Banyak anjing yang diikat di truk pedagang ramah, mengklaim bahwa mereka mungkin hewan peliharaan yang dicuri di jalan. HSI
Penuntutan terhadap pedagang daging anjing di bawah Undang-Undang Kesehatan Hewan dan Keamanan Pangan untuk pertama kalinya di Indonesia menandai tonggak sejarah lain dalam kampanye global untuk melindungi anjing dari penyembelihan untuk makanan. Seorang jaksa wilayah di pulau Jawa berjanji akan mengadili para pengedar anjing yang ditahan polisi saat mengangkut 78 anjing dengan truk pada bulan Mei. Pedagang mengambil anjing untuk disembelih; Hukuman maksimum termasuk hingga lima tahun penjara dan denda hingga empat miliar rupee Indonesia ($ 275.000).
Kasus ini merupakan penyadapan pertama di Indonesia. Koalisi Dook Meat Free Indonesia, di mana Human Society International adalah salah satu anggota pendiri, telah mendesak para pejabat untuk mengambil tindakan dan membuat keuntungan berkelanjutan dalam menciptakan perlawanan terhadap perdagangan secara keseluruhan. Efek dari kampanyenya tidak hanya dalam kebijakan publik tetapi juga dalam bentuk Tekanan pada restoran untuk berhenti menyajikan daging anjing dan meningkatkan kesadaran publik meningkat Nasional.
Aliansi itu menggertak Pertanyaan Mengungkap kekejaman perdagangan daging anjing dan kucing menghasilkan rekor yang memecahkan rekor pada tahun 2018: The Persetujuan umum Janji yang diperbarui untuk mengakhiri perdagangan dan perdagangan anjing oleh perwakilan pemerintah nasional. Namun demikian, para pedagang melanjutkan operasi mereka, memindahkan lebih dari satu juta anjing ke pasar setiap tahun. Lembaga penegak hukum dan pejabat lainnya perlu menegakkan hukum melalui tindakan seperti intersepsi dan gugatan ini untuk memperjelas tekad mereka untuk menghentikan perdagangan daging anjing.
Banyak anjing yang diikat di truk pedagang ramah, mengklaim bahwa mereka mungkin hewan peliharaan yang dicuri di jalan. Pedagang membawa anjing ke perbatasan provinsi tanpa catatan kesehatan hewan atau status vaksinasi, yang merupakan pelanggaran hukum di bawah Undang-Undang Pengendalian Rabies dan Penyakit Nasional.
Meskipun daging anjing tidak dikonsumsi secara luas di seluruh Indonesia (kebanyakan orang Indonesia tidak makan daging anjing, dan 93 persen mendukung larangan tersebut, menurut jajak pendapat Nielsen pada Januari 2021), hotspot daging anjing Memisahkan Kami melihat perdagangan yang lebih makmur di Jawa. Di daerah seperti Sulawesi Utara, Sumatera Utara dan Flores, daging anjing adalah hal biasa. Konsumsinya sering dikaitkan dengan upacara keagamaan, festival dan perayaan keluarga. Daging anjing dikonsumsi dengan keyakinan yang salah bahwa ia memiliki khasiat yang meningkatkan kesehatan.
Anjing yang tertangkap dalam perdagangan, dari luka, dehidrasi dan luka yang diderita oleh tawanan mereka, mengalami perjalanan yang mengerikan untuk disembelih. Di rumah jagal, mereka dipukuli dan darah mengalir terbalik, dan mereka dalam keadaan sadar. Beberapa anjing dibawa langsung ke pasar umum, di mana mereka dipukuli dan dibuang hidup-hidup.
Selain kekejaman yang melekat, perdagangan ini menimbulkan risiko kesehatan yang serius di seluruh Indonesia. Ini mengancam setiap provinsi di negara ini, termasuk 8 dari 34 provinsi yang saat ini ditetapkan bebas rabies. Relokasi tidak terbatas sejumlah besar anjing dengan penyakit yang tidak diketahui dan status vaksinasi ke daerah padat penduduk melanggar rekomendasi pengendalian rabies yang diterima secara global dan undang-undang imunisasi nasional dan mencegah upaya untuk melindungi kekebalan kawanan anjing melalui vaksinasi. Ini bukan risiko abstrak. Laporan ilmiah mendokumentasikan bahwa anjing-anjing yang positif rabies dijual dan disembelih di pasar-pasar di Indonesia dan di restoran-restoran dan tempat-tempat jagal di Cina dan Vietnam.
Pendekatan kami untuk memerangi perdagangan daging anjing adalah dengan membangun kolaborasi yang lebih erat dengan mitra lokal, yang banyak di antaranya telah bekerja selama bertahun-tahun untuk mencegahnya. Strategi ini berhasil di Indonesia. Tahun 2019, Karanganyar menjadi Kabupaten Yurisdiksi pertama yang melarang perdagangan daging anjing, Pejabat di sana datang untuk mendukung para pedagang dan pedagang dalam beralih dari daging anjing ke mata pencaharian lain. Di dalam Polly, Salah satu tujuan wisata paling populer di dunia, telah melakukan upaya bersama untuk menutup perdagangan. Awal tahun ini, Kabupaten Sukoharjo Dan kota Saladica Sanksi yang diumumkan.
Sungguh menggembirakan, arus berita positif dari negara lain. Di seluruh Asia, penentangan terhadap perdagangan daging anjing dan kucing semakin meningkat, dengan negara-negara dan wilayah-wilayah berkembang (Taiwan, Hong Kong, Filipina, Thailand, dan dua kota besar di Cina) secara terbuka menyembelih, menjual, dan mengonsumsi anjing-anjing terlarang.
Dalam setiap kasus, mereka telah merebutnya, meskipun ada rintangan yang hampir tidak dapat kita bayangkan.” Ini tidak lebih dari kenangan yang mengerikan karena semakin banyak orang bekerja di komunitas mereka dan di semua tingkat kebijakan publik dan penegakan hukum untuk menangani kekejaman yang terkait dengan daging anjing. Sampai hari itu, kami akan tetap kuat dalam pertarungan dengan teman dan sekutu kami di seluruh dunia.