Indonesia telah memperkenalkan kebijakan baru “visa sementara” yang memungkinkan orang asing untuk tetap berada di negara tersebut selama izin tinggal mereka diproses, sehingga mereka dapat menghemat waktu dan biaya, serta memberikan mereka keamanan hukum yang lebih baik.
Warga negara asing pemegang visa kunjungan kini dapat memperoleh visa sementara tersebut melalui portal evisa.imigrasi.go.id. Hal ini juga berlaku bagi izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap yang telah habis masa berlakunya. Izin tinggal peralihan ini berlaku selama 60 hari dan hanya dapat diperoleh di wilayah Indonesia. Apabila orang asing tersebut meninggalkan Indonesia, maka visa sementara tersebut tidak berlaku lagi.
Jenis visa lainnya di Indonesia
Ada berbagai macam visa yang dapat diajukan oleh pengunjung asing tergantung pada tujuan kunjungan.
Visa kerja
Ini adalah visa sekali masuk yang berlaku selama 60 hari pada saat kedatangan dan dapat diperpanjang hingga empat kali. Jenis visa ini ditujukan bagi pebisnis yang mengikuti pertemuan di dalam negeri, menghadiri konferensi, atau melakukan riset pasar.
Visa ini harus disponsori oleh badan hukum di Indonesia dan pemegangnya tidak diperbolehkan mendapatkan pekerjaan selama berada di negara tersebut.
Visa masuk ganda bisnis
Visa multiple entry memungkinkan pengunjung asing melakukan perjalanan berulang kali ke Indonesia selama satu tahun. Namun, masa berlaku visa tersebut maksimal 60 hari pada saat kedatangan, yang berarti pengunjung harus meninggalkan negara tersebut sebelum habis masa berlakunya sebelum dapat memasuki Indonesia kembali.
Persyaratan untuk mendapatkan visa jenis ini sama dengan visa kerja. Biayanya adalah 100 USD.
Persyaratan formulir
Persyaratan untuk mengajukan visa kerja adalah sebagai berikut:
- Paspor yang masih berlaku setidaknya enam bulan;
- Surat undangan dari sponsor yang berdomisili di Indonesia yang menyatakan tujuan kunjungan pemohon dan lama tinggalnya. Sponsor Indonesia juga perlu mengajukan permohonan online ke Kantor Imigrasi di Jakarta atas nama pemohon;
- Prosesnya biasanya memakan waktu lima hari kerja, di mana Kantor Imigrasi akan menerbitkan surat persetujuan visa. Selanjutnya akan dikirimkan ke kedutaan Indonesia terdekat pemohon yang akan menerbitkan visa.
- Surat pengantar bisnis dari perusahaan pemohon;
- Satu lembar pas foto ukuran paspor (latar belakang putih);
- Salinan tiket penerbangan elektronik pulang pergi pemohon;
- Bayar biaya $50; Dan
- Laporan bank yang membuktikan bahwa pemohon memiliki setidaknya $1.500.
Visa kerja
Visa kerja (IMTA) hanya dapat diajukan oleh perusahaan Indonesia yang akan mempekerjakan tenaga kerja asing tersebut. Perusahaan harus membuktikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan bahwa pelamar asing tersebut harus menduduki jabatan tertentu.
Tenaga kerja asing tidak diperbolehkan memperoleh pekerjaan pada sektor-sektor berikut:
- Manajemen Sumber Daya Manusia;
- hukum;
- Kesehatan dan keselamatan;
- Kontrol kualitas; Dan
- Manajemen pasokan.
tentang kami
Pengarahan ASEAN dibuat oleh Dizan Shira & Co. Perusahaan membantu investor asing di seluruh Asia dan memiliki kantor di seluruh ASEAN, termasuk di Singapura, Hanoi, Kota Ho Chi MinhDan Da Nang Selain itu, di Vietnam Jakarta, di Indonesia. Kami juga memiliki perusahaan mitra di Malaysiaitu FilipinaDan Thailand Serta praktik kami Cina Dan India. Silakan hubungi kami di [email protected] atau kunjungi situs web kami www.dezshira.com.
“Pemikir jahat. Sarjana musik. Komunikator yang ramah hipster. Penggila bacon. Penggemar internet amatir. Introvert.”