Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan pihaknya berencana untuk mengatur penggunaan wajib asuransi syariah oleh investor syariah.
Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, memberikan tanggapan tertulis pekan lalu.SEmasSAtas undangan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), telah diberitakan bahwa harus dikeluarkan peraturan yang mengatur bahwa asuransi syariah harus diperoleh untuk menjamin atau melindungi aset dasar sukuk. Bisnis.com.
AASI berpendapat bahwa perusahaan asuransi syariah akan memfasilitasi pertumbuhan sektor asuransi syariah tanpa harus bersaing dengan perusahaan asuransi konvensional untuk mendapatkan keuntungan.
Pak Ogi juga menyampaikan bahwa OJK akan melakukan koordinasi lebih lanjut di bidang asuransi, penjaminan, dan dana pensiun serta sektor pasar modal terkait penggunaan produk asuransi syariah.
Peraturan
Ia mengatakan, saat ini terdapat regulasi yang mewajibkan perusahaan pasar modal syariah untuk mengutamakan layanan asuransi syariah. Ia mengatakan, hal itu tertuang dalam Pasal 15 Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2023 tentang “Pemisahan Unit Syariah Bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi”. Jawabannya OJK merekomendasikan pengetatan kepatuhan terhadap aturan ini.
“Perusahaan jasa keuangan, termasuk pasar modal, yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah wajib mengutamakan penggunaan produk dan/atau jasa asuransi syariah dan reasuransi syariah,” bunyi aturan tersebut.
Hambatan
Tn Wahyuddin Rahman, arApakah K SayaPengelolaan PPelatih dan Gumum CMudi Masyarakat Penulis Asuransi Indonesia (Kupasi) – Kelompok pendukung untuk komunitas asuransi Mempromosikan pendidikan asuransi Dengan menulis, melakukan penelitian dan menerbitkan Informasi asuransi, katanya Sukuk yang merupakan bagian dari Itu Obligasi Syariah Negara (SBSN) sistem Dijamin oleh Asuransi Syariah.
Sampai saat ini, katanya, sebelum adanya sukukDidominasi oleh asuransi konvensionalkhususnya Jaminan seperti jaminan. Mewujudkan cita-cita sukuk, kata dia, akan menghadapi kendala bagi aset yang mendasarinya untuk mendapatkan asuransi syariah. Dia menunjukkan bahwa persetujuan produk dan kapasitas cakupan harus disetujui sebelum menerapkan persyaratan.
“Pemikir jahat. Sarjana musik. Komunikator yang ramah hipster. Penggila bacon. Penggemar internet amatir. Introvert.”