Bagi investor asing yang ingin membangun kehadiran industri di Indonesia, mendirikan perusahaan penanaman modal asing (PT PMA) adalah badan usaha yang ideal untuk operasi bisnis tersebut. Selain itu, ada beberapa keuntungan utama mendirikan PMA:
- Insentif khusus finansial dan non finansial, terutama pada industri unggulan;
- Insentif pembentukan kawasan ekonomi khusus;
- Investor asing dapat memiliki sedikitnya satu persen hingga 100 persen saham perusahaan (tergantung industrinya);
- Kemampuan untuk berpartisipasi dalam tender komersial yang disponsori pemerintah di dalam negeri;
- Kemudahan pengurusan izin usaha;
- Kemudahan pengurusan izin kerja;
- Menurunkan pajak dan bea masuk;
- Struktur organisasi sederhana (hanya membutuhkan satu direktur, satu komisaris, dan dua pemegang saham); Dan
- Kemampuan untuk mensponsori eksekutif asing.
Investor harus hati-hati mengevaluasi kebutuhan mereka sebelum memutuskan struktur perusahaan di mana mereka akan beroperasi. Disarankan untuk menggunakan penasihat lokal yang terpercaya bagi investor pemula di Tanah Air, karena mereka akan lebih mudah mematuhi peraturan yang berlaku.
Mempersiapkan persyaratan untuk perusahaan penanaman modal asing
Sesuai Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 (Peraturan BKPM 4/2021), investor yang ingin mendirikan PT PMA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Modal disetor minimum 10 miliar rupee (US$696.000) untuk menutupi aktivitas operasional;
- Penunjukan dua pemegang saham (dapat berupa perorangan atau perusahaan asing – proporsi partisipasi lokal akan bergantung pada pembatasan kepemilikan asing berdasarkan Daftar Investasi Positif); • Menunjuk paling sedikit satu orang komisaris dan direktur (yang dapat diisi oleh orang asing), meskipun disarankan untuk memiliki satu orang direktur lokal untuk kemudahan administrasi. Dan
- Direktur akan bertanggung jawab mengelola aktivitas perusahaan sehari-hari.
Siapkan proses PT PMA
- Memesan nama perusahaan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (dengan syarat tidak sama dengan nama perusahaan lain atau mengandung kata-kata kotor). Selanjutnya nama perusahaan harus terdiri dari tiga kata dan boleh dalam bahasa Inggris.
- Menetapkan Kode Klasifikasi Usaha (KBLI) berdasarkan kegiatan usaha yang dituju.
- Mendirikan badan hukum dengan kegiatan perusahaan yang diatur dalam Anggaran Dasar (harus dilakukan dengan notaris setempat dan Anggaran Dasar harus disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia).
- Memperoleh nomor pokok wajib pajak dari kantor pajak setempat dan surat keterangan domisili dari pemerintah kabupaten (usaha yang didirikan di Jakarta tidak memerlukan surat keterangan domisili).
- Memperoleh surat tanda registrasi pajak melalui kantor pajak tempat usaha berada.
- Mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan mengajukan permohonan melalui Sistem Aplikasi Perorangan Online (OSS). NIB berfungsi sebagai nomor identifikasi impor perusahaan, tanda pengenal pabean, dan tanda pendaftaran. Selain itu, NIB juga akan secara otomatis mendaftarkan perusahaan Anda ke dalam sistem jaminan kesehatan dan sosial pemerintah.
- Beberapa perusahaan mungkin perlu mengajukan izin usaha tambahan (seperti izin pertambangan dan fintech). Izin usaha kini akan diterbitkan berdasarkan penilaian “tingkat risiko usaha” yang ditentukan oleh besarnya risiko yang dapat ditimbulkan oleh suatu usaha.
Lisensi bisnis
Setelah mendirikan entitas di Indonesia, investor asing perlu mendapatkan izin usaha. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 (PP 5/2021) memberikan standar mengenai cara penerbitan izin usaha di dalam negeri. Izin usaha diterbitkan berdasarkan penilaian “tingkat risiko usaha”, yang ditentukan berdasarkan besarnya risiko yang dapat ditimbulkan oleh suatu usaha.
Untuk mengetahui tingkat risikonya, pemerintah akan melakukan analisis risiko terhadap setiap permohonan sebelum memutuskan apakah akan menerbitkan izin usaha. Ini akan terdiri dari:
- Identifikasi aktivitas bisnis yang relevan;
- Menilai tingkat risiko;
- Menilai kemungkinan terjadinya risiko;
- Menentukan tingkat risiko dan mengklasifikasikan ruang lingkup pekerjaan; Dan
- Tentukan jenis izin komersial.
