KabarTotabuan.com

Memperbarui berita utama dari sumber Indonesia dan global

Limbah minyak sawit yang dinyatakan Indonesia tidak berbahaya |  Berita |  Bisnis lingkungan
Economy

Limbah minyak sawit yang dinyatakan Indonesia tidak berbahaya | Berita | Bisnis lingkungan

Keputusan pemerintah Indonesia untuk mengklasifikasikan limbah padat untuk industri minyak sawit sebagai tidak berbahaya telah menimbulkan masalah lingkungan.

Industri ini menggunakan bubuk tanah liat dalam jumlah besar Pemutihan bumi Untuk menghaluskan kemurnian minyak sawit dan menghilangkan bau tidak sedap. Setelah proses pemurnian, sisa pemutihan tanah, atau SBE, menyimpan sejumlah sisa minyak – hingga 40 persen – dan harus dibuang dengan hati-hati untuk mencegahnya merembes ke tanah atau permukaan air tanah, atau menyebabkan kebakaran.

Dengan demikian, sejak 2014 SBE telah diklasifikasikan sebagai limbah berbahaya, dengan protokol yang jelas untuk pengolahan dan pembuangannya. Februari lalu, bagaimanapun, Pemerintah mengumumkan SBE dengan kandungan oli kurang dari 3 persen tidak lagi dianggap limbah B3.

Masalahnya, kata para aktivis, adalah pemantauan yang buruk terhadap industri minyak sawit Indonesia – terbesar di dunia – membuat perusahaan dapat menyingkirkan SBE yang memiliki kandungan minyak tinggi, sehingga menimbulkan risiko lingkungan dan keselamatan yang signifikan.

“Ini akan menambah taruhannya karena kita tidak tahu lagi isinya [SBE] “Sampah dan kemungkinan dibuang ke lingkungan,” kata Noor Hedayati, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), lembaga swadaya masyarakat terbesar di negara itu.

“[When] Ini dianggap sebagai limbah praktis dan tidak berbahaya [to obtain permission for] Pembuangannya mungkin sama dengan limbah lainnya. “” Dapat dibuang di alam setelah kriteria terpenuhi, tanpa mengetahui kandungan toksiknya. “

Sebuah berkah untuk bisnis

Langkah pemerintah adalah bagian dari upaya luas yang sedang berlangsung untuk mencabut pembatasan terkait dengan undang-undang kontroversial yang disahkan tahun lalu. Dikenal sebagai Undang-Undang Penciptaan Pekerjaan Komprehensif, memang begitu Dikritik secara luas Oleh aktivis lingkungan, pembela hak atas tanah dan kelompok adat untuk mengembalikan perlindungan lingkungan dan mendukung kepentingan perusahaan daripada kepentingan alam dan komunitas tradisional.

karena Peraturan Pada 2 Februari, SBE dikeluarkan sebagai Limbah B3 yang diumumkan pemerintah Fly ash dan bottom ash Dari pembakaran batu bara – yang sering mengandung logam berat seperti merkuri – tidak berbahaya. Tindakan tersebut dipandang sebagai penyerahan kepada industri batu bara yang mendorong izin untuk bebas menjual abu kepada produsen semen tanpa perlu mengolah limbah yang mahal.

Dalam kasus SBE, industri pengolahan kelapa sawit dengan mudah mendapat pujian karena membuang limbah. Seperti abu batubara, abu ini juga digunakan dalam produksi semen dan industri konstruksi.

READ  Potensi besar di kawasan ASEAN untuk buku-buku Iran

Sahat Sinaga, Direktur Eksekutif Gabungan Pengilangan Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), mengatakan perusahaan telah mendesak pemerintah sejak 2015 untuk menghapus SBE dari daftar limbah berbahaya. Ia menyebut daftar tersebut tidak adil, mengingat di yurisdiksi lain, seperti Malaysia, produsen minyak sawit terbesar kedua di dunia, dan Uni Eropa, SBE tidak dianggap sebagai limbah berbahaya (meski masih belum valid.) Berbaring di tempat pembuangan sampah).

