KabarTotabuan.com

Memperbarui berita utama dari sumber Indonesia dan global

LADI berubah nama menjadi IADO setelah WADA mencabut sanksi
sport

LADI berubah nama menjadi IADO setelah WADA mencabut sanksi

Jika tidak ada sanksi, IADO mungkin tidak akan banyak berkembang…

Jakarta (ANTARA) – Badan Anti-Doping Indonesia (LADI) resmi berganti nama menjadi Organisasi Anti-Doping Indonesia (IADO) setelah Badan Anti-Doping Dunia (WADA) mencabut sanksi terhadap lembaga nasional tersebut.

Sanksi tersebut menjadi pelajaran berharga bagi IADO untuk melakukan pembenahan organisasi, kata Ketua IADO Musthofa Fauzi di kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga di Jakarta, Jumat.

“Ini meningkatkan kesadaran tentang mekanisme anti-doping. Jika tidak ada sanksi, IADO mungkin tidak akan banyak berkembang, baik dari aspek hukum maupun pengakuan dari komunitas olahraga nasional,” tambahnya.

Setelah sanksi dijatuhkan, IADO mulai memperbaiki tata kelola organisasinya, katanya.

Lebih lanjut, ketua organisasi juga menekankan pentingnya dukungan dari pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan olahraga dalam mewujudkan lembaga anti-doping nasional yang bersih, profesional, modern, mandiri, dan sesuai dengan WADA.

Dikatakannya, dalam rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo dan Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali, pihaknya mendapat dukungan dari Presiden untuk melakukan perubahan dan transformasi mendasar.

“Kami bekerja sama dengan semua pihak, termasuk anggota Komisi X DPR RI, untuk membenahi manajemen anti-doping nasional yang memenuhi persyaratan WADA,” tambahnya.

WADA secara resmi mencabut sanksi yang dijatuhkan kepada IADO pada 3 Februari 2022, melalui pernyataan di situs resminya.

“Menyusul persetujuan Komite Eksekutif, WADA segera menghapus Badan Anti-Doping Nasional (NADO) Indonesia dan Thailand dari daftar penandatangan yang tidak mematuhi Kode Anti-Doping Dunia,” kata pernyataan itu.

Berita terkait: Sanksi WADA akan dicabut pada awal Februari: KOI

Badan internasional tersebut mencatat bahwa kedua negara telah memenuhi kewajiban mereka untuk mendapatkan kembali status kepatuhan mereka.

Sebelumnya, pada 14 September 2021, Komite Eksekutif WADA telah memutuskan bahwa IADO tidak mematuhi Kode Anti-Doping Dunia karena organisasi nasional tersebut tidak memenuhi persyaratan minimum tes doping tahunan.

READ  Perangkat cantik ini sebenarnya adalah Kawasaki Ninja 250

Sanksi tersebut mulai berlaku pada 7 Oktober 2021, setelah IADO tidak keberatan dengan keputusan tersebut. Awalnya, sanksi itu akan dikenakan selama satu tahun.

Berita terkait: Indonesia mulai merumuskan perencanaan tes doping untuk 2022

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

"Ninja budaya pop. Penggemar media sosial. Tipikal pemecah masalah. Praktisi kopi. Banyak yang jatuh hati. Penggemar perjalanan."