KabarTotabuan.com

Memperbarui berita utama dari sumber Indonesia dan global

Pemerintah daerah dapat mengenakan pajak yang lebih rendah pada sektor hiburan
entertainment

Pemerintah daerah dapat mengenakan pajak yang lebih rendah pada sektor hiburan

JAKARTA (ANTARA) – Pemerintah daerah bisa mengenakan tarif pajak yang lebih rendah terhadap jasa hiburan swasta yang saat ini ditetapkan sebesar 40-75 persen, kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Besaran tarif pajak yang sebelumnya dikeluhkan sejumlah pelaku usaha, dibahas dalam pertemuan yang dihadiri Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu di Istana Negara, Jakarta, Jumat.

“Pemerintah daerah bisa mengenakan pajak 40 hingga 70 persen lebih rendah tergantung daerah masing-masing,” kata Airlangga di Istana.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Fiskal antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi (UU HKPD) mengatur bahwa pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan di bar, karaoke, tempat hiburan malam, bar, dan spa ditetapkan paling rendah sebesar 40 persen. Dan hingga 75 persen.

Menteri menjelaskan, tarif pajak hiburan bisa diterapkan lebih rendah karena adanya beberapa ketentuan dalam pasal undang-undang yang memberikan ruang untuk pengurangan.

Menurut Pasal 101 HKPD, pemerintah daerah dapat memberikan insentif keuangan kepada pelaku usaha dan jasa hiburan, berupa pengurangan, pembebasan, pembebasan atau pembatalan pajak besar, biaya besar dan/atau denda.

Lebih lanjut, Pasal 6 UU HPKD mengatur bahwa pemerintah daerah dilarang memungut pajak dalam bentuk apa pun apabila potensi hiburan di daerahnya kurang memadai.

Airlangga menuturkan, ketentuan mengenai tarif pajak baru pemerintah daerah di bidang hiburan akan dirinci dalam surat edaran yang akan segera diterbitkan pemerintah.

Ia menyatakan, “Buku edaran tersebut, dengan partisipasi Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri, akan lebih memperjelas aturannya. Kami tidak ingin terjadi moral hazard, sehingga memerlukan surat edaran resmi.”

Dia mencatat bahwa pemerintah pusat berpendapat bahwa insentif keuangan harus diberikan kepada perusahaan hiburan karena sektor pariwisata baru saja pulih dari dampak pandemi Covid-19.

READ  Selamat Ulang Tahun Shahir Sheikh: 10 Fakta yang Kurang Diketahui Tentang Aktor 'Kuch Rang Pyar Ke Aise Bhi'

Berita Terkait: Jangan Khawatir Tentang Kenaikan Pajak Hiburan: Uno
Berita terkait: Pemerintah memberikan insentif perumahan untuk menghadapi gejolak ekonomi: resmi
Berita terkait: Para menteri sepakat untuk mendorong digitalisasi untuk mempermudah pembayaran pajak

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

"Pemikir jahat. Sarjana musik. Komunikator yang ramah hipster. Penggila bacon. Penggemar internet amatir. Introvert."