Pemutihan bumi bukanlah limbah berbahaya. [and] Minyak sawit bukanlah limbah yang berbahaya sehingga bila tercampur [and produce SBE]Bagaimana bisa menjadi limbah berbahaya? “Dia berkata,” Ini tidak masuk akal. “

Sahat mengatakan, prosedur pengelolaan SBE sebagai limbah berbahaya menimbulkan biaya yang besar bagi perusahaan. Dia mengatakan bahwa penghapusan dari daftar tersebut akan mendorong investasi yang lebih besar di perusahaan pengolahan yang dapat mengolah limbah kilang hingga level 3 persen.

Dalam diskusi online pada 18 Maret, Yards mengatakan: “Karena SBE tergolong limbah B3, jadi hantu. [that] Jika mereka diambil [SBE], Akan ada biaya tambahan [incurred]Akibatnya, perusahaan enggan berinvestasi [in SBE processing]. “

Saat ini hanya ada dua perusahaan di Indonesia yang memproses SBE. Mengingat besarnya industri sawit, kata Sahat, setidaknya harus ada 22. Dia menambahkan bahwa pendirian pabrik baru ini akan membutuhkan total investasi sekitar $ 125 juta.

“Negara lain tidak bisa lagi menilai minyak Indonesia terkontaminasi limbah berbahaya,” katanya.

Beracun, tidak beracun

Indonesia memproduksi 778.894 ton SBE pada 2019, naik dari 637.476 ton pada 2018, menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Tetapi dua perusahaan yang dapat memprosesnya hanya dapat memproses file 116.000 ton SBE setiap tahun.

Akibatnya, sebagian besar SBE yang dihasilkan di kilang minyak sawit dibuang ke TPA atau di tempat lain secara ilegal. Pada 2019, 48% SBE berakhir di TPA, naik dari 39% pada 2017, menurut data yang diberikan oleh Udin Hasanudin, guru besar pengelolaan limbah industri pertanian di Universitas Lampung di Sumatera.

Dia berkata dalam “Ini menunjukkan bahwa kita masih memiliki banyak pekerjaan yang harus dilakukan dalam mengelola SBE” Diskusi Pada Juni 2020. “Bagaimana [do we reduce] Jumlah yang terkubur di bawah tanah [in landfills] Minimal. Jadi kita harus meningkat [the proportion of SBE] Itu sedang diproses [to be used for other purposes]. “

READ  Menteri: Badan Usaha Milik Negara "kapal induk" untuk perekonomian Indonesia

Ada beberapa laporan SBE dibuang secara ilegal di wilayah pemukiman. Pada Desember 2018, tumpukan SBE berseberangan dengan sebuah sekolah dasar di Jakarta Utara Berkobar dengan api Dibawah matahari.

Dalam membenarkan penghapusan tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berpendapat bahwa batas 3 persen tidak termasuk insiden seperti itu terulang kembali.

“Kandungan minyaknya harus kurang dari 3 persen,” kata Rosa Vivian Ratnawati, direktur jenderal pengelolaan sampah kementerian. Konferensi pers online Pada tanggal 15 Maret. “Kalau lebih dari 3 persen, masih [categorized as] Produk limbah berbahaya. “

Ini juga menunjukkan bahwa penghapusan tersebut bukanlah perubahan yang tiba-tiba. Pabrik penyulingan telah diizinkan untuk melakukannya sejak April 2020 Menerapkan Dengan Kementerian untuk menyingkirkan SBE yang telah diproses hingga 3 persen dari kandungan minyaknya. Dengan bertambahnya jumlah aplikasi, kata Rosa, kementerian menyimpulkan bahwa SBE kelas khusus ini cukup aman untuk diklasifikasikan secara global sebagai limbah non-B3, dan perusahaan kini tidak lagi harus melakukan pemesanan secara case-by. dasar-case. .

Rosa juga mengatakan pemerintah mendorong lebih banyak perusahaan untuk menggunakan kembali SBE yang sudah diproses daripada membuangnya ke tempat pembuangan sampah.

“Dengan perkembangan teknologi, kita punya prinsip yang disebut cradle to cradle,” ucapnya. “Artinya lebih baik menggunakan limbah B3 yang beracun, tidak dibuang atau dikubur saja. Ini juga berlaku untuk SBE.”

Jaminannya hilang

Dwi Sawung, aktivis energi dari Environmental Monitor Walhi, mengatakan meski secara teori peraturan baru tersebut akan mendorong perusahaan untuk memproses SBE dalam produk lain, dalam praktiknya hal ini dapat menyebabkan lebih banyak pembuangan SBE ilegal, karena perusahaan mengklaim bahwa limbahnya mengurangi limbahnya. kandungan minyak.

