KabarTotabuan.com

Memperbarui berita utama dari sumber Indonesia dan global

Economy

Perusahaan besar terlalu dominan di Indonesia: lapor

(ANN/JAKARTA POST) – Menurut laporan Bank Dunia, Indonesia memiliki kesenjangan pendapatan yang lebih besar antara usaha kecil dan besar dibandingkan dengan negara berkembang lainnya seperti India, Meksiko, Filipina, dan Turki. Kesenjangan ini mempunyai konsekuensi serius bagi perekonomian lokal.

Laporan ini menyoroti bahwa perusahaan-perusahaan besar di Indonesia tidak menerjemahkan pendapatan mereka menjadi lapangan kerja seefisien perusahaan-perusahaan di negara lain, dan kurang efektif dalam mengalokasikan sumber daya modal. Khususnya, di sektor manufaktur Indonesia, lima persen perusahaan terbesar menyumbang 90 persen pendapatan. Hal ini sangat kontras dengan angka di Turki yang mencapai 20 persen, di Meksiko sebesar 35 persen, di India sebesar 67 persen, dan di Filipina sebesar 75 persen.

“Ketidakseimbangan ini dapat menghambat persaingan dan inovasi di Indonesia,” kata Alexandre Hugo Lore, pakar senior sektor swasta di Bank Dunia, saat berbicara pada sebuah acara di Jakarta saat Bank Dunia merilis laporan terbarunya mengenai Indonesia.

Meskipun produsen kecil di Indonesia menguasai 56% bisnis, mereka hanya menghasilkan 3% dari total output dan mencakup 11% lapangan kerja penuh waktu, kata Lore. Perusahaan-perusahaan ini juga sebagian besar tidak terhubung dengan pasar internasional, dan hanya 2% di antaranya yang menggunakan bahan baku atau pasokan impor.

Laporan Bank Dunia mengakui bahwa meskipun konsentrasi aktivitas bisnis di antara perusahaan-perusahaan besar dapat menurunkan biaya produksi dan memperluas jangkauan global, pertumbuhan penjualan di perusahaan-perusahaan besar di Indonesia tidak menghasilkan pertumbuhan lapangan kerja yang proporsional dan ditandai dengan alokasi modal yang tidak efisien.

Seorang karyawan di UKM Santishop Manufacture Indonesia membuat baju hazmat pada 28 Maret 2021. Foto: The Jakarta Post

Untuk mengatasi permasalahan ini, Bank Dunia mengusulkan untuk mendorong interaksi yang lebih besar antara usaha kecil dan besar serta antara sektor formal dan informal. Hal ini mungkin termasuk mengintegrasikan usaha kecil ke dalam rantai pasokan perusahaan besar dan meningkatkan penegakan kontrak.

READ  Merek kendaraan listrik China berekspansi ke pasar global

“Pemerintah harus mengadopsi pendekatan komprehensif untuk mengembangkan kualitas pemasok, mendorong transfer teknologi, dan membangun ketahanan di kalangan usaha kecil,” demikian isi laporan Indonesia Economic Outlook 2024.

Mohamed Faisal, direktur eksekutif Pusat Reformasi Ekonomi (CORE), mencatat bahwa tingginya konsentrasi perusahaan besar menunjukkan sedikitnya monopoli, sehingga memungkinkan perusahaan besar mengendalikan harga dan menekan pesaing yang lebih kecil, yang pada akhirnya berdampak pada konsumen.

Wakil Menteri Investasi Reatno menyatakan, pemerintah mendorong kerja sama antara perusahaan besar dan kecil melalui Peraturan Menteri Investasi Nomor 1 Tahun 2022 yang mewajibkan perusahaan di sektor tertentu untuk bermitra dengan UKM melalui platform Single Online Application (OSS).

“Peraturan ini dapat mendorong lebih banyak inisiatif antara perusahaan besar dan UKM, sehingga menciptakan pertumbuhan yang inklusif,” kata Rianto di acara Bank Dunia.

Peraturan Kementerian Perindustrian Nomor 46 Tahun 2022 juga memudahkan UKM untuk memperoleh Sertifikat Persyaratan Kandungan Dalam Negeri (TKDN), sehingga mereka dapat menjadi pemasok di platform pengadaan digital pemerintah.

Khalid Hadi Prannoo, direktur organisasi pendukung UKM Impala Network yang berbasis di Semarang, mencatat bahwa peraturan baru ini telah membantu beberapa usaha kecil berkolaborasi dengan perusahaan besar, meskipun penerapannya tidak merata di seluruh sektor dan wilayah.

“Kemitraan tersebut masih terkonsentrasi di Pulau Jawa dan sebagian besar bergantung pada perusahaan besar padat karya yang fokus pada tanggung jawab sosial perusahaan,” kata Khaled.

Ia menekankan perlunya lebih banyak kerja sama dalam kegiatan produksi untuk membantu usaha kecil mempelajari praktik terbaik dari perusahaan yang ada, dan menyoroti kurangnya koordinasi antara berbagai inisiatif peningkatan UKM yang dilakukan oleh berbagai kementerian.

Andri Satrio Nugroho, Kepala Pusat Industri, Perdagangan dan Investasi di Institut Pembangunan Ekonomi dan Keuangan (INDEF), memperingatkan bahwa peraturan yang mewajibkan perusahaan besar untuk bermitra dengan UKM harus diawasi secara ketat untuk mencegah perusahaan mendirikan anak perusahaan yang berpura-pura mematuhinya. .

READ  Sportel kembali ke Asia dengan Rendez-Vous Februari di Bali

“Kita perlu memastikan bahwa perusahaan-perusahaan besar tidak menciptakan usaha kecil baru hanya untuk memenuhi persyaratan peraturan, dan mengabaikan tujuan sebenarnya untuk membantu UKM yang sudah ada,” kata Andri kepada The Jakarta Post.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

"Pemikir jahat. Sarjana musik. Komunikator yang ramah hipster. Penggila bacon. Penggemar internet amatir. Introvert."