Mahkamah Agung Inggris telah memutuskan harta karun senilai $43 juta dari kapal Perang Dunia II yang ditenggelamkan oleh torpedo Jepang.
Afrika Selatan telah memenangkan kasus hukum harta karun senilai lebih dari $43 juta yang ditemukan di kapal karam Perang Dunia II yang ditemukan oleh perusahaan eksplorasi Inggris di lepas pantai negara itu, kata Mahkamah Agung Inggris pada hari Rabu. Tenggelamnya kapal SS Tilawa – itulah yang diberi nama “Titanic India” – Peristiwa ini menewaskan 280 orang dan menyebabkan lebih dari 2.000 keping perak jatuh ke dasar lautan.
Pada tanggal 23 November 1942, torpedo Jepang menenggelamkan SS Tilawa di Samudera Hindia, kata pengadilan. Hal ini tertuang dalam siaran pers yang mengumumkan putusan tersebut. Selain membawa sekitar 3.000 orang di dalamnya, kapal tersebut juga membawa 2.364 keping perak yang telah dibeli oleh Uni Afrika Selatan untuk diubah menjadi koin. Harta karun di atas kapal yang tenggelam tidak dapat dipulihkan hingga tahun 2017, ketika kapal penyelamat khusus dari Argentum Exploration Ltd, sebuah perusahaan Inggris yang dimiliki oleh pemimpin dana lindung nilai Paul Marshall, memperoleh akses ke perak tersebut.
Harta karun itu diangkut ke Inggris dan dinyatakan sebagai milik perusahaan, dengan Argentum Exploration berargumen di pengadilan yang lebih rendah bahwa hukum maritim menetapkan bahwa seseorang yang menyelamatkan harta karun dapat meminta pembayaran untuk pemulihannya. Perusahaan berargumen bahwa penyelamatan tersebut bersifat sukarela, yang berarti pembayaran dapat diminta meskipun Afrika Selatan tidak meminta mereka untuk menebus perak tersebut.
Afrika Selatan berpendapat bahwa pengadilan yang lebih rendah tidak mempunyai wewenang untuk mengadili gugatan perusahaan karena merupakan negara asing, sedangkan perusahaan beralasan bahwa negara tersebut tidak memiliki kekebalan dalam gugatan tersebut.
Pengadilan mengatakan argumen di depan pengadilan berfokus pada apakah perak itu “sedang digunakan atau dimaksudkan untuk tujuan komersial” ketika kapal tenggelam selama Perang Dunia II. Pengadilan pertama kali memenangkan Argentum Exploration dan mengatakan bahwa perak tersebut sedang atau akan digunakan untuk tujuan komersial.
Afrika Selatan mengajukan banding, yang disidangkan oleh Pengadilan Banding negara tersebut. Pengadilan itu setuju dengan keputusan awal. Afrika Selatan saat itu Ajukan banding Dengan Mahkamah Agung Inggris.
Pengadilan Tinggi memutuskan bahwa perak tersebut tidak digunakan dan tidak dimaksudkan untuk digunakan untuk tujuan komersial, dan oleh karena itu Afrika Selatan kebal dari klaim tersebut. Pengadilan menyatakan bahwa meskipun kedua belah pihak sepakat bahwa Tilawa digunakan untuk tujuan komersial, namun perak yang ada di kapal tidak digunakan. Pengadilan memutuskan bahwa perencanaan mencetak perak tidak dianggap sebagai tujuan komersial.
“Barang-barang yang ada di ruang kapal tidak digunakan untuk tujuan komersial atau tujuan lainnya,” kata pengadilan dalam siaran persnya.
Tenggelamnya kapal Tilawa disebut sebagai “tragedi yang terlupakan” dalam Perang Dunia II, menurut surat kabar Inggris “Daily Mail”. Sebuah situs web yang memperingati kejadian tersebut. Kapal tersebut membawa 732 penumpang, 222 awak kapal, dan 4 penembak pada saat tenggelam. Selain perak, kapal tersebut membawa lebih dari 5.900 ton muatan lainnya.
Dua torpedo yang ditembakkan oleh Angkatan Laut Kekaisaran Jepang menghantam kapal dan menenggelamkannya. SS Tilawa digambarkan secara online sebagai “satu-satunya kapal penumpang yang diserang di Samudera Hindia selama Perang Dunia II”.
Dua kapal di dekatnya mampu menyelamatkan 678 penumpang, namun 280 orang tewas, menurut situs tersebut.
“Ninja budaya pop. Penggemar media sosial. Tipikal pemecah masalah. Praktisi kopi. Banyak yang jatuh hati. Penggemar perjalanan.”