KabarTotabuan.com

Memperbarui berita utama dari sumber Indonesia dan global

Kembali ke bisnis karena KPPU kembali ke batas waktu pemberitahuan semula dan menegaskan kembali Program Kompatibilitas Persaingan
Economy

Kembali ke bisnis karena KPPU kembali ke batas waktu pemberitahuan semula dan menegaskan kembali Program Kompatibilitas Persaingan

Pada tanggal 6 April 2022, Komisi Persaingan Usaha Indonesia (“KPPU”) menerbitkan dua daftar baru. Peraturan pertama membatalkan mitigasi yang diperkenalkan pada puncak pandemi, termasuk mengembalikan batas waktu penyampaian pemberitahuan pasca-penutupan kepada KPPU dari 60 hari kerja menjadi 30 hari kerja sejak tanggal efektif. Peraturan kedua mengatur rincian lebih lanjut tentang program kepatuhan persaingan (Kepatuhan Persaingan Usaha).

Berakhirnya keringanan penegakan hukum persaingan usaha KPPU

Mitigasi penegakan hukum persaingan berdasarkan Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2020 telah diperkenalkan pada tanggal 9 November 2020 (klik di sini Untuk membaca peringatan pelanggan kami sebelumnya tentang mitigasi penegakan). Peraturan tersebut antara lain memperpanjang batas waktu penyampaian pemberitahuan wajib pasca penutupan kepada KPPU dari 30 hari kerja menjadi 60 hari kerja.

Relaksasi pemberlakuan Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2022 telah dicabut atas Pencabutan Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Kemudahan Penegakan Hukum Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Pelaksanaan Kemitraan Pengawasan Dalam Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional. Efektif 1 Mei 2022 (peraturan ini memberikan tenggang waktu 30 hari sejak berlakunya pada 1 April 2022), perusahaan harus memberikan pemberitahuan pasca-penutupan wajib kepada KPPU dalam waktu 30 hari kerja sejak tanggal efektif. Selanjutnya berdasarkan konfirmasi lisan KPPU, hal ini juga berarti bahwa transaksi yang akan jatuh dalam waktu 60 hari kerja pada atau setelah 1 Mei 2022 harus diserahkan kepada KPPU dan mendapatkan tanda terima KPPU paling lambat pada hari Jumat, 29 April 2022 agar tidak dipertimbangkan. Deposit terlambat.

Perlu diketahui pula bahwa dalam konteks kemitraan antara perusahaan besar dan usaha kecil dan menengah, Peraturan KPPU No. 2 Tahun 2022 mengembalikan jangka waktu penerapan surat teguran dari KPPU dari 30 hari kerja menjadi 14 hari kerja.

READ  Restorasi ekosistem: Solusi dilema Indonesia

KPPU memperkenalkan sistem persetujuan dalam program kepatuhan persaingan

Tingkatkan pentingnya kepatuhan persaingan yang diatur dalam undang-undang yang komprehensif (klik di sini Untuk membaca peringatan klien sebelumnya), pada 24 Maret 2022, KPPU menerbitkan Peraturan KPPU No. 1 Tahun 2022 tentang Program Kepatuhan Persaingan.

Dalam peraturan ini, KPPU mendorong perusahaan untuk mempersiapkan dan melaksanakan program kepatuhan persaingan, yang setidaknya mencakup tiga elemen berikut: (i) kode etik; (ii) Buku Pegangan tentang Persaingan dan Antimonopoli; dan (iii) pelatihan publik atau swasta. Saat menyiapkan program, perusahaan harus mempertimbangkan aktivitas bisnis, kekuatan pasar, dan interaksi dengan pihak ketiga (pemasok, pesaing, konsumen).

Perusahaan dengan program kepatuhan persaingan yang ada atau perusahaan yang tidak memiliki program kepatuhan persaingan dapat mendaftarkan program atau proposal mereka masing-masing untuk tinjauan KPPU. Meskipun pendaftaran bersifat sukarela, jika bisnis mendaftarkan program kepatuhannya, bisnis tersebut akan diwajibkan untuk melaporkan kepada KPPU tentang pelaksanaan program. Harap dicatat bahwa peraturan tidak menentukan waktu pelaporan tersebut, dan mungkin KPPU akan menentukan waktu pada saat pendaftaran. Dengan asumsi perusahaan mendaftarkan program kepatuhannya, KPPU akan mengevaluasi program tersebut dan mengeluarkan keputusan yang menyetujui program tersebut. Program ini dapat berlaku selama lima tahun, setelah habis masa berlakunya dapat diperpanjang.

Untuk mendorong perusahaan mempersiapkan dan menerapkan program kepatuhan persaingan, peraturan tersebut menyatakan bahwa perusahaan dapat menerima pengurangan denda jika terbukti melanggar undang-undang persaingan tetapi memiliki program kepatuhan terdaftar. Namun karena dalam peraturan tersebut tidak disebutkan secara pasti pengurangan tersebut, maka menurut hemat kami, pengurangan tersebut akan ditentukan oleh Komisioner KPPU secara kasus per kasus.

Kunci untuk dibawa pulang

Sehubungan dengan pembatalan relaksasi, bisnis harus memperhatikan bahwa mulai 1 Mei 2022, batas waktu pemberitahuan pasca-penutupan kembali menjadi 30 hari kerja. Khusus bagi perusahaan yang batas waktu pemberitahuan 60 hari kerja jatuh pada atau setelah 1 Mei 2022, perusahaan-perusahaan tersebut disarankan untuk menyampaikan pemberitahuannya kepada KPPU dan mendapatkan tanda terima KPPU paling lambat pada hari Jumat, 29 April 2022, untuk menghindari risiko keterlambatan pengajuan.

READ  Amerika Serikat dan Indonesia mengumumkan kemitraan dalam reaktor nuklir skala kecil untuk energi bersih

Sementara itu, mengenai program kepatuhan persaingan, sementara Peraturan No. 1 Tahun 2022 berisi rincian lebih lanjut tentang program tersebut, termasuk standar, prosedur pengaturan dan pendaftaran, serta manfaat, kami belum dapat melihat implementasinya secara nyata. Selain itu, seperti yang disebutkan sebelumnya, pendaftaran dalam program ini opsional. Akibatnya, juga tidak jelas bagaimana KPPU akan menghitung pengurangan hukuman dalam kasus-kasus di mana tindakan yang melanggar belum didaftarkan atau persetujuan KPPU atas program kepatuhannya telah diperoleh.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

"Pemikir jahat. Sarjana musik. Komunikator yang ramah hipster. Penggila bacon. Penggemar internet amatir. Introvert."