Dia juga mempertanyakan argumen Kementerian Lingkungan Hidup bahwa limbah perlu dihapuskan sebagai bahan berbahaya sebelum dapat diolah untuk digunakan sebagai bahan bangunan. Doi mengatakan perusahaan sudah melakukan ini meski masih masuk dalam daftar limbah B3.

“Masih bisa digunakan asalkan kandungan racunnya dihilangkan dulu,” ujarnya dalam jumpa pers. “Tapi kalau tidak diklasifikasikan sebagai Limbah B3, ya [environmental] Perlindungannya hilang, dan kami tidak tahu bagaimana cara mengelolanya. Sedangkan negara maju tidak diklasifikasikan [SBE] Sebagai limbah B3, standar pengelolaannya ketat, setara limbah B3. “

Dia menambahkan, tugas berat Kementerian Lingkungan Hidup saat ini adalah memastikan dumping SBE dari kilang minyak sawit atau penjualannya ke produsen semen kurang dari 3 persen.

READ  Terburu-buru untuk pengujian COVID-19 menghambat sistem pelaporan kasus Hawaii

“Bagaimana kita tahu kandungan minyaknya hanya 3 persen?” Kata Dwi. “Karena itu sulit [to monitor] Di tanah. “

Rosa mengatakan Kementerian Lingkungan Hidup saat ini sedang menyusun rancangan peraturan yang mengatur perlakuan SBE. Ditambahkan bahwa perusahaan yang terbukti melanggar batas 3 persen akan menghadapi tindakan hukum.

“Tentu saja [SBE] Anda akan tetap dipantau karena persyaratan tentang bagaimana memanfaatkannya [SBE for other products] Pembuangannya diatur dalam analisis dampak lingkungan [other] Kata Rosa. “Jadi ini adalah hal-hal yang harus dipatuhi oleh perusahaan.”

Masalahnya di sini, kata Doi, adalah proses AMDAL telah dilemahkan oleh undang-undang yang memayungi. Sebelumnya, undang-undang lingkungan yang berlaku menjamin partisipasi publik dalam proses AMDAL, dengan peluang bagi anggota masyarakat dan masyarakat sipil untuk memberikan dampak. Namun undang-undang selimut, yang lebih tinggi dari undang-undang yang ada, membatasi proses partisipasi hanya bagi mereka yang akan terkena dampak langsung.

Kami tidak bisa lagi memainkan peran [in the impact analysis]Kata Doi. “Organisasi lingkungan seperti kami tidak bisa masuk karena [participation from parties not directly impact] Sudah dihapus. “

Nour dan Elhay mengatakan penghapusan SBE sebagai limbah berbahaya adalah bukti lebih lanjut bahwa undang-undang tersebut merusak perlindungan lingkungan.

“Yang kami khawatirkan selama ini terbukti, dengan undang-undang yang komprehensif yang menghapuskan hak-hak dasar kami, hak kami atas informasi, jaminan, dan memfasilitasi investasi dengan mengabaikan kehati-hatian,” ujarnya.

Sekarang partisipasi publik dibatasi, hanya komunitas terdampak yang dapat berpartisipasi [in the environmental impact analysis]Bagi orang yang terkena dampak, risikonya akan meningkat [and make it difficult for them] Untuk memahami apa yang terjadi di daerah mereka dan di komunitas mereka. “

Cerita ini diterbitkan dengan izin dari Mongabay.com.

Terima kasih telah membaca sampai akhir cerita ini!

Kami akan berterima kasih jika Anda mempertimbangkan untuk bergabung sebagai anggota konstituensi EB. Ini membantu menjaga cerita dan sumber daya kami tetap gratis untuk semua, dan mendukung jurnalisme independen yang didedikasikan untuk pembangunan berkelanjutan. Dengan sumbangan kecil sebesar S $ 60 per tahun, membantu Anda akan membuat perubahan besar.

Cari tahu lebih lanjut dan bergabunglah dengan The EB Circle

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

"Pemikir jahat. Sarjana musik. Komunikator yang ramah hipster. Penggila bacon. Penggemar internet amatir. Introvert."