TDM kalah dalam kasus Indonesia, diperintahkan untuk membayar RM275,1 juta dalam kerusakan lingkungan, biaya rehabilitasi
KUALA LUMPUR (9 Agustus): Anak perusahaan Indonesia yang 93,75% sahamnya dimiliki TDM Bhd telah kalah dalam pertempuran hukum dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia atas kebakaran tahun 2019 di lahannya di provinsi Kalimantan Barat.
Anak perusahaannya PT Rafi Kamajaya Abadi, yang mencoba untuk melepaskan TDM dari seluruh kepentingannya, telah diperintahkan oleh Pengadilan Sintang untuk membayar Rp270,81 miliar (sekitar RM81,24 juta) sebagai kompensasi atas kerusakan lingkungan. Akun Nasional Indonesia.
Anak perusahaan telah diperintahkan untuk memulihkan ekosistem di 2.560 hektar area yang terkena dampak kebakaran dan untuk mengaktifkan kembali ekosistem yang terkena dampak sebesar Rp646,22 miliar (sekitar RM193,86 juta), TDM melaporkan di bursa. Diarsipkan pada Selasa (9 Agustus).
TDM juga mengatakan pengadilan menolak gugatan balik Rafi Kamajaya Abadi terhadap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia.
Penasehat hukum Rafi Kamajaya Abadi akan mengajukan banding atas keputusan ini, kata TDM.
“Perusahaan sedang menganalisis potensi dampak keuangan dan operasional terhadap Rafi Kamajaya Abdi, perusahaan dan grup,” katanya.
Menurut laporan tahunan terbaru TDM, Rafi Kamajaya Abadi menerima tuntutan hukum dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia pada 27 Desember tahun lalu atas dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan terkait kebakaran unit perkebunan pada 2019. .
Total klaim yang diajukan oleh kementerian saat itu adalah Rp1,001 triliun (RM293,67 juta).
Saham TDM berakhir tidak berubah pada 22,5 sen per saham pada hari Selasa, dengan kapitalisasi pasar RM387,65 juta.
“Pemikir jahat. Sarjana musik. Komunikator yang ramah hipster. Penggila bacon. Penggemar internet amatir. Introvert.”