Badan Persenjataan menegaskan kembali pendiriannya mengenai batas waktu pembayaran program jet tempur gabungan Indonesia pada tahun 2026
Badan pengadaan senjata negara pada hari Selasa menegaskan kembali pendiriannya bahwa pembayaran untuk program pengembangan jet tempur bersama Indonesia harus selesai pada tahun 2026.
Indonesia saat ini memiliki tunggakan sebesar 1 triliun won ($746,8 juta) untuk proyek tersebut, Dong-A Ilbo sebelumnya melaporkan, mengutip sumber diplomatik dan kementerian pertahanan yang tidak disebutkan namanya, meminta tenggat waktu diundur hingga tahun 2034.
Proyek gabungan KF-21 diluncurkan pada tahun 2015 untuk mengembangkan jet tempur supersonik canggih, dengan Jakarta berjanji untuk menyumbang 20 persen dari biaya sebesar 8,1 triliun won pada tahun 2026. Namun, Indonesia gagal membayar tepat waktu dan menyumbangkan seluruh jumlah tersebut. 278,3 miliar won sejauh ini.
“Tidak ada perubahan dalam posisi yang akan dibiayai Indonesia untuk pengembangan KF-21 pada tahun 2026,” kata seorang pejabat Administrasi Program Akuisisi Pertahanan (DAPA) ketika ditanya tentang laporan berita tersebut.
Pada pertemuan rutin, juru bicara DAPA Choi Kyung-ho mengatakan pembicaraan sedang berlangsung dengan Jakarta mengenai pembagian biaya untuk proyek tersebut, namun menolak memberikan rinciannya.
Proyek ini baru-baru ini mengalami kemunduran lagi setelah pejabat pertahanan Korea bulan lalu mempublikasikan penyelidikan atas dugaan upaya seorang insinyur Indonesia untuk mencuri teknologi jet dari Korea Aerospace Industries. Kasus ini kini telah diserahkan ke polisi untuk diselidiki secara menyeluruh. (Yonhap)
“Pemikir jahat. Sarjana musik. Komunikator yang ramah hipster. Penggila bacon. Penggemar internet amatir. Introvert.”