JAKARTA (Reuters) – Aplikasi video pendek TikTok sedang dalam proses mendapatkan izin e-commerce dari pemerintah Indonesia, lapor kantor berita resmi Antara, mengutip Wakil Menteri Perdagangan Indonesia.
Pada bulan September, Indonesia melarang transaksi e-commerce di media sosial, yang merupakan pukulan besar bagi TikTok, yang telah berjanji untuk menginvestasikan miliaran dolar di Asia Tenggara, termasuk Indonesia, negara dengan perekonomian terbesar di kawasan ini.
“Dulu mereka (TikTok) tidak patuh, tidak punya izin. Sekarang mereka yang urus,” kata Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga seperti dikutip Antara.
Ia mengatakan, kemitraan bisa digandeng perusahaan lokal asalkan sesuai dengan regulasi.
TikTok, yang dimiliki oleh perusahaan Tiongkok ByteDance, memiliki 125 juta pengguna aktif bulanan di Indonesia, negara dengan populasi lebih dari 270 juta jiwa. Mereka berupaya mengubah basis penggunanya yang besar menjadi sumber utama pendapatan e-commerce.
TikTok tidak segera menanggapi permintaan komentar atas pernyataan wakil menteri tersebut.
Reuters melaporkan awal bulan ini bahwa TikTok sedang dalam pembicaraan tentang potensi kemitraan dengan beberapa perusahaan e-commerce Indonesia, termasuk unit e-commerce GoTo, Tokopedia, Bukalapak.com, dan Blibli.
(Laporan oleh Stefano Soliman; Penyuntingan oleh Martin Beattie)
“Ninja budaya pop. Penggemar media sosial. Tipikal pemecah masalah. Praktisi kopi. Banyak yang jatuh hati. Penggemar perjalanan.”