KabarTotabuan.com

Memperbarui berita utama dari sumber Indonesia dan global

Menteri Olahraga merencanakan program beasiswa untuk atlet
sport

Menteri Olahraga merencanakan program beasiswa untuk atlet

Hal ini untuk kemajuan sumber daya manusia dalam ekosistem olahraga nasional

JAKARTA (ANTARA) – Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Aryutdejo mengatakan akan menyiapkan program beasiswa khusus atlet Indonesia yang akan didukung oleh Dana Abadi Pendidikan Indonesia (LPDP) Kementerian Keuangan.

Ditambahkannya, karena program semacam itu sudah ada di LPDP, maka akan dirancang spesifikasi beasiswa baru yang berfokus pada atlet untuk memperkuat program tersebut.

“Kami akan mengusulkan spesifikasi baru LPDP yang fokus pada olahraga. Ini untuk meningkatkan sumber daya manusia dalam ekosistem olahraga nasional,” kata Aryutdejo saat mengunjungi Stadion Akuatik Komplek Olahraga Bung Karno di Jakarta, Rabu.

Namun, dia tidak mengungkapkan lebih detail mengenai mekanisme program tersebut karena masih diperlukan pembahasan lebih lanjut sebelum finalisasi skema tersebut.

“Kami akan terus membahas spesifikasi teknisnya. Terus terang kami sangat ingin melihat atlet Indonesia memiliki masa depan dan pengembangan diri tertentu yang dapat mereka gunakan dalam olahraga atau kehidupan mereka melalui program ini,” kata menteri yang baru dilantik.

Sementara itu, Presiden Pengurus Besar Persatuan Renang Seluruh Indonesia (PRSI), Anindya Bakri, yang mendampingi Ariotidjo dalam kunjungannya ke fasilitas tersebut untuk meninjau latihan intensif renang di tingkat nasional, memuji program yang diusulkan tersebut.

“Ini tentu kabar baik bahwa perenang kita bisa mendapatkan beasiswa LPDP untuk melanjutkan pendidikan. Secara umum, perenang kita memiliki pendidikan yang baik,” kata Bakri.

Proposal Program Beasiswa Ariotedjo akan melanjutkan program sebelumnya yang dirancang oleh pendahulunya Zainudin Amali di mana atlet berprestasi olahraga diberikan beasiswa LPDP.

Undang-undang Nomor 21 Tahun 2022 tentang grand design olahraga nasional juga mengatur pemberian beasiswa sebagai penghargaan atas prestasi atlet.

READ  Asian Paralympic Games 2022: Indonesia raih emas judo buta

Ayat 4 Pasal 99 undang-undang tersebut mengatur beberapa bentuk pengakuan yang dapat diberikan kepada atlet seperti beasiswa, promosi luar biasa, tanda negara, kewarganegaraan, tunjangan kesejahteraan, dan fasilitas lain yang bermanfaat bagi penerima.

Berita Terkait: Penerima Beasiswa Harus Kembali Setelah Selesai Studi: Indrawati
Berita terkait: Jumlah peserta pelatihan digital melebihi target Kementerian pada 2022
Berita Terkait: Program Beasiswa Digital Talent 2023 memiliki delapan Akademi

Diterjemahkan oleh: Muhammad Ramadhan dan Nabil Ihsan
Editor: Sri Hariyati
Hak Cipta © Antara 2023

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

"Ninja budaya pop. Penggemar media sosial. Tipikal pemecah masalah. Praktisi kopi. Banyak yang jatuh hati. Penggemar perjalanan."