KabarTotabuan.com

Memperbarui berita utama dari sumber Indonesia dan global

Top News

Polisi Indonesia mendakwa delapan mahasiswa Papua dengan makar karena terlibat dalam perjuangan ‘kebebasan’ – Kehakiman – Berita

Polisi Indonesia pada hari Jumat menangkap delapan mahasiswa Papua dengan tuduhan makar karena mengibarkan bendera “Bintang Kejora” yang dilarang selama protes kemerdekaan di wilayah Papua.

Daerah itu dibebaskan dari pendudukan kolonial Belanda pada tanggal 1 Desember 1963, yang dianggap oleh banyak orang Papua sebagai ‘Hari Kemerdekaan’ mereka. Untuk memperingati peristiwa tersebut, mahasiswa berbaris menuju Mapolres Papua dan mengibarkan bendera. Sentravasih Sports Center di Jayapura.

Kemerdekaan Papua dan Papua Barat memang sudah lama diwarnai kontroversi. Dalam referendum yang disetujui PBB, Papua dan Papua Barat berada di bawah kekuasaan Indonesia pada tahun 1969. Bendera “Bintang Kejora” digunakan oleh mereka yang menentang legitimasi keputusan itu sebagai simbol kedaulatan Papua. Pemerintah Indonesia mengklaim bahwa suara asli mencerminkan kehendak rakyat.

Ahmed Mustofa Kamal, Kepala Humas Polri Dikatakan Kedelapan tersangka terlibat dalam makar ilegal dan bisa menghadapi hukuman penjara seumur hidup atau hingga 20 tahun penjara. Di Indonesia, pengkhianatan dapat dihukum berdasarkan pasal 106 dan 110 Kode kriminal. Sebelumnya, aktivis kemerdekaan Papua Philip Karma Melayani Dihukum 11 tahun penjara karena mengibarkan bendera terlarang.

Pada spanduk yang diambil setelah protes “Penentuan nasib sendiri untuk West Papua! Hentikan militerisme di Papua Barat. Saya menyambut Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia untuk Papua Barat, “kata Sura Papua, kantor berita lokal Dilaporkan.

READ  Transformasi digital membantu Indonesia menjadi perekonomian yang lebih kuat

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

"Pemikir jahat. Sarjana musik. Komunikator yang ramah hipster. Penggila bacon. Penggemar internet amatir. Introvert."