KabarTotabuan.com

Memperbarui berita utama dari sumber Indonesia dan global

Economy

Kewenangan khusus penyelenggaraan IKN di tingkat provinsi

TEMPO.CODan Jakarta – Ibukota Negara Nusantara (IKN) oleh otoritas khusus di tingkat kabupaten. Deputi Pengawas Pembangunan IKN Thomas Ambo mengatakan, IKN akan memiliki pemerintahan khusus yang bertanggung jawab dalam pengelolaan di IKN.

“Kewenangan IKN akan mengemban tugas pemerintah daerah dengan banyak kriteria khusus,” kata Thomas di Balikpapan, Senin, 7 Agustus 2023.

Thomas Umbu menjelaskan dalam konsultasi publik perubahan UU IKN di Balikpapan bahwa mandat khusus IKN akan mengubah zonasi administratif ibu kota.

“Belum jelas apakah IKN akan dilaksanakan di provinsi, kelurahan atau desa. Saya sedang belajar (pemerintah swasta) di beberapa negara lain dan hasilnya akan diputuskan dalam peraturan pemerintah,” kata Thomas.

Thomas juga mengatakan, IKN menegaskan bahwa peralihan administrasi pemerintahan metropolitan baru tidak akan mengganggu pelayanan publik bagi masyarakat di wilayah sekitar IKN, khususnya di Penajam Paser Utara dan sebagian Kutai Kartanegara.

“Alasan untuk memiliki kekuatan khusus di ibu kota negara bagian yang baru adalah untuk mencapai pemerintahan yang lebih efisien dan terampil secara teknologi,” tambah Thomas.

Sementara itu, pakar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Teni Widurianti, mengatakan kementerian sedang mengerjakan revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 atau yang dikenal dengan UU Ibukota Negara.

“Perubahan UU Ibukota Negara dilandasi oleh keinginan kuat agar pengembangan dan peralihan IKN dilakukan secara efektif dan optimal berdasarkan prinsip akuntabilitas dan tata kelola yang baik,” kata Tenney, Senin, 7 Agustus 2023. Antara.

Menurut Pasal 1 (2) UU Ibukota Negara, IKN adalah pemerintahan daerah setingkat kabupaten yang berkedudukan di ibu kota negara. Selain itu, Pasal 1(8) dan Pasal 1(9) undang-undang yang sama menyatakan bahwa pemerintah IKN adalah otoritas khusus yang bertanggung jawab untuk mengelola ibukota negara. Pemerintah swasta disebut badan IKN dan bertanggung jawab untuk mempersiapkan, mengembangkan dan mengubah modal negara, serta mengelola IKN.

READ  UBS tentang cara berinvestasi dalam kendaraan listrik, meningkatkan adopsi kendaraan listrik

Sementara itu, ketentuan lebih lanjut mengenai susunan dan tata cara badan IKN akan diatur dalam peraturan pemerintah.

Andika Doi

Pilihan Editor: Jokowi mengatakan IKN kini menjadi proyek konstruksi terbesar di dunia

klik disini Untuk update berita terbaru dari Tempo di Google News

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

"Pemikir jahat. Sarjana musik. Komunikator yang ramah hipster. Penggila bacon. Penggemar internet amatir. Introvert."