Wajah: Lima WNI kini ditahan polisi menyusul operasi di sejumlah permukiman di Sungai Luig, Balingian, Sabtu malam.
Kepala Polisi Distrik Muga DSP Jimmy Banyaw mengatakan polisi menemukan tiga senapan angin dan beberapa barang di dalam rumah tersebut selama penggeledahan sekitar pukul 21.00.
“Kami memeriksa rumah di mana empat orang Indonesia – tiga pria dan seorang wanita, berusia 19 hingga 31 tahun – tidak memiliki dokumen perjalanan yang sesuai.
“Kami menemukan tiga senapan angin, dua botol metanol, dan 20 kelereng di dalam rumah – semuanya disita oleh kami,” katanya kepada Utusan Borneo kemarin.
Setelah penyelidikan awal, polisi menangkap pria Indonesia berusia 23 tahun lainnya di taman terdekat sekitar pukul 22:30.
“Tersangka terakhir ini mengakui bahwa semua senjata itu miliknya; dia melakukan segalanya.
“Seperti empat tersangka lainnya, dia tidak memiliki dokumen perjalanan yang layak,” ujarnya.
Kasus ini disidangkan berdasarkan Bagian 8 (a) Undang-Undang Senjata 1960 dan Bagian 6 (1) (c) Undang-Undang Imigrasi 1959/63 (Amandemen 2002).
“Pemikir jahat. Sarjana musik. Komunikator yang ramah hipster. Penggila bacon. Penggemar internet amatir. Introvert.”