KabarTotabuan.com

Memperbarui berita utama dari sumber Indonesia dan global

Pajak Hiburan: Menteri mengatakan reformasi pajak mendukung Visi 2045
entertainment

Pajak Hiburan: Menteri mengatakan reformasi pajak mendukung Visi 2045

JAKARTA (ANTARA) – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Ono menyoroti pentingnya reformasi perpajakan, termasuk pajak hiburan, karena akan berdampak positif terhadap pencapaian Visi Emas Indonesia 2045.

Berdasarkan visi ini, Indonesia antara lain bertujuan untuk meningkatkan pendapatan per kapita hingga US$30.300.

Pada acara Daily Investor Roundtable pada hari Rabu, Ono menghimbau perusahaan-perusahaan di Indonesia untuk berhati-hati dalam menyikapi kebijakan perpajakan Indonesia, menurut siaran pers kementeriannya, Kamis.

“Aspek pajak hiburan sebenarnya mempunyai landasan filosofis untuk memperkuat aspek reformasi perpajakan kita dalam upaya mencapai Indonesia Emas 2045,” ujarnya.

Ono menjelaskan, pemerintah mengeluarkan aturan penerapan pajak hiburan agar tidak membebani dunia usaha.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi (UU HKPD) mulai berlaku pada Januari 2024.

Ono mengatakan pembahasan undang-undang Hong Kong belum dilakukan secara komprehensif karena pandemi Covid-19 masih menjadi fokus utama saat itu.

“Namun pada rapat koordinasi nasional Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akhir tahun 2022, beberapa asosiasi membahas kemungkinan kenaikan pajak yang akan membebani sektor pariwisata,” ujarnya.

Undang-undang Hong Kong menetapkan pajak barang dan jasa tertentu untuk layanan hiburan di bar, bar karaoke, klub malam, pub, dan spa dengan tarif serendah 40 persen dan setinggi 75 persen.

Pajak ditetapkan atas dasar bahwa jenis hiburan tersebut hanya dinikmati oleh kelompok masyarakat tertentu. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan batasan untuk mencegah para pengusaha menurunkan tarif pajak guna meningkatkan omzet usahanya.

Pemerintah menyebut pajak hiburan merupakan salah satu bentuk penunjang pengembangan pariwisata di daerah.

Namun, banyak pelaku usaha dan industri yang menilai keputusan pemerintah mengenakan pajak hiburan pada kisaran 40 hingga 75 persen tidak tepat dan memberatkan.

READ  Kafe Singapura meminta maaf karena menyebut bahan asli Nasi Padang 'orang jahat'

Salah satu yang memprotes keputusan tersebut adalah Sarman Semanjurang, Wakil Ketua Pengembangan Otonomi Daerah Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN).

Ia mengatakan kebijakan tersebut tidak tepat mengingat pemulihan industri pariwisata pascapandemi yang terjadi belakangan ini.

Berita Terkait: Pemerintah akan menerbitkan surat edaran tentang insentif pajak untuk hiburan
Berita Terkait: Jangan Khawatir Tentang Kenaikan Pajak Hiburan: Uno

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

"Pemikir jahat. Sarjana musik. Komunikator yang ramah hipster. Penggila bacon. Penggemar internet amatir. Introvert."