KabarTotabuan.com

Memperbarui berita utama dari sumber Indonesia dan global

Tunjangan Hari Raya Keagamaan di Indonesia: Kewajiban Perusahaan
Economy

Tunjangan Hari Raya Keagamaan di Indonesia: Kewajiban Perusahaan

Menjelang libur Idul Fitri berikutnya di Indonesia yang diperkirakan akan jatuh sekitar 10-11 April 2024, dunia usaha wajib membayar tunjangan hari raya keagamaan yang disebut juga dengan Tunjangan Hari Raya (THR).

Kementerian Ketenagakerjaan RI mengeluarkan Surat Edaran No. M/2/HK.04/III/2024 yang menyatakan bahwa tunjangan keagamaan pada tahun ini sebaiknya sebesar Dibayar penuh, tidak dicicil.

Apa itu THR?

Tunjangan Hari Raya adalah bonus tahunan yang diberikan minimal kepada karyawan Satu minggu Sebelum dimulainya hari raya keagamaan yang dirayakan oleh karyawan (sesuai agama karyawan). Hari-hari besar keagamaan yang diakui untuk pembayaran THR adalah:

  • Idul Fitri bagi umat Islam;
  • Natal bagi umat Katolik dan Protestan (dianggap sebagai dua agama berbeda di Indonesia);
  • Nyepi bagi umat Hindu;
  • Waisak bagi umat Buddha. Dan
  • Tahun Baru Imlek Konfusianisme.

Temukan dukungan bisnis

Karena mayoritas pekerja Indonesia menganut agama Islam, sudah menjadi kebiasaan di banyak perusahaan di negara ini untuk membayar pekerja Muslim sebelum hari raya Idul Fitri dan karyawan non-Muslim sebelum liburan Natal.

Siapa saja yang berhak mendapatkan THR dan bagaimana cara menghitungnya?

Seluruh pegawai lokal, baik tetap maupun kontrak, berhak mendapatkan THR dan harus dibayar dalam mata uang Rupiah.

Perusahaan tidak diwajibkan membayar bonus THR kepada pekerja asingnya.

Bonus tersebut setara dengan gaji satu bulan bagi karyawan yang telah bekerja minimal 12 bulan atau lebih, sedangkan bagi karyawan yang bekerja kurang dari 12 bulan bonusnya dihitung secara prorata.

Dasar tarif proporsional dihitung dengan menggunakan rumus berikut:

(Masa kerja / 12) x gaji satu bulan

Pekerja mandiri juga berhak mendapatkan THR. Mereka yang bekerja lebih dari 12 bulan berturut-turut harus menerima gaji yang setara dengan satu bulan, yang dihitung dari rata-rata gaji yang diperolehnya selama periode tersebut.

READ  Peluang Indonesia untuk mendongkrak ekonomi digital

Bagi yang bekerja lebih dari satu bulan dan kurang dari 12 bulan, THR dihitung berdasarkan rata-rata gaji bulanan selama seluruh masa kerja.

Apa sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR?

Pekerja dapat melaporkan majikannya ke Kementerian Ketenagakerjaan jika perusahaan menunda atau tidak membayar bonus THR. Hanya perusahaan yang mendapat izin tegas dari Kementerian Ketenagakerjaan yang dapat menunda pembayaran tunjangan ini.

Pengusaha berhak mendapatkan denda dan sanksi administratif lainnya termasuk:

  1. Denda sebesar lima persen dari jumlah seluruh ekuitas yang terutang kepada karyawan;
  2. peringatan tertulis;
  3. Pembatasan kegiatan usaha termasuk penundaan perolehan izin usaha atau pembatasan kapasitas produksi barang dan jasa;
  4. penghentian sementara seluruh kegiatan produksi; Dan
  5. penghentian kegiatan usaha untuk jangka waktu tertentu;

Sanksi tersebut dikenakan secara bertahap dan tidak meringankan kewajiban pemberi kerja untuk membayar THR.

Selanjutnya, pegawai yang masih berhak mendapatkan THR dari tahun-tahun sebelumnya juga harus membayar gajinya secara penuh.

Apabila setelah sanksi diterapkan dan majikan tetap tidak membayar THR, maka pekerja berhak membawa majikan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

tentang kami

Pengarahan ASEAN dibuat oleh Dizan Shira & Co. Perusahaan membantu investor asing di seluruh Asia dan memiliki kantor di seluruh ASEAN, termasuk di Singapura, Hanoi, Kota Ho Chi MinhDan Da Nang Selain itu, di Vietnam Jakarta, di Indonesia. Kami juga memiliki perusahaan mitra di Malaysiaitu FilipinaDan Thailand Serta praktik kami Cina Dan India. Silakan hubungi kami di [email protected] atau kunjungi situs web kami www.dezshira.com.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

"Pemikir jahat. Sarjana musik. Komunikator yang ramah hipster. Penggila bacon. Penggemar internet amatir. Introvert."