TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha Indonesia (KPPU) mencurigai dua raksasa teknologi, PT Tokopedia International Indonesia, dan PT Google Indonesia, untuk melakukan praktik monopoli.
Google mendominasi layanan pembayaran melalui Google Pay, sedangkan Shopee Indonesia diduga memonopoli layanan pengiriman barang dengan Shopee
Ini akan menimbulkan dampak yang luar biasa karena jumlahnya banyak,” kata Fanshurullah, yang akrab disapa Ivan, di kantornya, Jakarta, 6 Februari lalu.
Gobrera Panjabin, anggota Persatuan Partai Politik, menambahkan, permasalahan tersebut sudah memasuki tahap pengajuan. Kasus tersebut kemudian akan ditingkatkan ke penyidikan.
Setelah penyidikan selesai, tahap selanjutnya adalah penyampaian laporan kepada rapat panitia, dilanjutkan dengan tahap uji coba. “Tim akan segera menyampaikan laporannya,” ujarnya di kesempatan yang sama.
Gubrera juga mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Shopee diduga melakukan pelanggaran terkait penyedia jasa pengiriman. Sebelumnya, pengguna bisa memilih penyedia layanan pengiriman lain dari platform e-commerce tersebut.
“Namun sejak tahun 2021, Shopee telah memberlakukan kebijakan bahwa pengguna tidak dapat memilih untuk tidak ikut serta [their preferred delivery service] “Penyedianya, pilihan pengiriman dan harganya,” kata Gubrera.
Amelia Rahima Sari
Pilihan Editor: Musim dingin teknis sudah dekat; Shopee mendominasi pasar e-commerce Indonesia
klik disini Memperoleh Update berita terkini dari Tempo di Google News
“Pemikir jahat. Sarjana musik. Komunikator yang ramah hipster. Penggila bacon. Penggemar internet amatir. Introvert.”