JAKARTA – Pengadilan Indonesia pada Kamis memutuskan bahwa Presiden Joko Widodo dan enam pejabat senior lainnya telah lalai memenuhi hak warga negara atas udara bersih dan memerintahkan mereka untuk memperbaiki kualitas udara yang buruk di ibu kota.
Panel Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan suara 3-0 untuk mendukung kelompok 32 warga yang mengajukan gugatan pada Juli 2019 terhadap Jokowi dan tiga menteri dalam negeri, kesehatan dan lingkungan, serta gubernur Jakarta, Banten dan Barat. Jawa dalam mencari lingkungan hidup yang sehat di kota.
Hakim Seifuddin Zuhri, hakim ketua, mengatakan tujuh pejabat harus mengambil langkah serius untuk memastikan hak masyarakat atas kesehatan di Jakarta dengan memperketat peraturan kualitas udara dan melindungi kesehatan manusia, lingkungan dan ekosistem, berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Para penggugat, yang meliputi aktivis, tokoh masyarakat, pengendara sepeda motor dan pengemudi taksi dan orang-orang yang menderita penyakit terkait polusi, tidak menuntut ganti rugi moneter, tetapi menuntut pengawasan dan hukuman yang lebih ketat bagi para pencemar.
Jakarta berpenduduk 10 juta jiwa dan tiga kali lipat jumlah tersebut tinggal di wilayah metropolitan yang lebih besar.
Rawan banjir dan banjir dengan cepat karena pengambilan air tanah yang tidak terkendali, Jakarta adalah kota mega Asia yang tipikal. Itu berderit di bawah beban kerusakan, menyebabkan polusi besar-besaran di sungai dan mencemari air tanah yang memberi makan kota. Diperkirakan kemacetan menelan biaya ekonomi $6,5 miliar per tahun.
“Ninja budaya pop. Penggemar media sosial. Tipikal pemecah masalah. Praktisi kopi. Banyak yang jatuh hati. Penggemar perjalanan.”