regulator terkait.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

"Pemikir jahat. Sarjana musik. Komunikator yang ramah hipster. Penggila bacon. Penggemar internet amatir. Introvert."