KabarTotabuan.com

Memperbarui berita utama dari sumber Indonesia dan global

sport

Doktor Kehormatan Dijual

TEMPO.CODan JakartaGelar doktor kehormatan (gelar doktor kehormatan) hanya boleh diberikan kepada orang-orang yang telah memberikan kontribusi yang tulus untuk kemajuan ilmu pengetahuan. Universitas mempermalukan diri mereka sendiri.

Pemberian gelar doktor kehormatan (honorer doktor) kepada orang yang tidak layak merupakan skandal besar dalam sistem pendidikan tinggi Indonesia. PhD ini seharusnya hanya diberikan kepada orang-orang yang telah memberikan kontribusi yang signifikan pada sains dan humaniora. Namun, kenyataannya PhD ini hanya dijual kepada pejabat negara, pemimpin bisnis, atau politisi yang memegang posisi penting.

Penyerahan gelar doktor kehormatan seperti ini jelas menunjukkan bahwa ada yang tidak beres dengan sistem administrasi universitas kita. Ada tuduhan luas bahwa sejumlah universitas telah memberikan gelar PhD sebagai imbalan atas perlindungan politik, sumbangan keuangan, atau dukungan lainnya. Distribusi gelar doktor dengan imbalan hubungan atau fasilitas ekonomi atau politik tidak sama dengan korupsi. Para akademisi universitas terkemuka yang terlibat dalam hal ini telah mempermalukan diri mereka sendiri dan merusak reputasi kampus mereka.

Pejabat dan taipan uang yang sengaja mencari kesalahan dokter kehormatan juga harus disalahkan. Mungkin saja mereka memiliki semacam kekurangan psikologis karena mereka percaya bahwa mereka dapat menyembunyikan ketidakmampuan dan catatan buruk mereka dengan kualifikasi akademis palsu. Mereka terlihat yakin setelah mendapat gelar doktor kehormatan, mereka akan dipersepsikan berbeda oleh masyarakat. Tokoh masyarakat seperti itu tidak membutuhkan gelar doktor kehormatan. Sebaliknya, mereka membutuhkan perawatan psikologis untuk menyembuhkan halusinasi mereka.

Pemberian gelar doktor honorer dari Universitas Negeri Semarang pada Kamis, 11 Februari, adalah contoh nyata dari praktik yang salah tersebut. Senat di kampus menyetujui gelar kehormatan di bidang olahraga kepada mantan Presiden Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Noureddine Khaled. Menurut dosen Fakultas Kajian Matematika Universitas Negeri Semarang itu, Noureddin Khaled memang pantas mendapatkan penghargaan Honorary Doctor Award karena semua prestasi dan prestasinya yang luar biasa saat menjadi Presiden PSSI dari tahun 2003 hingga 2011.

READ  RRQ Indonesia bekerja sama dengan Alterra meluncurkan RRQ Guild untuk membangun dan mendukung komunitas game untuk menang

Pembenaran ini akan membuat banyak orang menggaruk-garuk kepala. Saat Noureddine menjadi penanggung jawab PSSI, timnas sepak bola tidak meraih kesuksesan. Bahkan, sepak bola Indonesia sarat dengan cerita mengerikan tentang suap yang dibayarkan untuk memperbaiki skor dan bentrokan maut antar suporter di beberapa pertandingan. Selama itu, Noureddine dipenjara karena korupsi. Akhirnya, FIFA membekukan PSSI karena melanggar aturan.

Kisah Nuruddin hanyalah salah satu contoh penghargaan konyol dokumen kehormatan dari universitas di Indonesia. Ada cerita lain tentang hakim Mahkamah Agung yang meminta fakultas terbaik universitas untuk mencari gelar doktor kehormatan. Ada tiang yang menjadi dermawan hanya setelah mendapat gelar doktor kehormatan. Ada menteri, pejabat, dan politisi yang berusaha mencari universitas yang bisa memberi mereka kualifikasi kehormatan. Seolah-olah universitas ini telah berubah menjadi pasar yang menjual gelar kehormatan bagi mereka yang bersedia membayar dengan harga tertinggi.

Pemerintah harus bertanggung jawab untuk memperbaiki situasi ini. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadim Makarem bisa memulai dengan mengubah aturan pemberian gelar doktor kehormatan. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Pendidikan serta Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 65 Tahun 2016 tentang pemberian gelar doktor kehormatan harus segera direvisi. Kedua regulasi tersebut tidak memuat definisi yang jelas tentang kriteria dan kriteria pemegang gelar doktor kehormatan. Ambiguitas inilah yang disalahgunakan oleh pimpinan kampus untuk bernegosiasi dengan mereka yang mengejar gelar PhD.

Kementerian Pendidikan juga harus meningkatkan pengawasannya dengan meninjau secara cermat setiap proposal untuk memberikan gelar doktor kehormatan. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi yang bertugas memeriksa kinerja jasa calon doktor honorer yang diberikan perguruan tinggi, tidak boleh hanya sekedar “stempel”. Jika proposal yang diajukan oleh universitas untuk pemegang gelar doktor kehormatan tampaknya mungkin, kementerian harus dengan tegas menolaknya.

READ  Sea Games: PBESI berikan hadiah Rp 7 miliar kepada peraih medali emas

Apalagi Menteri Nadim harus meredefinisikan arah dan tujuan sistem pendidikan tinggi kita. Kampus harus menjadi barometer moral masyarakat dan model kejujuran intelektual. Badan-badan bergengsi ini seharusnya tidak tercemar dengan bau korupsi dalam negosiasi PhD. Selama perguruan tinggi tetap terjebak dalam metode transaksi kuno pemberian gelar doktor kehormatan, kita tidak perlu heran ketika banyak orang Indonesia mudah tertipu menjadi hoax atau mudah diyakinkan oleh propaganda yang tidak ada gunanya.

Baca cerita lengkapnya dalam bahasa Cuaca Inggris majalah

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

"Ninja budaya pop. Penggemar media sosial. Tipikal pemecah masalah. Praktisi kopi. Banyak yang jatuh hati. Penggemar perjalanan."