KabarTotabuan.com

Memperbarui berita utama dari sumber Indonesia dan global

Economy

Pemerintah Indonesia terus menindak penambangan liar

Selanjutnya, kegiatan tersebut membuat negara kehilangan pendapatannya dari penerimaan negara bukan pajak dan penerimaan pajak daerah.

Jakarta (Antara) – Kegiatan penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana, dan pemerintah Indonesia akan terus menindaknya, demikian menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arivin Tasrif, dalam webinar, Rabu. Naiknya harga pasar komoditas mineral dan batu bara selama setahun terakhir menyebabkan meningkatnya kegiatan penambangan liar yang dilakukan di berbagai wilayah Indonesia, seperti Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Bengkulu, dan Sumatera Selatan.

Pemerintah menyebutkan ada 3,7 juta orang yang melakukan kegiatan penambangan liar di 2.741 lokasi, dengan 133 lokasi di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan 480 di luarnya, sedangkan 2.128 lokasi tidak teridentifikasi.

“Oleh karena itu, kementerian akan mengidentifikasi lokasi dengan kantor ESDM setempat dan polisi,” tegas Tasrif, mengingat penambangan liar dapat merugikan kegiatan usaha pemegang izin resmi.

Kegiatan tersebut dapat mengancam keselamatan pekerja, karena tidak mengikuti kaidah penambangan yang benar dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, antara lain banjir, penggundulan hutan, tanah longsor dan penurunan kesuburan tanah.

Penambangan liar juga dapat menimbulkan masalah sosial dan gangguan keamanan.

“Kegiatan ini mengurangi penerimaan negara dari penerimaan negara bukan pajak dan penerimaan pajak daerah,” tambah Tasrif.

Kerugian tersebut diperkirakan setara dengan setengah penerimaan negara bukan pajak yang diperoleh Direktorat Mineral dan Batubara Kementerian.

Oleh karena itu, Komisaris Jenderal Agus Andrianto, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polri, mengatakan pihaknya telah merumuskan strategi preventif, preventif, dan represif untuk menghadapi penambangan liar.

Strategi pertama dilakukan oleh kepolisian, bekerja sama dengan Kementerian, yang meliputi inventarisasi lokasi penambangan liar, serta penyuluhan kepada masyarakat tentang dampak lingkungan dari kegiatan tersebut.

READ  ByteDance mengatasi larangan perdagangan sosial di Indonesia dengan pembelian $1,5 miliar • The Register

Selain itu, strategi preventif juga akan melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk memberikan pembinaan kepada para penambang tentang penggunaan teknik penambangan yang sederhana dan ramah lingkungan.

Selanjutnya, strategi preventif akan mencakup pemantauan seluruh rantai proses penambangan, mulai dari penerbitan izin hingga produksi dan distribusi.

Polisi juga akan berpatroli di lokasi penambangan, dan memberlakukan pembatasan dan peringatan tentang potensi lokasi penambangan ilegal.

Sementara itu, strategi yang lebih ketat akan dilakukan dengan menyelesaikan sengketa yang muncul, dengan mengutamakan pemanfaatan kearifan lokal.

Penegakan hukum akan digunakan sebagai upaya terakhir terhadap pelaku yang berpotensi menimbulkan kerugian, kerusakan lingkungan dan kerugian aset negara.

Selain itu, polisi akan menindak aparat penegak hukum dan birokrat yang terlibat dalam melindungi pelaku penambangan liar.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

"Pemikir jahat. Sarjana musik. Komunikator yang ramah hipster. Penggila bacon. Penggemar internet amatir. Introvert."