Mengimbau masyarakat Indonesia untuk tetap waspada terhadap SMS penipuan yang berisi tawaran pekerjaan
JAKARTA (ANTARA) – Gugus Tugas Penanganan Bisnis Tanpa Izin di Bidang Keuangan mengimbau masyarakat untuk mewaspadai penipuan berupa SMS berisi tawaran pekerjaan paruh waktu.
“Biasanya pelaku meyakinkan korban untuk menekan tombol like dan subscribe pada konten digital, seperti konten di YouTube,” kata Sekretaris Satgas Hodianto dalam keterangan resmi yang dirilis, Sabtu.
“Melalui kegiatan ini, (para korban diberitahu) bahwa mereka akan menerima pembayaran dalam jumlah tertentu,” imbuhnya.
Setelah membujuk para korban dengan janji pembayaran di awal kegiatan, mereka dibujuk untuk melakukan tugas lain dengan syarat mereka menyetor terlebih dahulu untuk mendapatkan hadiah yang lebih besar.
Pelaku berjanji akan mengembalikan uang titipan korban di kemudian hari, namun setelah korban melakukan titipan, pelaku kabur dan memutuskan kontak dengan korban.
Ia mencontohkan, “penghapusan tawaran kegiatan ilegal membutuhkan dukungan masyarakat, terutama dalam bentuk kehati-hatian dan kehati-hatian dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung jawab.”
Gugus tugas pemerintah yang terdiri dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Perdagangan, Bank Indonesia, Kepolisian Negara, dan Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengharapkan agar masyarakat selalu memperhatikan dua aspek penting saat menggunakan situs web atau aplikasi yang menawarkan layanan bisnis dan keuangan.
Aspek penting tersebut meliputi legalitas dan logika.
Legitimasi berarti memastikan bahwa produk atau layanan yang disediakan memiliki izin usaha yang benar dari otoritas atau lembaga yang mengawasinya.
Dia menjelaskan, “Logika selalu berarti mempertimbangkan apakah hasil atau manfaat suatu pertunjukan masuk akal atau tidak.”
Sejak April hingga Juni 2023, satgas mendeteksi 352 platform pinjaman online ilegal dan 77 konten yang menawarkan pinjaman online ilegal di Facebook dan Instagram.
Ia menjelaskan, “Oleh karena itu, tim kerja telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir platform-platform tersebut untuk mengurangi peluang penipu menipu publik.”
Jika menemukan investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau ilegal, masyarakat dapat melaporkannya ke Layanan Konsumen OJK 157 melalui nomor telepon (021) 157 dan alamat email [email protected] atau [email protected].
Berita terkait: Polisi harus membentuk fungsi pelaporan penipuan independen: Juru Bicara MPR
Berita Terkait: Semua Pihak Harus Bantu Cegah Penipuan Investasi: Juru Bicara MPR
“Pemikir jahat. Sarjana musik. Komunikator yang ramah hipster. Penggila bacon. Penggemar internet amatir. Introvert.”