KabarTotabuan.com

Memperbarui berita utama dari sumber Indonesia dan global

Sebuah langkah menuju kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia
Top News

Sebuah langkah menuju kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia

Sebagai langkah maju menuju kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia, warga dari kelompok agama yang lebih kecil kini dilibatkan Perubahan diperbolehkan Dengan diperkenalkannya jenis identitas agama baru pada kartu identitas mereka, Gebersayan (iman), dengan enam agama yang diakui.

Sejak undang-undang penodaan agama diberlakukan secara nasional pada tahun 1965, Kebarkayan telah menjadi sekte agama ketujuh yang masuk dalam daftar agama yang diakui pemerintah – bergabung dengan Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu.

Marupat Sidores, sekretaris jenderal Parmalim Sangam, sebuah kelompok agama lokal yang berbasis di sekitar Danau Toba di pulau Sumatera, mengatakan sekitar 95 persen anggotanya telah mengubah identitas agama mereka ke kategori baru. Sejak Desember 2017, Parmalim menjadi kelompok pertama yang mulai mengubah identitas agama di kartunya.

Pengenalan kategori ketujuh dimulai pada bulan September 2016, ketika empat penganut agama lokal mengajukan petisi kepada Mahkamah Konstitusi untuk mengubah Undang-Undang Pengelolaan Kependudukan tahun 2004. Penggugat termasuk NK Mehang Thana dari Pulau Sumba, seorang tradisionalis; Bahar Demanra Sirite dari Toba Samosir di Sumatra, penganut Parmalim; Arnal Burba dari Medan Pelawan di Sumatra, seorang penganut Ugamo Pangsa Patak; dan Karlim dari Preps, Pulau Jawa, seorang penganut Sabta Dharma.

Pada bulan Oktober 2017, Mahkamah Konstitusi memihak merekamemutuskan bahwa tidak mengakui keyakinan mereka adalah diskriminatif dan Diperintahkan untuk mencetak Kantor Catatan SipilBengayat Gebersayan(Penjaga Iman) pada slot yang sesuai dan bukannya dibiarkan sebagai strip kosong pada KTP.

Namun, Majelis Ulama Indonesia, sebuah organisasi payung kelompok Islam, tidak setuju, Dengan alasan bahwa Gebarayan berbeda dengan “agama monoteistik”, pemerintah menyarankan untuk mengeluarkan dua jenis kartu identitas – untuk agama dan kepercayaan. Setelah beberapa kali perundingan, pemerintah dan para ulama serta ulama mencapai kompromi, menempatkan banyak agama kecil dalam satu kategori dan menambahkan frasa “kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa”.

READ  Indonesia mengambil mayat teroris paling dicari dari hutan

“Ini merupakan langkah positif meski belum sampai [fully] Sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Sidorus kepada Human Rights Watch. “Tekanan yang dihadapi pemerintah, termasuk individu-individu di pemerintahan, sangat besar.”

Setidaknya 138.000 masyarakat Indonesia, dari berbagai kelompok agama, telah memilih kategori baru ini di seluruh negeri. Menurut Kantor Catatan Sipil. Kini pemerintah harus mengambil tindakan untuk mengakhiri diskriminasi di pemerintahan, masyarakat dan dunia usaha terhadap penganut agama kecil lokal ini.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

"Pemikir jahat. Sarjana musik. Komunikator yang ramah hipster. Penggila bacon. Penggemar internet amatir. Introvert."