KabarTotabuan.com

Memperbarui berita utama dari sumber Indonesia dan global

Seorang aktivis anti-aborsi dipenjara karena mengepung sebuah klinik di AS
World

Seorang aktivis anti-aborsi dipenjara karena mengepung sebuah klinik di AS

Sumber gambar, Gambar Getty

Komentari foto tersebut, Lauren Handy akan menjalani hukuman tiga tahun penjara dengan pengawasan pembebasan

Seorang aktivis anti-aborsi telah dijatuhi hukuman hampir lima tahun penjara karena menutup sebuah klinik di Washington, D.C. untuk menolak akses terhadap pasien.

Lauren Handy, 30, memimpin kelompok yang secara paksa menyerbu klinik Sergei pada tahun 2020, melukai seorang perawat, sebelum menghabiskan beberapa jam di dalam.

Dia adalah salah satu dari beberapa orang yang dihukum karena kejahatan hak-hak sipil tahun lalu atas insiden tersebut.

Handy, pemimpin kelompok Asosiasi Anti-Aborsi Progresif (PAAU) yang menyebut dirinya “anarkis Katolik”, divonis bersalah pada Agustus 2023 dan dijatuhi hukuman pada Selasa.

Dia membantah tuduhan menggunakan kekerasan untuk menghalangi layanan kesehatan reproduksi, sebuah pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Kebebasan Akses ke Pintu Masuk Klinik.

Persidangannya mengungkap bahwa dia membuat janji untuk melakukan aborsi di klinik pada 22 Oktober 2020, dengan menggunakan nama Hazel Jenkins.

Ketika dia tiba, dia dan beberapa orang lainnya memaksa masuk ke klinik. Pergelangan kaki seorang perawat terkilir ketika salah satu kelompok memaksanya.

Kelompok ini tetap berada di dalam selama beberapa jam, menyiarkan pengepungan tersebut secara langsung di Facebook saat mereka saling bergandengan tangan dan menggunakan perabotan, kunci dan rantai untuk menghalangi pintu klinik.

Handy dan delapan orang lainnya akhirnya ditangkap dan didakwa melakukan konspirasi untuk melukai, menindas, mengancam, dan mengintimidasi pasien dan staf.

Jaksa AS Matthew Graves mengatakan hukumannya menunjukkan bahwa “orang tidak bisa menggunakan kekerasan…hanya karena mereka tidak setuju dengan hukum.”

Handy akan menjalani tiga tahun hukumannya dengan pembebasan yang diawasi.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

"Ninja budaya pop. Penggemar media sosial. Tipikal pemecah masalah. Praktisi kopi. Banyak yang jatuh hati. Penggemar perjalanan."