KabarTotabuan.com

Memperbarui berita utama dari sumber Indonesia dan global

Mahkamah Internasional gagal memerintahkan gencatan senjata, namun mengatakan Israel harus mencegah genosida di Gaza |  Berita perang Israel di Gaza
World

Mahkamah Internasional gagal memerintahkan gencatan senjata, namun mengatakan Israel harus mencegah genosida di Gaza | Berita perang Israel di Gaza

Mahkamah Internasional memerintahkan Israel untuk mengambil tindakan untuk mencegah genosida di Gaza, namun tidak menyerukan gencatan senjata yang diminta oleh Afrika Selatan.

Pengadilan belum memutuskan pada tahap ini mengenai substansi kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan – apakah genosida terjadi di Gaza – namun mayoritas dari 17 hakim yang memimpin kasus tersebut memberikan suara pada hari Jumat untuk mendukung penerapan tindakan darurat.

Dalam keputusan sementaranya, pengadilan mengatakan bahwa Israel harus mengambil semua tindakan sesuai kewenangannya untuk mencegah pasukannya melakukan genosida, mencegah hasutan untuk melakukan genosida, mengizinkan lebih banyak bantuan kemanusiaan masuk ke Gaza, dan mengambil tindakan lebih lanjut untuk melindungi warga Palestina. digambarkan sebagai Sebagai “perlindungan” bagi rakyat Palestina. Berdasarkan Konvensi Genosida 1948.

Keputusan tersebut juga meminta Israel untuk menyerahkan laporan ke pengadilan dalam waktu satu bulan mengenai langkah-langkahnya dalam menerapkan tindakan tersebut.

Namun, resolusi tersebut tidak memerintahkan penghentian permusuhan di Gaza, di mana operasi militer Israel telah mengakibatkan kematian lebih dari 26.000 warga Palestina sejak perang dimulai pada 7 Oktober.

Saat menyampaikan keputusan tersebut, ketua pengadilan, Joan E. Donoghue, mengatakan terdapat cukup bukti mengenai konflik tersebut untuk melanjutkan kasus genosida, dan bahwa ICJ memiliki yurisdiksi untuk memutuskan masalah tersebut.

Sementara itu, sampai keputusan akhir dikeluarkan, dia mengatakan pengadilan “berpendapat bahwa Israel harus mengambil tindakan sesuai kewenangannya untuk mencegah dan menghukum penghasutan langsung dan publik untuk melakukan genosida.”

“Mengurangi ketegangan”

Lima belas dari 17 hakim memberikan suara mendukung penerapan semua tindakan darurat. Hakim Uganda Julia Sibutinde adalah satu-satunya hakim yang memberikan suara menentang semua tindakan tersebut.

Hakim Israel Aharon Barak, salah satu hakim yang bertugas di Den Haag, mengatakan: “Meskipun saya yakin bahwa tidak ada kemungkinan terjadinya genosida,” dia mendukung dua tindakan tersebut.

READ  Terapis Hong Kong dinyatakan bersalah atas hasutan atas buku anak-anak | Hongkong

Dia mengatakan dia bergabung dengan mayoritas “dengan harapan bahwa tindakan ini akan membantu meredakan ketegangan dan mencegah ujaran yang merugikan.”

Barak menambahkan bahwa dia mendukung tindakan pengiriman bantuan ke Gaza dengan harapan bahwa hal itu akan “meringankan konsekuensi konflik bersenjata terhadap kelompok yang paling rentan.”

Thomas McManus, seorang profesor hukum di Queen Mary University of London, mengatakan kepada Al Jazeera bahwa dia tidak terkejut bahwa pengadilan tidak meminta gencatan senjata karena, dalam satu hal, “hal itu akan membuat Israel tidak berdaya terhadap serangan apa pun, dan itu sebenarnya tidak benar. dalam batasan.” Pengadilan mempunyai yurisdiksi dalam kasus ini.”

Dia menambahkan: “Tetapi apa yang mereka minta…mereka telah meminta agar pembunuhan dihentikan.”

Dia menambahkan: “Mungkin tidak ada penghentian permusuhan sepenuhnya, dan Israel sekarang mungkin dapat melakukan operasi yang ditargetkan untuk memerangi terorisme, namun Israel tidak dapat melanjutkan serangan terhadap Gaza seperti yang telah kita lihat selama seratus hari terakhir atau lebih.”

“kemenangan yang menentukan”

Afrika Selatan memuji keputusan tersebut dan menyebutnya sebagai “kemenangan yang menentukan” bagi hukum internasional.

“Afrika Selatan dengan tulus berharap bahwa Israel tidak akan bertindak untuk menggagalkan penerapan perintah ini, seperti yang telah mereka ancam secara terbuka, namun sebaliknya akan berusaha untuk sepenuhnya mematuhinya, sebagaimana kewajiban mereka,” kata Kementerian Luar Negeri Afrika Selatan. Hubungan Internasional dan Kerja Sama mengatakan dalam sebuah pernyataan.

Menteri Luar Negeri Palestina Riyad al-Maliki mengeluarkan pernyataan tentang keputusan tersebut dan menyambut baik perintah tersebut, dan menyebutnya sebagai “pengingat penting” bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum.

Dia menambahkan: “Hal ini mematahkan budaya kriminalitas dan impunitas yang mengakar di Israel, yang telah menjadi ciri pendudukan, perampasan, penganiayaan dan apartheid di Palestina selama beberapa dekade.”

READ  Kiev: Ibu kota Ukraina dihantam oleh "rudal jelajah atau balistik", menurut seorang pejabat

Sami Abu Zuhri, seorang pejabat senior Hamas, mengatakan kepada kantor berita Reuters bahwa keputusan tersebut merupakan perkembangan penting yang berkontribusi dalam mengisolasi Israel dan mengungkap kejahatannya di Gaza. Dia menambahkan: “Kami menuntut agar pendudukan dipaksa untuk melaksanakan keputusan pengadilan.”

Namun, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengkritik keputusan tersebut dan menegaskan kembali bahwa Israel memiliki “hak bawaan untuk membela diri” dan bahwa “upaya tercela” untuk menolak hak ini adalah “diskriminasi terang-terangan terhadap negara Yahudi.”

Meskipun keputusan Mahkamah Internasional bersifat final dan tidak dapat diajukan banding, Mahkamah Internasional juga tidak dapat melaksanakan tindakan-tindakan tersebut.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

"Ninja budaya pop. Penggemar media sosial. Tipikal pemecah masalah. Praktisi kopi. Banyak yang jatuh hati. Penggemar perjalanan."