Ringkasan
Kementerian Keuangan Indonesia memperkenalkan 14 peraturan PPN, yang ditandatangani pada 30 Maret 2022. Beberapa di antaranya berlaku sejak 1 April, sementara yang lain akan diterapkan pada 1 Mei. Direktur Jenderal Pajak Sorio Otomo mengatakan tarif pajak pertambahan nilai naik 11 persen sejak 1 April berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Kode Pajak (UU HPP).
Sorio menjelaskan beberapa jenis barang dan jasa akan dibebaskan dari pajak pertambahan nilai melalui penerbitan peraturan pemerintah yang akan datang, berbeda dengan ketentuan pajak pertambahan nilai yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan (PMK). ). Diakuinya, perlu waktu untuk menyusun Perda dan menyelaraskannya dengan undang-undang lain. “Masih kami proses,” kata Sorio, Selasa.
Berikut ketentuan PPN baru yang dikeluarkan Kementerian Keuangan baru-baru ini:
- PMK No. 58/2022 tentang Penunjukan Pihak Ketiga Sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungutnya Atas Transaksi Pembelian Barang dan/atau Jasa Melalui Sistem Informasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- PMK No. 59/2022 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); Penetapan atau penghapusan status wajib pajak badan (PKP), serta pemotongan dan/atau pemungutan, pengajuan dan pelaporan pajak kepada instansi pemerintah.
- PMK Nomor 60 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penunjukan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Atas Penggunaan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP Dari Luar Daerah Pabean Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
- PMK No. 61/2022 pajak pertambahan nilai atas kegiatan konstruksi swasta.
- PMK No. 62/2022 tentang PPN atas penyerahan sebagian LPG.
- PMK No. 63/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau.
- PMK No. 64/2022 tentang pajak pertambahan nilai atas penyerahan beberapa produk pertanian.
- PMK No. 65/2022 pajak pertambahan nilai atas penyerahan mobil bekas.
- PMK No. 66/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Pupuk Bersubsidi ke Sektor Pertanian.
- PMK No. 67/2022 pajak pertambahan nilai atas penyediaan jasa agen asuransi, asuransi dan reasuransi
- PMK No. 68/2022 tentang pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi aset kripto.
- PMK No. 69/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penerapan Teknologi Finansial.
- PMK No. 70/2022 tentang standar dan rincian makanan dan minuman, layanan seni dan rekreasi, perhotelan, parkir dan restoran.
- PMK No. PPN 71/2022 atas pengajuan JKP tertentu.
“Pemikir jahat. Sarjana musik. Komunikator yang ramah hipster. Penggila bacon. Penggemar internet amatir. Introvert.”