Presiden Indonesia Joko Widodo menyapa anggota parlemen di Gedung Parlemen di Jakarta pada 16 Agustus 2023. Usulan amandemen terhadap undang-undang penyiaran di negara tersebut akan membatasi jurnalisme investigatif dan konten LGBTQ, menurut laporan berita yang mengutip rancangan yang bocor. (Foto: AFP/Willy Kurniawan)
BANGKOK, 29 Mei 2024—Usulan amandemen undang-undang penyiaran di Indonesia merupakan ancaman nyata terhadap kebebasan pers dan harus segera dihapuskan demi menegakkan dan melindungi demokrasi, kata Komite Perlindungan Jurnalis pada hari Rabu.
Banyak langkah Tekan laporan Mengutip rancangan undang-undang penyiaran yang bocor, siaran elektronik dan televisi “jurnalisme investigatif eksklusif” akan diatur berdasarkan usulan perubahan, yang saat ini diajukan untuk diperdebatkan di Dewan Perwakilan Rakyat.
RUU tersebut, yang juga mencakup larangan penyiaran konten LGBTQ, tidak memberikan rincian tentang bagaimana usulan larangan pelaporan investigasi akan diterapkan, menurut laporan Reuters. dilaporkan, mengutip draf yang bocor. Anggota parlemen yang duduk di Komisi 1, komite DPR yang mengawasi RUU tersebut, mengatakan amandemen tersebut masih bersifat awal dan masih dapat berubah, menurut laporan Reuters.
“Anggota parlemen Indonesia harus segera meninggalkan amandemen interferensi yang salah arah terhadap undang-undang penyiaran,” kata Shawn Crispin, koresponden senior CPJ di Asia Tenggara. “Demokrasi Indonesia berhasil karena jurnalis dapat dengan bebas melakukan investigasi dan melaporkan temuan mereka. Setiap perubahan pada undang-undang penyiaran harus melindungi kebebasan pers.
perubahan UU Penyiaran 2002 Undang-undang tersebut pertama kali dibahas oleh anggota parlemen pada tahun 2020, dengan premis bahwa undang-undang tersebut perlu diperbarui, menurut laporan Reuters. Jika disahkan, usulan amandemen tersebut akan berlaku untuk semua konten yang disiarkan di negara tersebut, termasuk platform streaming online, menurut laporan Reuters.
Amandemen undang-undang tersebut dapat disahkan pada awal September Laporan berita. Pembahasan RUU yang dijadwalkan Rabu di DPR itu ditunda atas permintaan Partai Gerindra pimpinan Tempo. Laporan dikatakan.
Demokrasi Indonesia menghadapi tantangan baru seiring peralihan dari Presiden Joko Widodo ke Presiden terpilih Prabowo Subianto, seorang mantan tentara. Terkait dengan pelanggaran haktermasuk hilangnya aktivis pada akhir tahun 1990an. Prabowo beragam ditolak Dan Sepakat Tuduhan yang belum terselesaikan.
Kritik terhadap usulan amandemen dikutip di South China Morning Post Laporan Baik Widodo maupun Prabowo mempunyai insentif untuk membatasi kemampuan media dalam menyelidiki tindakan mereka di masa lalu.
DPR dan Kantor Eksekutif Presiden tidak segera menanggapi permintaan email CPJ.
“Pemikir jahat. Sarjana musik. Komunikator yang ramah hipster. Penggila bacon. Penggemar internet amatir. Introvert.”