KabarTotabuan.com

Memperbarui berita utama dari sumber Indonesia dan global

Perusahaan patungan yang memiliki kapal harus memiliki perusahaan pelayaran Indonesia sebagai pemegang saham mayoritas dalam pendaftaran kapal
sport

Perusahaan patungan yang memiliki kapal harus memiliki perusahaan pelayaran Indonesia sebagai pemegang saham mayoritas dalam pendaftaran kapal

Pasca diundangkannya Omnibus Law (UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja) pada tanggal 2 November 2020, Pemerintah Indonesia mengeluarkan beberapa peraturan pelaksanaan pemerintah untuk mengatur berbagai sektor, termasuk sektor pelayaran. Pada tanggal 2 Februari 2021, Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021 tentang Penyelenggaraan Sektor Pengangkutan Barang (“”JR 31/2021”), yang membawa perubahan signifikan dalam hal pendaftaran kepemilikan kapal di Indonesia.

Meskipun terdapat sejumlah pembaharuan terkait bisnis pelayaran dalam PP 31/2021, yang mencakup Angkutan Laut, Kepelabuhanan, Navigasi, Izin dan Sertifikat Pelayaran, serta Manajemen Keamanan Kapal, dalam artikel ini kami ingin menyoroti hal-hal khusus yang perlu diperhatikan. perubahan menarik yang mempengaruhi Kontribusi perusahaan yang ingin mendaftarkan kepemilikan kapalnya di Indonesia.

Sebelum PP 31/2021, registrasi kapal di Indonesia mengikuti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja) (“hukum pelayaran”) dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor (R.M.39) Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Kewarganegaraan Kapal (“”pendaftaran kematian. 39/2017Pasal 158 (2) UU Pelayaran dan Pasal 5 (2) Permendag 39/2017 memberikan kriteria yang sama bagi kapal untuk dapat didaftarkan di Indonesia, sebagai berikut:

  1. kapal dengan bobot paling sedikit 7 tonase kotor (tujuh ton);
  2. Kapal air milik warga negara Indonesia atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia; Dan
  3. Kapal-kapal tersebut dimiliki oleh badan hukum Indonesia dan merupakan perusahaan patungan yang mayoritas dimiliki oleh warga negara Indonesia.

Khusus untuk huruf (c) di atas, Pasal 5(3) Permendag Reg. Keputusan Kerajaan No. 39/2017 yang menjelaskan standar “Badan hukum Indonesia” Sebagai berikut:

  1. perusahaan swasta dengan ketentuan pemegang saham mayoritas adalah warga negara Indonesia; Dan
  2. Perusahaan publik yang (i) kepemilikan asing secara langsung atas sahamnya tidak melebihi 49%, dan (ii) kepemilikan saham oleh orang perseorangan atau badan hukum asing melalui pasar umum dalam bentuk penyertaan portofolio tidak melebihi 49%.
READ  Indonesia mendeklarasikan akhir pekan lima hari untuk mendorong orang keluar dan membelanjakan uang

Sedangkan Pasal 93(2)(c) Peraturan Umum 31/2021 memuat susunan kata yang mirip dengan UU Pengangkutan dan Peraturan Menteri Perhubungan. Keputusan Kerajaan Nomor 39 Tahun 2017 tentang Kriteria Kapal yang Dapat Didaftarkan di Indonesia, klarifikasi pasalnya menyatakan bahwa mayoritas saham perusahaan patungan harus dimiliki oleh (i) Perusahaan pelayaran nasional yang sepenuhnya dimiliki oleh warga negara Indonesia untuk kegiatan komersial; Wow (Kedua) Badan hukum Indonesia yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia untuk kegiatan nonkomersial antara lain kegiatan sosial, pariwisata, dan olah raga ((Persyaratan kepemilikan kapal“).

Hal ini merupakan perubahan yang signifikan karena Pasal 93(2)(c) Peraturan Umum 31/2021 kini menetapkan bahwa perusahaan pelayaran yang memiliki kapal untuk tujuan komersial harus dimiliki secara mayoritas oleh perusahaan pelayaran nasional yang dimiliki sepenuhnya (yaitu perusahaan yang sepenuhnya dimiliki oleh Indonesia) dengan izin usaha Pelayaran).

Perlu dicatat bahwa Peraturan Umum 31/2021 tidak memiliki ketentuan peralihan yang eksplisit yang mungkin berlaku untuk pendaftaran kapal sebelum berlakunya peraturan pemerintah tersebut. Sebaliknya, Pasal 229 dan 230 Peraturan Umum 31/2021 mengatur ketentuan peralihan untuk “perizinan” berusaha (yang secara luas didefinisikan sebagai “Legitimasi yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya”), menyatakan ketentuan Peraturan Umum 31/2021 tidak berlaku bagi pelaku usaha yang memperoleh izin usaha sebelum berlakunya Peraturan Umum 31/2021 kecuali Ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Umum 31/2021 bermanfaat bagi pelaku usaha.

Pasal 229 dan 230 Peraturan Umum 31/2021 menganut prinsip umum peraturan tersebut tidak berlaku surut. Artinya, peraturan baru hanya boleh bersifat forward-looking dan, secara adil, tidak boleh berlaku surut terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan. Prinsip non-retroaktif ini telah menjadi kebijakan pemerintah sejak lama (termasuk Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Indonesia) dan biasanya dimasukkan dalam peraturan perizinan, yaitu menetapkan bahwa jika seorang pelaku usaha memperoleh izin usaha yang efektif untuk kegiatan usahanya( s) berdasarkan Sistem Perizinan Lama, pemain Komersial tidak akan terpengaruh oleh sistem perizinan baru dan lisensi mereka akan tetap berlaku.

READ  Prancis Terbuka: PV Sindhu, Lakshya Sen menang, Saina Nehwal pensiun di tengah jalan

Berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan bahwa jika perusahaan pengangkutan memperoleh Bruto Akta pendaftaran kapal kepemilikan kapal Sebelum itu Dengan terbitnya Peraturan Umum 31/2021 dan juga telah diberikan Izin Usaha Angkutan Laut, maka perusahaan pelayaran ini harus dikecualikan/dikecualikan dari pemenuhan persyaratan pembagian kepemilikan kapal tersebut di atas. Namun, masuk akal untuk memperkirakan bahwa kebaruan atau pengecualian ini tidak akan berlaku jika perusahaan pelayaran mendaftarkan kapal baru di Indonesia. Karena Peraturan Umum 31/2021 tidak memuat pernyataan eksplisit mengenai kebijakan “kakek” kepemilikan kapal, masih harus dilihat kebijakan apa yang akan diterapkan oleh DOT dalam praktiknya.

Pada catatan terpisah namun terkait, masih belum jelas apakah persyaratan kepemilikan kapal juga berlaku untuk kepemilikan kapal oleh perusahaan yang bukan merupakan perusahaan pelayaran namun memiliki kapal dan memiliki izin SIOPSUS untuk menggunakan kapalnya guna mendukung kegiatan usaha inti mereka.

Seiring dengan berkembangnya lanskap peraturan maritim di Indonesia, perubahan-perubahan ini menggarisbawahi kompleksitas yang harus dihadapi oleh para pelaku komersial di sektor ini, khususnya dalam menyusun komposisi pemegang saham untuk memenuhi persyaratan kepemilikan kapal.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

"Ninja budaya pop. Penggemar media sosial. Tipikal pemecah masalah. Praktisi kopi. Banyak yang jatuh hati. Penggemar perjalanan."