KabarTotabuan.com

Memperbarui berita utama dari sumber Indonesia dan global

Apakah Anda dibayar meskipun Anda dipecat?  Mahkamah Agung Indonesia Klarifikasi Kewajiban Membayar Kompensasi untuk Pengakhiran Dini |  Hogan Lovells
Top News

Apakah Anda dibayar meskipun Anda dipecat? Mahkamah Agung Indonesia Klarifikasi Kewajiban Membayar Kompensasi untuk Pengakhiran Dini | Hogan Lovells


Pada tanggal 29 Desember 2023, Mahkamah Agung Republik Indonesia menerbitkan surat edaran No. Dirilis 3.

Surat Edaran tersebut memberikan pedoman penting mengenai penafsiran Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Sumber Daya Manusia (Diubah) dan Peraturan Pelaksananya, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 2021. 35 berkaitan dengan Bagian 17. Kompensasi bagi pekerja kontrak waktu tetap, terutama jika kontrak kerja diputus lebih awal.


Sisa kontrak dibayar

Menurut Pasal 62 Undang-Undang Ketenagakerjaan Indonesia sebagaimana telah diubah (UU Ketenagakerjaan), jika seorang pekerja mengakhiri kontrak kerja waktu tetap sebelum berakhirnya, ia harus dibayar untuk sisa kontrak tersebut.

Persyaratan ini dikesampingkan jika kontrak kerja diakhiri, antara lain, setelah selesainya suatu pekerjaan tertentu, setelah adanya keputusan pengadilan yang final dan mengikat, atau jika terjadi situasi yang dimaksud dalam kontrak kerja.


Pembayaran Kompensasi

Menurut Pasal 61(A) UU Ketenagakerjaan, ketika kontrak kerja waktu tetap berakhir, pemberi kerja harus membayar kompensasi kepada pekerja. Perusahaan hanya wajib membayar pesangon jika kontrak kerja berakhir atau pemutusan hubungan kerja. Namun, Pasal 17 Peraturan Pelaksana menambahkan kewajiban tambahan bagi perusahaan untuk membayar kompensasi jika terjadi pemutusan kontrak lebih awal.

Karena persyaratan ini hanya disebutkan dalam peraturan pelaksanaan, maka hal ini menimbulkan perdebatan di kalangan hukum mengenai keabsahannya. Surat edaran ini bertujuan untuk mengatasi perdebatan yang sedang berlangsung.

Kompensasi kepada pekerja tidak tetap dibayarkan sebagai gaji tambahan. Umumnya gaji satu bulan jika kontraknya 12 bulan. Tergantung pada durasi kontrak kerja, jumlahnya bervariasi dan dinilai secara pro rata.

Meski TKA hanya bisa dipekerjakan sebagai pekerja tidak tetap, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Perlu juga dicatat bahwa mereka tidak berhak atas kompensasi jenis ini sesuai dengan Pasal 15 (5) PP 35 (PP 35).

READ  Indonesia-Jepang bahas kerja sama World Expo

Selamat Datang Kejelasan

Dengan memperjelas penafsiran ketentuan undang-undang ini, surat edaran Mahkamah Agung memberikan kejelasan yang sangat dibutuhkan perusahaan dan pekerja. Peraturan ini menguraikan tanggung jawab pengusaha dalam memastikan perlakuan dan kompensasi yang adil kepada pekerja, khususnya dalam kasus pemutusan hubungan kerja dini.

Namun, penerbitan surat edaran ini menggarisbawahi pandangan umum bahwa kerangka hukum Indonesia masih berpihak pada buruh. Meskipun ada upaya untuk membuat UU HR lebih ramah terhadap pemberi kerja, hal ini masih dalam proses.

Perlu diketahui juga, surat edaran tersebut menyatakan bahwa alasan pemberhentian tidak berpengaruh terhadap kewajiban membayar ganti rugi. Oleh karena itu, meskipun perusahaan memberhentikan pekerja sementara tersebut karena pelanggaran berat, perusahaan tetap harus membayar kompensasi.

Untuk memitigasi risiko ini, perusahaan mungkin diinstruksikan dalam kontrak kerja atau peraturan perusahaan untuk memberikan kompensasi kepada karyawannya atas kerugian akibat pelanggaran berat yang mereka alami.

Kontrak kerja harus memungkinkan perusahaan memperoleh ganti rugi, termasuk hak atas kompensasi.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

"Pemikir jahat. Sarjana musik. Komunikator yang ramah hipster. Penggila bacon. Penggemar internet amatir. Introvert."