KabarTotabuan.com

Memperbarui berita utama dari sumber Indonesia dan global

BPJS Kesehatan sebagai syarat akses pelayanan publik
Economy

BPJS Kesehatan sebagai syarat akses pelayanan publik

Gambaran Umum Pemerintah Indonesia telah membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial).BPJS“) yang terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, untuk membentuk perlindungan sosial guna menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar seluruh rakyat (“”)Keamanan sosialInilah yang diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Direksi Jamsostek, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang penciptaan lapangan kerja (“).UU No. 24/2011“).

Pada tanggal 6 Januari 2022, Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penyempurnaan Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (“Inpres 11/2022”) yang mengarahkan 30 (tiga puluh) kementerian dan lembaga untuk meningkatkan kepesertaan BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan menjamin pelayanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat

Pemeliharaan kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan baik pembayaran iuran jaminan kesehatan maupun iuran jaminan kesehatan yang dibayarkan oleh pemerintah pusat atau daerah.kesehatan“).1

Pada dasarnya setiap warga negara Indonesia wajib ikut serta dalam jaminan kesehatan. 2 Hal ini menjadi pertimbangan untuk mengimplementasikan persyaratan partisipasi aktif BPJS Kesehatan dalam mengakses berbagai layanan publik.

Melalui partisipasi aktif ini, semua lapisan masyarakat, dari kelas atas hingga kelas bawah, dapat memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang layak sebagai tujuan pemerintah. Selain itu, ini juga merupakan implementasi dari prinsip gotong royong yang dianut oleh sistem jaminan sosial itu sendiri.3

BPJS Kesehatan sebagai syarat akses pelayanan publik

Dalam perkembangannya menuju pelaksanaan Perpres 11/2022, peraturan pelaksanaannya belum juga diterbitkan. Namun dalam praktiknya, persyaratan pelayanan kesehatan BPJS telah diterapkan di banyak departemen hukum, termasuk penerbitan izin komersial melalui sistem aplikasi tunggal online.

READ  Aplikasi Didi telah ditangguhkan di China karena perlindungan data

Permohonan pendaftaran peralihan hak atas tanah juga memerlukan salinan Kartu BPJS Kesehatan sebagaimana tercantum dalam Surat Menteri Pertanian dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional No. HR.02/153-400/II/2022. Selain itu, persyaratan BPJS Kesehatan antara lain pendaftaran hak atas kekayaan intelektual melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Surat Izin Mengemudi Departemen, Surat Tanda Nomor Kendaraan (Surat Tanda Nomor Kandran), dan sertifikat catatan kriminal (Surat Keterangan Catatan Kepolisian).

Tidak hanya warga negara Indonesia, warga negara asing (Warga Negara Asing) juga dapat menggunakan layanan kesehatan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan. Hal ini berdasarkan Pasal 14 UU 24/2011 dengan ketentuan bahwa orang asing yang bersangkutan telah tinggal atau bekerja paling sedikit 6 (enam) bulan di Indonesia.

Selain peserta perorangan, badan usaha wajib mendaftarkan pegawainya sebagai peserta BPJS Kesehatan.4 Badan usaha yang tidak melaksanakan hal tersebut akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda dan/atau tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.5 Iuran penyertaan badan usaha sebesar 5% (lima persen) dari gaji atau upah per bulan dengan peruntukan 4% (empat persen) dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% (satu persen) dibayarkan oleh pekerja. 6

Pembatalan Kelas BPJS Kesehatan

Sebelumnya, BPJS Kesehatan membagi layanannya menjadi 3 (tiga) kategori dengan biaya yang berbeda setiap bulannya:

1. Kelas Satu: Rp 150.000 per orang;

2. Kelas Dua: Rs.100.000.000 per orang; Dan

3. Kategori ketiga: Rp 35.000.000,00 per orang.

Pada tahun 2022, pemerintah berencana untuk menghilangkan stratifikasi dan menggantinya dengan stratifikasi. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang sama kepada semua peserta. Penyempurnaan ini dilakukan secara bertahap untuk meningkatkan pelayanan di bidang jaminan sosial khususnya kesehatan sesuai dengan ketentuan UU 40/2004.

READ  Apa yang perlu diketahui minggu ini di pasar

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

"Pemikir jahat. Sarjana musik. Komunikator yang ramah hipster. Penggila bacon. Penggemar internet amatir. Introvert."