KabarTotabuan.com

Memperbarui berita utama dari sumber Indonesia dan global

Taipan Sawit Menyerah ke Polisi Indonesia dalam Kasus Korupsi Besar-besaran – BeritaBenar
Top News

Taipan Sawit Menyerah ke Polisi Indonesia dalam Kasus Korupsi Besar-besaran – BeritaBenar

Seorang pengusaha Indonesia yang diduga mengubah hutan menjadi perkebunan kelapa sawit dalam kasus korupsi ditangkap setibanya dari luar negeri dan menyerahkan diri pada hari Senin setelah delapan tahun buron, kata kantor jaksa agung.

Skandal yang melibatkan Duda Palma Group, sebuah perusahaan kelapa sawit milik tersangka Surya Dharmadi, dilaporkan telah merugikan negara 78 triliun rupee (US$5,2 miliar), menjadikannya kasus korupsi terbesar dalam sejarah negara itu, kata para pejabat.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan penyidik ​​menanyai Surya dan langsung menahannya setibanya di Jakarta dengan penerbangan China Airlines dari Taiwan.

“Dua minggu yang lalu [Surya] Dia menulis kepada kami bahwa dia akan mengubah dirinya sendiri,” kata Burhanuddin kepada wartawan.

“Tim kami membawa tersangka dan menginterogasinya dan akan menahannya selama 20 hari.”

Pada 1 Agustus, Burhanuddin mengumumkan bahwa salah satu orang terkaya di Indonesia, Surya, menjadi tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan konversi 37.000 hektar hutan menjadi perkebunan kelapa sawit di provinsi Riau di pulau Sumatera.

Burhanuddin mengatakan penguasa Indragiri Hulu saat itu, Raja Tamsir Rachman, memberikan izin kepada lima perusahaan milik Surya, tetapi mereka tidak mendapatkan hak guna lahan sebelum mengubah hutan menjadi perkebunan.

Tamsir, yang memerintah untuk masa jabatan kedua dari 2005 hingga 2008, menjalani hukuman delapan tahun penjara dalam kasus korupsi terpisah.

Kejaksaan Agung telah mengeluarkan tiga surat panggilan kepada Suriya, tetapi dia tidak hadir untuk sidang.

Pengacara Surya Junivar Kirsang mengatakan kliennya menjalani perawatan di luar negeri dan keputusannya untuk kembali ke Indonesia adalah bukti bahwa dia bukan buron.

“Laporan bahwa dia melarikan diri tidak benar. Klien kami sangat kooperatif dan akan mengikuti semua prosedur,” kata Junior kepada wartawan.

READ  Geotronics Indonesia Menambahkan Produk dan Solusi Mikrotron ke Penawaran Mereka - Berita sUAS

Pada tahun 2014, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuduh Surya membayar 3 miliar rupee ($ 200.000) kepada Gubernur Riau saat itu Annas Mamoon untuk membuka jalan bagi perubahan peraturan kehutanan setempat yang menguntungkan perusahaannya.

Namun pihak berwenang menuduh Surya bisa mengelak dari penyelidikan dengan tetap berada di luar negeri.

KPK mengatakan sedang berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk mengusut tersangka.

“KPK sudah bertemu dengan Kejaksaan Agung untuk membahas penanganan kasus tersebut,” kata Ali Fikri, juru bicara KPK.

Diperkirakan kerugian negara sebesar 78 triliun rupiah termasuk potensi keuntungan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat setempat jika badan tersebut mematuhi aturan yang mengharuskan petani untuk mengalokasikan 20 persen dari wilayah yang dikuasainya, kata Gedut Sumedana, juru bicara jaksa agung.

Gedut mengatakan penyelidik telah menyita delapan perkebunan yang dikelola oleh anak perusahaan Duda Palma dan membekukan rekening bank mereka.

Kejaksaan Agung juga menyita 15 properti milik perusahaan dan eksekutifnya di Jakarta Selatan.

Dalam laporan tahun 2009, Rainforest Action Network mengatakan militer Indonesia memegang 30 persen kepemilikan saham di Duda Palma. Pejabat dengan perusahaan tidak dapat segera dihubungi untuk memberikan komentar.

Boyamin Saiman, aktivis Asosiasi Pemberantasan Korupsi Indonesia (MAKI), memuji Kejaksaan Agung atas “kemajuannya” dalam memperhitungkan hilangnya potensi manfaat bagi masyarakat setempat.

“Kejagung belum memberikan angka. Ada nilai dalam pemanfaatan hutan. Ini cara baru menghitung kerugian negara,” kata Boyamin kepada BeritaBenar.

Dia membantah komisi antikorupsi merugi Rp 3 miliar akibat perbuatan Surya.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia Wawan Suyatmiko mempertanyakan kompetensi KPK.

“Pada tahun 2019 mereka memberlakukan larangan perjalanan padanya, tapi [Surya] berhasil melarikan diri dan menolak untuk kembali. Sekarang Kejaksaan Agung telah memanggilnya dan dia siap untuk kembali. Itu banyak bercerita tentang kinerja KPK,” katanya kepada BenarNews.

READ  Indonesia tidak akan menaikkan harga BBM bersubsidi di Q3 - CNBC Indonesia

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

"Pemikir jahat. Sarjana musik. Komunikator yang ramah hipster. Penggila bacon. Penggemar internet amatir. Introvert."