TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masdouki Ia mengatakan bahwa TIK tok Kantor Berita Antara melaporkan, perusahaan tersebut masih melanggar peraturan Indonesia karena masih melakukan aktivitas jual beli melalui platform media sosialnya.
TikTok belum membuat perbedaan yang jelas antara platform media sosial miliknya, TikTok, dan platform media sosialnya sendiri, kata Tetten Perdagangan elektronik Platform toko TikTok. Oleh karena itu, TikTok tidak diperbolehkan menjalankan bisnis e-commerce seperti platform lainnya karena tidak memiliki izin atau badan hukum yang sah.
“Pada awal kemunculannya, TikTok tidak mematuhi hukum Indonesia. Mereka memfasilitasi penjualan produk, padahal izinnya hanya sebagai kantor perwakilan. Sesuai aturan, hal tersebut tidak boleh dilakukan,” kata Teten dalam keterangannya. . Melalui Antara di Jakarta, Kamis, 7 Maret.
Berbeda dengan platform media sosial lain seperti Instagram dan Facebook yang hanya berfungsi sebagai platform promosi tanpa fitur pembayaran, ia mengatakan TikTok Shop menawarkan pengalaman terintegrasi, memungkinkan pengguna melakukan promosi dan verifikasi langsung di platformnya.
“Harus ada sanksi tegas bagi yang melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (No. 31 Tahun 2023) karena Permendag sendiri diatur sanksinya sampai dengan pencabutan izin,” pungkas Tetten.
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 mengatur perizinan berusaha, periklanan, pembinaan dan pengawasan pelaku usaha di bidang perdagangan melalui sistem elektronik. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 26 September 2023.
Sementara itu, untuk memenuhi ketentuan Menteri Perdagangan, TikTok Shop di dalam TikTok telah menjalin kemitraan dengan Tokopedia di dalam Grup GoTo pada 12 Desember 2023. Kemitraan ini antara lain mencakup penggabungan usaha Toko TikTok dan Tokopedia. Jadi TikTok Shop akan terintegrasi dengan platform Tokopedia.
Nila Marita, Head of External Affairs GoTo Group, pada 28 Februari lalu mengatakan pihaknya selalu berupaya mematuhi Permendag 31/2023. Proses migrasi data antara TikTok dan Tokopedia hampir selesai dan dijadwalkan selesai pada akhir Maret 2024.
Nila membenarkan, proses belanja, pembayaran, dan checkout telah dipisahkan dari aplikasi TikTok dan masuk ke sistem back-end Tokopedia.
Pihaknya juga menyatakan terus berkoordinasi dengan pemerintah selaku regulator untuk memastikan kedua aplikasi tersebut dijalankan sesuai Permendag Nomor 31 Tahun 2023.
Antara
PILIHAN EDITOR: Pemerintah memanggil TikTok minggu ini karena kepatuhan terhadap larangan perdagangan sosial
klik disini Untuk mendapatkan update berita terkini dari Tempo di Google News
“Pemikir jahat. Sarjana musik. Komunikator yang ramah hipster. Penggila bacon. Penggemar internet amatir. Introvert.”