Berdasarkan analisis risiko di atas, maka kegiatan usaha yang dilakukan oleh perusahaan pemohon akan diklasifikasikan menjadi salah satu jenis berikut:
- Bisnis berisiko rendah;
- Perusahaan dengan risiko menengah dan rendah;
- perusahaan menengah yang berisiko tinggi; Dan
- Bisnis berisiko tinggi.
Melalui pendekatan berbasis risiko ini, semakin rendah risiko usaha, semakin sederhana pula persyaratan perizinan usahanya.
Apa saja persyaratan untuk mendapatkan izin usaha?
Persyaratan bervariasi tergantung pada tingkat risiko bisnis, dengan kategori risiko yang lebih tinggi memerlukan lebih banyak izin dan lisensi. Proses tahap pertama adalah mendapatkan NIB melalui sistem OSS. Untuk mendaftar NIB, perusahaan perlu memberikan informasi berikut:
- Nomor Pokok Wajib Pajak – NPWP);
- Kode usaha menurut KBLI;
- Profil bisnis;
- Struktur permodalan perusahaan; Dan
- Usulan lokasi kerja.
Selanjutnya, sistem OSS akan terhubung dengan seluruh kementerian terkait, seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Kegiatan usaha yang berisiko rendah
Hanya bisnis berisiko rendah yang diwajibkan untuk mendapatkan NIB untuk memulai operasinya. Selain sebagai identitas resmi perusahaan, NIB juga berfungsi sebagai nomor identifikasi impor suatu perusahaan, serta nomor pendaftaran dalam program jaminan sosial nasional.
Kegiatan usaha dengan risiko menengah dan rendah
Bisnis dalam kategori ini harus mendapatkan NIB dan sertifikasi standar sebelum memulai operasinya. Sertifikasi standar adalah pernyataan telah terpenuhinya standar usaha atau produk tertentu yang harus diisi melalui sistem OSS.
NIB memungkinkan perusahaan untuk melakukan aktivitas mulai dari tahap “persiapan hingga” komersial. Tahap persiapan meliputi:
- pembelian alat atau fasilitas;
- kepemilikan tanah;
- Perekrutan tenaga kerja
- Studi kelayakan; Dan
- Pembiayaan operasi untuk tahap konstruksi.
Tahap komersial meliputi:
- Produksi barang/jasa;
- Distribusi barang/jasa;
- Pemasaran barang/jasa; Dan
- Kegiatan komersial lainnya.
Kegiatan usaha dengan risiko sedang dan tinggi
Untuk bisnis dengan risiko menengah dan risiko tinggi, perusahaan perlu memperoleh NIB dan sertifikasi standar. Namun sertifikat tersebut harus diverifikasi oleh pemerintah pusat atau daerah. Perusahaan yang memiliki NIB dan sertifikasi standar “belum terverifikasi” hanya diperbolehkan melakukan kegiatan yang dianggap dalam tahap persiapan operasional.
Setelah pemerintah pusat atau daerah yakin bahwa perusahaan telah memenuhi standar bisnis yang ditentukan, pemerintah akan menerbitkan sertifikat “terverifikasi” dan perusahaan dapat memulai tahap operasi komersial.
Kegiatan bisnis yang berisiko tinggi
Bisnis berisiko tinggi memerlukan pena dan izin untuk beroperasi. Izin akan dikeluarkan setelah perusahaan memenuhi persyaratan dan verifikasi tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah pusat atau daerah, yang mungkin mencakup analisis dampak lingkungan. Namun NIB memperbolehkan perusahaan melakukan aktivitas pada tahap persiapan operasional. Tergantung pada produk atau layanan yang ditawarkan, perusahaan mungkin harus memperoleh izin pendukung lainnya untuk menjalankan aktivitas bisnis terlepas dari tingkat risiko yang diklasifikasikan dalam aktivitasnya. Proses pendirian dan perizinan perusahaan merupakan bagian dari reformasi pemerintah yang bertujuan untuk memperbaiki iklim investasi di Indonesia.
tentang kami
Pengarahan ASEAN dibuat oleh Dizan Shira & Co. Perusahaan membantu investor asing di seluruh Asia dan memiliki kantor di seluruh ASEAN, termasuk di Singapura, Hanoi, Kota Ho Chi MinhDan Da Nang Selain itu, di Vietnam Jakarta, di Indonesia. Kami juga memiliki perusahaan mitra di Malaysiaitu FilipinaDan Thailand Serta praktik kami Cina Dan India. Silakan hubungi kami di [email protected] atau kunjungi situs web kami www.dezshira.com.