Jakarta, 24 September (Jakarta Post / JST): Badan Reserse Kriminal (CID) Polri telah meluncurkan penyelidikan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dalam kasus suap yang melibatkan koruptor Joko Sokiardo Tandira. , Rekan tahanan Muhammad Kazman.
Investigasi dibuka menyusul laporan yang diajukan oleh Cosman, juga dikenal sebagai Mohammed Keys, pada 26 Agustus, yang terjadi di pusat penahanan Barஸ்கscream di Jakarta selatan dan terjadi pagi itu.
Direktur Jenderal Tindak Pidana Umum Bata BareScream. Jenderal Andy Ryan Jazadi, Napoleon, bersaksi setelah 10 jam interogasi pada hari Senin bahwa ia dapat mengakses sel Cosman dengan mengubah kunci pada sel yang terakhir sebelum menyalahgunakan Cosman.
Selama tes, terungkap bahwa, selain pemukulan [Kasman], N.P. [Napoleon Bonaparte] Ia mengusap kotoran manusia yang sebelumnya disiapkan pelaku dan wajah serta tubuh korban,” kata Andy, Senin, mengutip Combis TV.
Andy mengatakan Kamis bahwa Nespolion belum disebutkan sebagai orang yang dituduh melecehkan Cosman.
Napoleon dikatakan telah melecehkan Cosman dengan bantuan tiga tahanan lainnya, salah satunya sekarang adalah mantan anggota Front Pembela Islam (FPI), sebuah kelompok militan terlarang.
Insiden itu terjadi pada 25 Agustus, tak lama setelah Cosman ditahan di tahanan Parescream.
Cosman, seorang pengguna YouTube, dilaporkan ke polisi karena membuat pernyataan fitnah terhadap Islam di salah satu video YouTube-nya.
Sebelum diinterogasi oleh polisi, Napoleon menulis surat publik yang menjelaskan alasan penyalahgunaan Kazman, dengan alasan bahwa tindakan fitnah yang terakhir mengancam persatuan, integritas, dan kerukunan beragama di negara itu.
Pengacara Napoleon, Gunavan Raga, membenarkan bahwa jenderal polisi telah menulis surat itu, menurut Compass.TV.
“Saya bersumpah akan mengambil tindakan terhadap siapa pun yang memiliki keberanian [to insult Islam], ”Baca surat itu, tripunnews.com melaporkan.
Napoleon dipenjara oleh Parescream, menunggu putusan akhir dalam kasus suapnya.
Napoleon, Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, dituding menerima suap sebesar S$200.000 dan US$370.000 sebagai imbalan penghapusan Interpol Red notice dari Djokovic. Polri sejak 2009.
Pengadilan Tipikor Jakarta pada 10 Maret memvonis Napoleon empat tahun penjara dan denda sebesar $100 juta (US$7.105). Kegagalan untuk membayar denda dapat mengakibatkan tambahan enam bulan penjara.
Napoleon menggugat keputusan tersebut di Pengadilan Tinggi Jakarta dan mengeluarkan putusan yang menguatkan keputusan pengadilan yang lebih rendah pada bulan Juli.
Setelah putusan tersebut, ia mengajukan petisi ke Mahkamah Agung untuk menentang putusan Pengadilan Tinggi. – Jakarta Post / ANN
“Pemikir jahat. Sarjana musik. Komunikator yang ramah hipster. Penggila bacon. Penggemar internet amatir. Introvert.”